JARANG shalat Jumat karena jauh dari masjid. Ustaz, saya bekerja di Filipina. Mayoritas di sini non-Muslim. Saya berada di pusat kota yang jauh dengan permukiman muslim.
Seringkali, saya tidak melaksanakan shalat Jumat karena jauh dan saya juga mabuk kendaraan ketika pernah mencoba jumatan dengan naik mobil.
Bagaimana hukumnya saya tidak melaksanakan shalat Jumat di sini karena jarak tempat tinggal dan masjid yang jauh?
Dan jika saya mencoba pergi ke masjid dengan kendaraan mobil, saya akan pusing dan enggak enak badan karena mabuk kendaraan?
Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid
Jarang Shalat Jumat karena Jauh dari Masjid
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini yaitu sebagai berikut. Semoga Allah Ta’ala berikan istiqamah kepada saudara penanya dan keluarganya.
Shalat Jumat adalah kewajiban atas laki-laki muslim, baligh, merdeka (bukan budak), tidak sakit, dan mukim (bukan musafir).
Dalam Al Mausu’ah dikatakan:
فلا تجب على مسافر
Tidak wajib (shalat Jumat) bagi seorang musafir. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/198)
Imam As Sarakhsi mengatakan:
Sesungguhnya musafir mengalami kesulitan untuk masuk ke daerah atau masjid untuk shalat Jumat, bisa karena tidak ada orang yang menjaga kendaraannya, atau tertinggal dari rombongannya, maka untuk menghilangkan kesulitan syariat menggugurkan kewajiban shalat jumat atasnya. (Al Mabsuth, 2/22)
Jadi, ketika warga Indonesia safar ke Filipina, sudah gugur kewajiban shalat Jumatnya, dia wajib menggantinya dengan zuhur, boleh jamak dengan ashar secara taqdim (di waktu ashar).
Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan tentang orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, di antaranya:
المسافر وإذا كان نازلا وقت إقامتها فإن أكثر أهل العلم يرون أنه لا جمعة عليه: لان النبي صلى الله عليه وسلم كان يسافر فلا يصلي الجمعة فصلى الظهر والعصر جمع تقديم ولم يصل جمعته، وكذلك فعل الخلفاء وغيرهم.
Seorang yang safar (musafir), jika walau pun dia berhenti untuk sementara mukim, sesungguhnya mayoritas ulama mengatakan bahwa seorang yang safar tidak wajib shalat Jumat.
Karena Nabi ﷺ jika sedang safar tidak shalat Jumat tapi dia shalat zhuhur dan ashar secara jamak taqdim, dan dia tidak melaksanakan shalat Jumatnya, itu juga dilakukan para khalifah dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 1/303)
Lalu, sampai berapa lama? Selama statusnya masih sebagai musafir walau singgah demikian lama, maka selama itu pula dia boleh tidak shalat Jumat dan ganti dengan zuhur.
Namun, tidak wajib shalat Jumat, bukan berarti tidak boleh. Anda bisa tetap shalat Jumat jika memungkinkan melakukannya.
Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai pelaksanaan shalat Jumat jika masjid jauh dari rumah dan dibolehkannya mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur karena kondisi tertentu.
Semoga bermanfaat.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)