HUKUM perbudakan dalam Islam. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa secara normatif tidak ada ayat atau hadits yang menghapuskan perbudakan secara total sebagai sistem, yang ada adalah pembebasan budak sebagai bagian dari amal shalih dan kaffarat, jika dunia hari ini ingin mengembalikan konsep itu, maka konsep Islam adalah yang paling siap dan paling manusiawi dan memuliakan budak.
Baca Juga: Melayani Suami bukan Bentuk Perbudakan
Hukum Perbudakan dalam Islam
Seluruh peradaban manusia dahulu memakai budak, Islam datang mengajarkan kelembutan dalam menjaga budak sampai disetarakan dengan shalat.
Di akhir hayatnya Rasulullah berkata: ash shalah ash shalah wa maa malakat aymanukum_- jagalah shalat danudak-budak kalian..
Rasulullah juga melarang memanggil mereka dengan ini budakku, tapi ganti dengan ini pemudaku.. atau pemudiku..
Rasulullah juga memerintahkan berikan makanan dan pakaian yang sama dengan majikannya..
Dulu, ada budak yang berzina lalu dipotong hidungnya oleh majikannya lalu dia mengadu ke Rasulullah ﷺ lalu Rasulullah mengatakan kamu bebas..sekarang kamu adalah budaknya Allah dan Rasul-Nya.
Artinya, jika ada yg menyakiti budak, maka negara menjadi penjaminnya untuk dibebaskan..
Saat ini, karena tidak memungkinkan menghidupkan perbudakan, negara lain atau peradaban lain tidak memiliki konsep “memanusiakan” para budak sebagaimana Islam.. Yang ada adalah mereka menyiksa, memberikan makanan dan pakaian yang berbeda, dan lain-lain.
Maka, kita pun tidak mungkin menghidupkannya lagi, dan manusia pun saat ini tidak lagi ada yang statusnya budak seperti dahulu..
Wallahu A’lam.[ind/majelismanis/Cms]