• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jangan Asal Mandi, Begini Cara Mandi Wajib yang Benar

06/05/2026
in Syariah, Unggulan
Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

(foto: pixabay)

124
SHARES
950
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JANGAN asal mandi ketika kamu ingin melakukan mandi wajib, Sahabat Muslim, karena sangat menentukan sah tidaknya ibadah yang kamu lakukan setelahnya.

Junub adalah salah satu kondisi yang mewajibkan mandi dengan meratakan air ke seluruh tubuh disebabkan keluarnya mani atau berjima’ (berhubungan suami isteri).

Junub termasuk hadats besar yang sholat dianggap tidak sah sehingga seseorang wajib bersuci dengan mandi.

Selain junub, haid juga termasuk kondisi yang mewajibkan mandi.

Imam Asy Syafi’i mengatakan:

إذا أصابت المرأة جنابة ثم حاضت قبل أن تغتسل من الجنابة لم يكن عليها غسل الجنابة وهي حائض، لأنها إنما تغتسل فتطهر بالغسل وهي لا تطهر بالغسل من الجنابة وهي حائض، فإذا ذهب الحيض عنها أجزأها غسل واحد

Jika seorang wanita mengalami junub, lalu dia haid dalam keadaab belum mandi dari junubnya, dan hanya mandilah yang mensucikan dirinya, namun dalam keadaan haid mandinya itu tidak bisa mensucikan dirinya.

Pada saat haidnya selesai, maka sah baginya mandi dengan sekali mandi. (Al Umm, 1/61). Wallahu a’lam.

Baca Juga: Tatacara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

Jangan Asal Mandi, Begini Cara Mandi Wajib yang Benar

Tata cara mandi wajib ialah sebagai berikut.

Niat mandi junub tanpa melafalkan bacaan tertentu

Karena esensi niat adalah tekad yang kuat di dalam hati dan niat ini yang membedakan mandi junub dengan mandi biasa.

Menggunakan air secukupnya

Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang memakai air secara berlebihan.

Mencuci kedua telapak tangan

Menuang air dengan tangan kanan ke tangan kiri

Lalu mencuci kemaluan dengan tangan kiri berdasarkan hadits Maimunah.

Berwudhu dengan sempurna seperti wudhunya sholat

Bisa dilakukan pada awal mandi atau setelah mandi.

Mengambil air dengan jari-jemari lalu menyela-nyela rambut dengan hingga ke pangkalnya.

Menyiram kepala dari kanan sebanyak tiga kali kemudian ke sebelah kiri hingga rata seluruh kepala.

Mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh.

Dari Aisyah Ummul Mukminin rodhiyallahu ‘anha beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila mandi junub beliau mulai mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat,

lalu memasukkan jari jemarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala, lalu menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali,

kemudian beliau alirkan air ke seluruh kulit tubuhnya.”

(HR. Al-Bukhori 248 dan Muslim 316)

Cara mandi junub yang disebutkan di atas adalah cara mandi junub yang sempurna dan ini yang lebih utama. Demikian yang disampaikan oleh para ulama.

Adapun jika mandi junub dilakukan hanya dengan meratakan air ke seluruh tubuh tanpa mengikuti urutan di atas, mandinya tetap dianggap sah selama ada niat.[ind/manhajulhaq]

Tags: Begini Cara Mandi Wajib yang BenarJangan Asal Mandi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tahapan Pendidikan Alquran Sejak Dini

Next Post

Makna Kurban Menurut Indro Warkop, Keikhlasan sebagai Kendaraan Menuju Surga

Next Post
Makna Kurban Menurut Indro Warkop, Keikhlasan sebagai Kendaraan Menuju Surga

Makna Kurban Menurut Indro Warkop, Keikhlasan sebagai Kendaraan Menuju Surga

Cara Menunda Keinginan Anak

Cara Menunda Keinginan Anak

Mengatasi Anak yang Sulit Makan Sayur dan Sering Mengompol

Mengatasi Anak yang Sulit Makan Sayur dan Sering Mengompol

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8967 shares
    Share 3587 Tweet 2242
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4050 shares
    Share 1620 Tweet 1013
  • Anak Gaza Korban atau Target Sengaja Israel?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11627 shares
    Share 4651 Tweet 2907
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5422 shares
    Share 2169 Tweet 1356
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2126 shares
    Share 850 Tweet 532
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5448 shares
    Share 2179 Tweet 1362
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga