HUKUM shalat sunnah tasbih dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan yaitu diperselisihkan status haditsnya dan fiqihnya.
Yang mengatakan haditsnya dhaif bahkan palsu, maka tidak ada shalat tasbih. Sementara, yang mengatakan haditsnya shahih, minimal hasan, maka shalat tasbih itu ada dan sunnah.
Sederetan imam yang men-dhaif-kan seperti Imam Ahmad, Imam Al ‘Uqaili, Imam Al Mizzi, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam Ibnul Jauzi, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Hajar, dan lainnya.
Namun, dalam kitabnya yang lain, Imam An Nawawi menghasankannya (Tahzibul Asma wal Lughat, 3/457) Begitu pula Imam Ibnu Hajar, ada dua pendapat darinya.
Menurut Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, bahwa Al Hafizh Ibnu Hajar dalam sebagian kitabnya telah membincangkan hadits ini, dan sebagian kitabnya yang lain beliau menshahihkannya.
Telah ada pula dari segolongan ulama yang menshahihkan hadits ini, juga dari sebagian tabi’in, dan yang mengikuti mereka, juga para pengikut imam mazhab, mereka melakukannya.
Tetapi, seperti yang telah diketahui, shalat ini aneh. (Syarh Sunan Abi Daud, 7/297-298)
Imam Ibnul Jauzi menyebutkan dalam Al Maudhu’at-nya berbagai jalur periwayatan hadits ini, dan beliau mengatakan: “Semua jalur ini tak ada yang kuat.” (Al Maudhu’at, 2/145),
Al ‘Uqaili mengatakan tak satu pun hadits yang shahih tentang shalat tasbih. (Ibid, 2/146)
Sederetan ulama lain mensahihkan atau menghasankan hadits ini, seperti Imam Ibnu Mandah, Imam Al Hakim, Imam Al Ajurri, Imam Al Khathib, Imam As Sam’ani, Imam Abu Musa Al Madini, Imam Ibnush Shalah, Imam Mundziri, Imam As Subki, Imam An Nawawi, Imam Abul Hasan bin Al Mufadhdhal, Imam Al ‘Ala-i, Imam Az Zarkasyi, dan lainnya.
Imam Ibnul Mulaqin mengatakan bahwa isnad hadits ini jayyid. Beliau telah mengkritik Imam Ibnul Jauzi dan Imam Al ‘Uqaili yang telah men-dhaif-kan bahkan menganggap palsu hadits ini.
Menurutnya, itu adalah berlebihan, dan terlalu bermudah-mudah dalam menuduh palsu, dan klaim itu telah diingkari oleh banyak ulama.
Baca Juga: Perbedaan Tasbih dan Tahmid dalam Al-Quran
Hukum Shalat Sunnah Tasbih
Justru hadits-hadits tentang shalat tasbih adalah hasan, bahkan ada yang shahih. Al Muhib Ath Thabari mengatakan:
“Hadits ini tidaklah benar digolongkan sebagai hadits palsu, sebab telah diriwayatkan oleh para huffazh.” Yakni seperti Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, dan banyak lagi yang seperti mereka.
Imam Al Hakim menyatakan keshahihan hadits ini, dan sama sekali tidak ada ghibar (debu/cacat), dan yang menunjukkan keshahihan hadits ini adalah bahwa para imam sejak masa tabi’in hingga saat ini telah mengamalkan hadits ini, menganjurkannya, dan mengajarkan kepada manusia, di antaranya adalah Imam Abdullah bin Al Mubarak.
Imam Ad Daruquthni mengatakan bahwa yang paling shahih tentang keutamaan surat adalah qul huwallahu ahad, dan yang paling sahih tentang keutamaan shalat sunah adalah keutamaan shalat tasbih.
Juga sederetan ulama telah menilai sunah-nya shalat tasbih, seperti Imam Al Baghawi, Al Qadhi Husein, Al Mutawalli dan Ar Ruyani. (Lengkapnya lihat Al Badrul Munir, 4/236-242)
Imam As Suyuthi Rahimahullah membela validitas hadits ini, beliau menyebutkan penghasanan yang dilakukan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al Khishal Al Mukaffirah, beliau mengatakan:
“Para perawinya tidak ada masalah (laa ba’sa bihim).” Dan juga penghasanan Imam Ali bin Al Madini, lantaran hadits ini memiliki syawahid (sejumlah penguat) yang membuatnya menjadi kuat.
Beliau juga telah mengoreksi pendapat Imam Ibnul Jauzi yang telah memasukkan hadits ini dalam deretan hadits-hadits palsu. (Lihat Al La-aali Al Mashnu’ah, 2/33. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Syaikh Abul Hasan Ar Rahmani Al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan bhwa hadits ini hasan atau shahih li ghairihi. (Lihat Mir’ah Al Mafatih, 3/53)
Imam Az Zarkasi mengatakan: shahih, bukan dhaif. Sementara Imam Ibnu Shalah mengatakan: hasan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/150-151)
Ada pun Syaikh Al Albani telah menshahihkan hadits shalat tasbih dalam berbagai kitabnya.
(Lihat Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu No. 13897, Shahihul Jami’ No. 7937, Tahqiq Misykah Al Mashabih No.1328, Shahih wa Dhaif Ibnu Majah No. 1387, dan lainnya)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah telah menyebutkan shalat tasbih dalam deretan shalat-shalat tathawwu’ (sunah). (Fiqhus Sunnah, 1/212. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Dalam fiqih mazhab, shalat sunnah tasbih diakui dalam mazhab Syafi’i dan sebagian Hambali, walau Imam Ahmad mendhaifkan haditsnya.
Seorang tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
وَلَمْ يُثْبِتْ أَحْمَدُ الْحَدِيثَ الْمَرْوِيَّ فِيهَا ، وَلَمْ يَرَهَا مُسْتَحَبَّةً ، وَإِنْ فَعَلَهَا إنْسَانٌ فَلَا بَأْسَ ؛ فَإِنَّ النَّوَافِلَ وَالْفَضَائِلَ لَا يُشْتَرَطُ صِحَّةُ الْحَدِيثِ فِيهَا .
Tidaklah shahih hadits tentang itu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dia pun tidak memandangnya sunah, namun jika manusia melakukannya tidak apa-apa, sesungguhnya shalat sunah dan keutamaan tidaklah mensyaratkan keshahihan haditsnya.
(Al Mughni, 3/324)
Ada pun fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah tidak ada pembahasan tentang shalat tasbih. Tertulis dalam Al Mausu’ah:
وَلَمْ نَجِدْ لِهَذِهِ الصَّلاَةِ ذِكْرًا فِيمَا اطَّلَعْنَا عَلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ
Kami belum mendapatkan pembahasan shalat ini sejauh penelaahan kami terhadap kitab-kitab Hanafiyah dan Malikiyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/151)
Namun ada seorang tokoh Maliki, yaitu Imam Abu Bakar bin Al ‘Arabi yang mengatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih tidak ada yang shahih dan hasan. (Lihat Imam An Nawawi, Khulashah Al Ahkam, 1/583)
Demikianlah pro kontra masalah shalat sunnah tasbih. Jika Anda melakukannya, maka Anda punya teladan dari sebagian salaf dan para imam.
Jika Anda tidak melakukannya, maka Anda juga punya teladan dari sebagian salaf dan para imam. Wallahul muwafiq Ila aqwamith thariq.[ind]