RASA keadilan khalayak diperlihatkan masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyimak putusan Hakim kepada Ferdy Sambo.
Mereka mengaku bersyukur atas vonis mati untuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.
Di halaman PN Jaksel, tempat nobar sidang Sambo, sebagian besar mereka bersorak riang mendengar putusan ini. [Republika, 13/4]
Masyarakat yang diwawancara media mengungkapkan rasa puasnya atas keputusan hakim yang dinilai berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Berbulan-bulan drama kasus ini menjadi perbincangan nasional, sehingga semua orang mengharapkan hukuman maksimal yang dijatuhkan.
Menurut Uttiek M. Panji Astuti, secara teori, rasa keadilan masyarakat adalah harapan terhadap nilai-nilai keadilan.
“Inti dari rasa keadilan masyarakat adalah ditegakkannya keadilan (justice enforcement) dalam setiap keputusan hukum,” tulisnya dalam unggahan Instagram @uttiek.herlambang, (13/02/2023).
Semisal keputusan yang dijatuhkan hakim adalah hukuman ringan tersebab yang bersalah orang yang punya power, khalayak tentu kecewa.
Merasa hukum tidak berpihak pada kebenaran dan hanya melindungi mereka yang punya kedudukan.
Salah satu patron pemimpin yang punya ketegasan dan berkeadilan adalah Umar ibn Khattab. Hingga ia berjuluk Al Faruq: sang pembeda antara yang haq dan yang bathil.
Baca Juga: Menanamkan 4 Kualitas Kepemimpinan Umar bin Khattab pada Anak
Rasa Keadilan Khalayak Usai Vonis Ferdy Sambo
View this post on Instagram
Syahdan suatu hari ada seorang pembesar bernama Jabalah bin Aiham. Ia seorang bangsawan yang dahulunya beragama Nasrani, sebelum akhirnya memeluk Islam.
Jabalah melakukan perjalanan umrah ke Makkah. Saat melakukan thawaf bersama para pengikutnya di depan Ka’bah, tak sengaja jubah panjang yang dikenakannya terinjak oleh seorang pria Arab kampung (baduwi).
Jabalah lantas memukul pria malang itu. Kejadian itu berlangsung di hadapan orang banyak, sehingga kasus itu sampai ke telinga ke Umar ibn Khattab.
Amirul Mukminin lantas mendatangi Jabalah. Al-Faruq juga meminta seseorang mendatangkan pria Arab baduwi tadi.
Kemudian, orang Arab dusun ini disuruhnya untuk menempeleng Jabalah bin Aiham, sebagaimana bangsawan itu memperlakukannya.
Bagi bangsawan seperti Jabalah, ditempeleng baduwi di depan orang banyak adalah sanksi sosial yang sangat berat.
Namun hukuman semacam itu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Mereka percaya, hukum berlaku adil bagi penguasa maupun rakyat jelata.[ind]