• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Melayani Suami bukan Bentuk Perbudakan

31/01/2019
in Suami Istri
80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) 2017 tertulis tentang perbudakan seksual yang didefinisikan sebagai situasi dimana pelaku merasa menjadi pemilik atas tubuh korban sehingga berhak melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual.

Dan RUU P-KS ini mengatakan cakupan perbudakan dengan situasi dimana perempuan dewasa atau anak-anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta hubungan seksual dengan penyekapnya.

RUU ini menimbulkan berbagai tafsir. Pada bagian melayani rumah tangga bisa digunakan oleh istri untuk menolak melayani suami secara lahir dan batin. Hal ini akan menimbulkan gejolak dalam hubungan pernikahan. Alih-alih menciptakan sakinah dalam rumah tangga malah menjadi pemantik api kerusakan dalam rumah tangga.

Apa jadinya jika istri tidak mau meyiapkan sarapan untuk suaminya dengan alasan tidak mau dipaksa. Padahal kerja seorang istri dalam melayani suaminya bernilai ibadah. Bahkan berhubungan seksual pun bernilai ibadah.

“… dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah…”

(Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155 -at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu.)

Pernikahan dalam Islam tidak ditujukan untuk menciptakan suatu situasi dimana seseorang menguasai orang lain. Pernikahan dalam Islam ditujukan untuk menciptakan sakinah atau ketenangan dalam jiwa dan kehidupan manusia.

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum : 21)

Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan yang mulia tidak hanya bernilai keduniawian namun sampai kelak di akhirat. Bahwa apa yang diperbuat oleh suami dan istri akan dimintai pertanggungjawabannya. Kelak suami akan menjadi saksi dari perbuatan istrinya. Begitu juga istri yang akan menjadi saksi dari segala perbuatan suaminya. (Maya)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Biji Mustard dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Next Post

Atasi Ketombe dengan Masker Mustard Buatan Sendiri

Next Post

Atasi Ketombe dengan Masker Mustard Buatan Sendiri

Daya Tarik Istri Shalihah

Takmir Jogokariyan: Kasus di Depan Masjid Jogokariyan Telah Selesai

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7902 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3435 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Peringatan Isra Mi’raj: Ayo Less Waste Lakukan Aksi Waste Management di Event Maqdisy Talent Fest 1447 H

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga