• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Keluar Sisa Air Kencing saat Shalat

24/08/2022
in Syariah
Hukum keluar sisa air kencing

Foto: Ilustrasi orang shalat (Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

569
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum saat shalat, merasa keluar air sedikit sisa habis kencing? Apakah mengulang shalatnya? Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa keluarnya air kencing saat shalat adalah salah satu pembatal wudhu dan shalat.

Hal ini telah diketahui bersama, baik kaum terpelajar dan awamnya. Tanpa buka referensi pun sudah sama-sama diketahui. Jika kita yakin tanpa ragu hal itu sudah terjadi, shalat kita batal. Kita harus cebok, mengulangi wudhu, dan mencuci bagian yang kena najis atau ganti dengan yang masih bersih.

Baca Juga: Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Hukum Keluar Sisa Air Kencing saat Shalat

Hal ini berdasarkan hadits:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika salah seorang kamu merasakan sesuatu di perutnya, dia sangsi apakah ada yang keluar atau tidak, maka jangan dulu keluar dari masjid sampai dia mendengar suara dan mencium bau.”

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa prasangka dan keraguan bukanlah dasar untuk mengambil sikap, tapi mesti didasari keyakinan.

Dalam hal ini, adanya bau dan suara hanyalah rambu bagi datangnya keyakinan. Sebab, yang terpenting adalah yakin itu sendiri, bukan bau atau suaranya.

Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya menyebutkan bahwa terciumnya bau dan terdengarnya suara (kentut) bukanlah syarat.

Hal yang menjadi syarat adalah rasa yakin dari orang tersebut bahwa dia telah buang angin. Sebab, pada kenyataannya ada buang angin yang tidak bersuara dan tidak berbau.

Demikianlah, sebuah keputusan dibuat berdasarkan keyakinan, bukan dugaan atau keraguan. Sebab, keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan.

Hal ini sesuai dengan kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

“Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.”

Maka, untuk kasus yang ditanyakan, jika memang yakin telah keluar air kencing maka itu sudah batal wudhu dan shalatnya. Jika masih ragu, antara rembes atau tidak , maka tetap sah.

Demikian. Wallahu a’lam.
Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihih wa sallam.[ind/Cms]

Tags: Hukum keluar sisa air kencing
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab Pergaulan Antara Pria dan Wanita

Next Post

Mengenal Metode Clean Eating dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Next Post
Metode clean eating

Mengenal Metode Clean Eating dan Manfaatnya bagi Kesehatan

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Indonesia Optimis Rambah Pasar Eropa

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Indonesia Optimis Rambah Pasar Eropa

Road to JMFW 2023, Mendag Zulkifli Hasan: Kuasi Pasar Global dengan Kearifan Lokal

Road to JMFW 2023, Mendag Zulkifli Hasan: Kuasi Pasar Global dengan Kearifan Lokal

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9284 shares
    Share 3714 Tweet 2321
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4787 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga