• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 12 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Kekesalan Istri Tak Pengaruhi Keabsahan Rujuk

03/08/2025
in Syariah, Unggulan
Memilih Menantu

Memilih Menantu (foto: pixabay)

99
SHARES
761
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kekesalan istri tak pengaruhi keabsahan rujuk. Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, penolakan, kemarahan, kekesalan istri tidak memengaruhi keabsahan rujuk sebab suami yang memutuskan hubungan dan suami juga yang menyambung pernikahan.

Ustaz Farid menambahkan, hal ini sama dengan pada saat suami menceraikan istri (dengan sebab-sebab syar’i misal nusyuz) walau istri menolak diceraikan, masih sayang, dan lain-lain tetap tidak memengaruhi hukum yang berlaku.

Baca Juga: Syarat untuk Rujuk Jika Sudah Talak Tiga

Kekesalan Istri Tak Pengaruhi Keabsahan Rujuk

Hal ini berbeda dengan fasakh dan li’an yang tidak bisa rujuk.

Demikian juga khulu, tapi ini diperselisihkan apakah dihitung sebagai talak biasa (bisa rujuk) atau sama dengan bain kubra (tidak bisa rujuk). Wallahu a’lam.

Di lain pihak, menurut Ustazah Nurhamidah, yang perlu diperhatikan adalah selama berumah tangga dan suami mengucapkan talak apakah sudah memahami kaidah dan konsekuensinya dengan benar.

Talak itu halal tapi dibenci Allah Subhanahu wa taala. Untuk itulah, perceraian tetap diminta untuk mengikuti petunjuk syariat dari Allah Subhanahu wa taala.

Ada masa iddah wanita yang diceraikan yang harus dipenuhi haknya oleh suaminya.

Baca Juga: Suami Batalkan Perceraian dan Minta Rujuk

Proses dalam talak

Dimulai dari talak 1, maka selama 3 bulan dari ucapan talak tersebut istri dalam masa iddah. Adapun hak masa Iddah: istri tetap tinggal serumah dengan suami, istri dapat hak nafkah, rujuk cukup dengan saling memaafkan dan kembali menjalin hubungan suami-isteri tanpa ijab qobul.

Namun jika sudah melebihi masa iddah 3 bulan, maka harus dengan ijab qobul dan persaksian baru.

Kemudian, jika sudah pernah rujuk lalu mengucapkan talaq lagi, maka jatuh talaq 2, dan selama 3 bulan masa Iddah berlaku hal yang sama seperti masa iddah sebelumnya.

Jika pernah rujuk dan mengucapkan talaq lagi, maka baru jatuh talaq 3 yang tidak bisa balik kembali kecuali mantan istri menikah dengan pria lain lalu terjadi perceraian dalam pernikahan mereka.

Namun, jika masa iddah tidak dipenuhi, maka sesungguhnya suami melakukan kezaliman dan kelak nanti Allah Subhanahu wa taala yang akan mengadilinya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Kekesalan Istri Tak Pengaruhi Keabsahan Rujuk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Di Monas, Ribuan Massa Teriakkan Boikot Produk Zionis Bersama Ustaz Das’ad Latif

Next Post

Bersatu Padu Selamatkan Gaza, Seruan Hentikan Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa

Next Post
Bersatu Padu Selamatkan Gaza, Seruan Hentikan Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa

Bersatu Padu Selamatkan Gaza, Seruan Hentikan Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa

Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya

Suka Minuman Bersoda? Baca Dulu Titik Kritis Kehalalannya

UAS: Jangan Beli Peluru Pembunuh Rakyat Palestina

UAS: Jangan Beli Peluru Pembunuh Rakyat Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8373 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4293 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Salimah Kudus Tingkatkan Soliditas Pengurus Cabang hingga Ranting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga