• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Perbudakan dalam Islam

Maret 29, 2025
in Syariah
Keberuntungan yang nyata

Foto: Pexels/Pixabay

91
SHARES
702
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

HUKUM perbudakan dalam Islam. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa secara normatif tidak ada ayat atau hadits yang menghapuskan perbudakan secara total sebagai sistem, yang ada adalah pembebasan budak sebagai bagian dari amal shalih dan kaffarat, jika dunia hari ini ingin mengembalikan konsep itu, maka konsep Islam adalah yang paling siap dan paling manusiawi dan memuliakan budak.

Baca Juga: Melayani Suami bukan Bentuk Perbudakan

Hukum Perbudakan dalam Islam

Seluruh peradaban manusia dahulu memakai budak, Islam datang mengajarkan kelembutan dalam menjaga budak sampai disetarakan dengan shalat.

Di akhir hayatnya Rasulullah berkata: ash shalah ash shalah wa maa malakat aymanukum_- jagalah shalat danudak-budak kalian..

Rasulullah juga melarang memanggil mereka dengan ini budakku, tapi ganti dengan ini pemudaku.. atau pemudiku..

Rasulullah juga memerintahkan berikan makanan dan pakaian yang sama dengan majikannya..

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dulu, ada budak yang berzina lalu dipotong hidungnya oleh majikannya lalu dia mengadu ke Rasulullah ﷺ lalu Rasulullah mengatakan kamu bebas..sekarang kamu adalah budaknya Allah dan Rasul-Nya.

Artinya, jika ada yg menyakiti budak, maka negara menjadi penjaminnya untuk dibebaskan..

Saat ini, karena tidak memungkinkan menghidupkan perbudakan, negara lain atau peradaban lain tidak memiliki konsep “memanusiakan” para budak sebagaimana Islam.. Yang ada adalah mereka menyiksa, memberikan makanan dan pakaian yang berbeda, dan lain-lain.

Maka, kita pun tidak mungkin menghidupkannya lagi, dan manusia pun saat ini tidak lagi ada yang statusnya budak seperti dahulu..

Wallahu A’lam.[Cms/Sdz]

Tags: Hukum perbudakan dalam Islam
Previous Post

Prediksi Lailatul Qadar

Next Post

Perhatikan Ujungnya

Next Post
Perhatikan Ujungnya

Perhatikan Ujungnya

4 Alternatif Hidangan Pasca Lebaran Sehat yang Bisa Kamu Coba di Rumah

4 Alternatif Hidangan Sehat Pasca Lebaran yang Bisa Kamu Coba di Rumah

Perdagangan yang Tidak Merugi

Perdagangan yang Tidak Merugi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga