• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kekesalan Istri Tak Pengaruhi Keabsahan Rujuk

Juli 19, 2024
in Syariah, Unggulan
Memilih Menantu

Memilih Menantu (foto: pixabay)

92
SHARES
704
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kekesalan istri tak pengaruhi keabsahan rujuk. Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, penolakan, kemarahan, kekesalan istri tidak memengaruhi keabsahan rujuk sebab suami yang memutuskan hubungan dan suami juga yang menyambung pernikahan.

Ustaz Farid menambahkan, hal ini sama dengan pada saat suami menceraikan istri (dengan sebab-sebab syar’i misal nusyuz) walau istri menolak diceraikan, masih sayang, dan lain-lain tetap tidak memengaruhi hukum yang berlaku.

Baca Juga: Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga

Kekesalan Istri Tak Pengaruhi Keabsahan Rujuk

Hal ini berbeda dengan fasakh dan li’an yang tidak bisa rujuk.

Demikian juga khulu, tapi ini diperselisihkan apakah dihitung sebagai talak biasa (bisa rujuk) atau sama dengan bain kubra (tidak bisa rujuk). Wallahu a’lam.

Di lain pihak, menurut Ustazah Nurhamidah, yang perlu diperhatikan adalah selama berumah tangga dan suami mengucapkan talak apakah sudah memahami kaidah dan konsekuensinya dengan benar.

Talak itu halal tapi dibenci Allah Subhanahu wa taala. Untuk itulah, perceraian tetap diminta untuk mengikuti petunjuk syariat dari Allah Subhanahu wa taala.

Ada masa iddah wanita yang diceraikan yang harus dipenuhi haknya oleh suaminya.

Baca Juga: Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk

Proses dalam talak

Dimulai dari talak 1, maka selama 3 bulan dari ucapan talak tersebut istri dalam masa iddah. Adapun hak masa Iddah: istri tetap tinggal serumah dengan suami, istri dapat hak nafkah, rujuk cukup dengan saling memaafkan dan kembali menjalin hubungan suami-isteri tanpa ijab qobul.

Namun jika sudah melebihi masa iddah 3 bulan, maka harus dengan ijab qobul dan persaksian baru.

Kemudian, jika sudah pernah rujuk lalu mengucapkan talaq lagi, maka jatuh talaq 2, dan selama 3 bulan masa Iddah berlaku hal yang sama seperti masa iddah sebelumnya.

Jika pernah rujuk dan mengucapkan talaq lagi, maka baru jatuh talaq 3 yang tidak bisa balik kembali kecuali mantan istri menikah dengan pria lain lalu terjadi perceraian dalam pernikahan mereka.

Namun, jika masa iddah tidak dipenuhi, maka sesungguhnya suami melakukan kezaliman dan kelak nanti Allah Subhanahu wa taala yang akan mengadilinya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Kekesalan Istri Tak Pengaruhi Keabsahan Rujuk
Previous Post

Mengatasi Flek Hitam yang Timbul Akibat Sering Masak

Next Post

Shabana Mahmood Dilantik Jadi Kanselir Muslim Wanita Pertama di Inggris

Next Post
Shabana Mahmood Dilantik Jadi Kanselir Muslim Wanita Pertama di Inggris

Shabana Mahmood Dilantik Jadi Kanselir Muslim Wanita Pertama di Inggris

Israel, Bangsa Sakit yang Mengerikan

Serangan Udara Israel Menewaskan Seorang Wanita Hamil di Gaza, Bayinya Selamat

Mertua Bernazar Saya Tidak Boleh Potong Rambut sebelum Umroh

Rambut Wanita yang Sudah Digunting Apakah Masih Bagian dari Aurat?

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga