• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Pendistribusian Qurban dalam Keadaan Matang

Juni 2, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Pendistribusian Qurban dalam Keadaan Matang

foto:pinterest

68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum mendistribusikan qurban dalam keadaan daging telah matang?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hal tersebut bebas saja, amrun waasi’, perkara yang lapang.

Dalam fatwa yang dirilis oleh lembaga fatwa Al Ifta, milik kerajaan Jordania tertulis:

لا مانع من أن توزع هذه اللحوم مطبوخة أو غير مطبوخة ما دام يقصد بها الفقراء، فإن في ذلك تحقيقاً لما يراد من هذه الأضحية

Tidak terlarang bagi yang mendistribusikan daging qurban sudah matang atau mentah, selama maksudnya kepada fuqara, sebab hal itu merupakan realisasi dari makna qurban ini.

Juga dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah:

والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق

Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (Fatwa no. 9563).

Bolehkah disalurkan ke luar daerah pemilik qurban?

Pada dasarnya anjuran qurban baik pelaksanaan dan pendistribusian adalah di negeri sendiri bahkan di kampung sendiri.

Dengan demikian pemilik qurban dapat melaksanakan tiga sunnah:

1. Menyembelih sendiri jika mampu

2. Jika tidak mampu, maka disunnahkan menyaksikan qurbannya saat disembelih

3. Ikut memakan daging qurban tersebut

Ketiga sunnah ini akan sulit bahkan tidak bisa diraih jika qurban di luar daerahnya.

Distribusi qurban ke negeri lain ada dua bentuk:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

1. Mengirim uangnya ke luar daerahnya dan diamanahkan ke seseorang atau sekelompok orang sebagai tawkil (perwakilan) dari pemilik qurban.

2. Bisa juga disembelih di negeri sendiri oleh sebuah lembaga lalu diolah menjadi matang atau dibekukan (frozen) untuk dikirim ke luar negeri.

Umumnya ulama melarang qurban di luar daerah pemilik qurban, ada pula yang memakruhkan kecuali di luar daerah tersebut lebih membutuhkan dibanding daerahnya, maka ini boleh.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan sebagai berikut:

– Hanafiyah: sah tapi makruh, kecuali di luar daerah yang dituju ada kerabatnya atau kondisi di sana lebih membutuhkannya.

– Malikiyah: tidak boleh, yaitu jika jarak “luar daerah” yg dituju sudah sama dengan jarak dibolehkannya shalat qashar atau lebih. Kecuali kondisi di luar daerah tersebut lebih membutuhkan. Maka, boleh sebagian besar diberikan ke daerah yang membutuhkan itu, dan bagian yang sedikit bisa di berikan di tempatnya.

– Syafi’iyyah dan Hanabilah, sama dengan Malikiyah, yaitu tidak boleh di daerah luar yg jaraknya sudah boleh shalat qashar atau lebih. Bagi mereka qurbannya tetap sah tapi haram, kecuali di luar lebih butuh.

(Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, jilid. 4, hal. 282)

Jika melihat semua pendapat empat mazhab, maka semuanya sepakat bahwa qurban itu terlarang di luar daerah domisili pequrban. Tetapi, mereka juga sepakat hal itu dibolehkan jika di luar sana kondisinya lebih membutuhkan dibanding daerah si mudhahi (pequrban), misal di Palestina.

Hal ini diperkuat oleh penjelasan para imam berikut. Di antaranya:

Imam  Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi Rahimahullah:

Hukum Pendistribusian Qurban dalam Keadaan Matang

سواء كان بلده او موضعه من السفر بخلاف الهدى فإنه يختص بالحرم و فى نقل الأضحية وجهان حكاهما الرافعى و غيره تخريجا من نقل الزكاة

(Qurban itu sebaiknya di tempat sendiri) Sama saja baik di negerinya sendiri atau di negeri singgah saat dia safar, berbeda dengan Al Hadyu (qurban jamaah haji), itu khusus di tanah haram. Adapun pemindahan hewan qurban ada dua sudut pandang, hal itu diceritakan oleh Ar Rafi’iy dan lainnya, hukum dikeluarkannya sama seperti pendistribusian zakat (yakni BOLEH). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 7/404).

Ulama nusantara, Syaikh Nawawi Al Bantani:

و فى نقل الأضحية وجهان قياسا على نقل الزكاة و الصحيح هنا الجواز

Dalam masalah distribusi hewan qurban (ke luar daerah) ada dua pendapat diqiyaskan pada distribusi zakat, pendapat yang BENAR adalah BOLEH. (Tsimar Al Yani’ah, Hal. 82)

Juga difatwakan oleh para ulama dunia di zaman modern, di antaranya Al Ittihad Al ‘Alami Li ‘Ulamail Muslimin (Ikatan Ulama Muslimin Sedunia), yang dirintis oleh Al Imam Yusuf Al Qaradhawi Rahimahullah, yang saat ini diketuai oleh Syaikh Ali Al Qurrah Daghi Hafizhahullah. Berikut ini fatwanya:

Baca juga: Hukum Qurban Atas Nama yang Sudah Wafat

Lajnah Fatwa berpendapat bolehnya naqlul udhhiyah (distribusi qurban) baik dalam keadaan beku (frozen) atau dikemas dari satu negeri ke negeri lainnya, jika dia mendistribusikan ke kerabatnya, atau kaum yang lebih membutuhkannya dibanding negerinya, dan ini adalah pendapat mayoritas para fuqaha.

Akan tetapi, jika tidak ada keperluan dan alasan untuk mendistribusikannya, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha antara yang mengatakan makruh, boleh, dan haram namun tetap sah.

Lajnah fatwa mentarjih bahwa pendistribusian ini adalah sah secara mutlak, dan ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqih kontemporer, khususnya teruntuk negeri yang kebutuhannya mendesak seperti di negara-negara yang banyak terjadi peperangan, keadaan darurat, serta kelaparan, terutama saat ini yang terjadi di penduduk Gaza.

Sehingga diperbolehkan didistribusikan dari negara asal ke Gaza atau Sudan, dan negara-negara serupa di negara-negara Islam, yang sangat membutuhkan makanan dan minuman yang secara normal, terutama kebutuhan mereka terhadap daging yang dapat menguatkan tulang punggung mereka selama berhari-hari dan berminggu-minggu.

[Sdz]

Tags: Hukum Pendistribusian Qurban dalam Keadaan Matang
Previous Post

KJRI Lapor Tiga WNI Ditemukan di Gurun Wilayah Makkah

Next Post

Kisah Sejarah Bakso dari Persia

Next Post
Kisah Sejarah Bakso dari Persia

Kisah Sejarah Bakso dari Persia

Makanan Berpengawet Miliki Efek Negatif pada Ginjal

Makanan Berpengawet Miliki Efek Negatif pada Ginjal

Hidup Berharap Tanpa Musuh Adalah Mustahil

Hidup Berharap Tanpa Musuh Adalah Mustahil

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga