• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Muslimah Menari

Agustus 27, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Muslimah Menari

Hukum Muslimah Menari (foto: Yahoo)

176
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum muslimah menari. Ustaz, bagaimana hukumnya anak perempuan yang sudah baligh, lalu menekuni bidang seni tari dengan tetap memakai hijab/jilbab?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Tarian, baik tradisional maupun modern, sudah barang tentu akan terjadi melenggak-lenggok tubuh, dan juga meliuk-liuk tubuh.

Jika itu diatraksikan di depan banyak orang sehingga banyak pasang mata laki-laki bukan mahramnya memandang, maka inilah letak permasalahannya.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang wanita lenggak lenggok tubuhnya, di depan laki-laki bukan mahramnya.

Baca Juga: Hukum Mengajarkan Menari Bagi Anak-Anak di Sekolah

Hukum Muslimah Menari

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia.

“Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring.

“Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128)

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ

“Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Tapi, kalau menari dihadapan sesama wanita saja, itu tidak masalah, dan tidak masalah pula mempelajarinya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah:

لا حرج في الرقص بين النساء خاصة، إذا كان ما في أخلاط بين الرجال لا بأس بالرقص ولا حرج فيه، ولا نعلم فيه بأساً ..

Tidak masalah bagi wanita menari khusus sesama wanita. Jika memang tidak ada di dalamnya kaum laki-laki, tidak apa-apa. Aku tidak ketahui adanya masalah dalam hal ini… (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Muslimah Menari
Previous Post

Berikut Pencegahan Kulit Berminyak

Next Post

IN2MF in Paris 2024 Perkuat Upaya Indonesia Menjadi Kiblat Modest Fashion Dunia dengan Keunikan Kultural dan Heritage Indonesia di Pasar Eropa

Next Post
IN2MF in Paris 2024 Perkuat Upaya Indonesia Menjadi Kiblat Modest Fashion Dunia dengan Keunikan Kultural dan Heritage Indonesia di Pasar Eropa

IN2MF in Paris 2024 Perkuat Upaya Indonesia Menjadi Kiblat Modest Fashion Dunia dengan Keunikan Kultural dan Heritage Indonesia di Pasar Eropa

Putra Oki Setiana Dewi Mengidap Penyakit Prader Willi Syndrome

Putra Oki Setiana Dewi Mengidap Penyakit Prader Willi Syndrome

Hadirkan Arsitek Jepang, Cinta Quran Foundation Komitmen Dirikan Masjid Sekaligus Mualaf Center di Yokohama

Hadirkan Arsitek Jepang, Cinta Quran Foundation Komitmen Dirikan Masjid Sekaligus Mualaf Center di Yokohama

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga