• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

11/05/2024
in Syariah
Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Foto: Pixabay

93
SHARES
715
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menyambung rambut adalah haram. Namun dalam Mazhab Hanafi dinyatakan bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau dengan selain rambut manusia maka hukumnya halal.

Jika tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan, serta tidak adanya penggunaan bagian mana pun dari tubuh manusia.

Baca juga: Tujuh Fashion Gaya Hijab Casual Kekinian

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Buku Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman al-Khasyat, para ulama baik dari Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum menyambung rambut adalah haram.

Dari Asma RA, ia berkata, “datang seorang perempuan menghadap Nabi Muhammad seraya berkata, ‘Putriku akan menikah, tetapi ia terkena demam tinggi sehingga rambutnya rontok, bolehkan aku menyambung rambutnya?’.

Beliau menjawab, ‘Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan juga orang yang membantunya’.

Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Mu’awiyah tiba di Madinah dalam kunjungannya yang terakhir. Dia lalu berkhutbah di hadapan kami, lalu ia mengeluarkan kepangan rambut yang dibawanya”.

Lalu berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seorang yang memakai ini selain orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi SAW menamakan ini dengan az-Zur, yakni rambut sambungan’, (HR Bukhari).

Rasulullah melarang menyambung rambut karena mengandung unsur pengelabuan (pemalsuan). Sementara Islam tidak menghendaki umatnya menjadi seorang penipu.

Wanita yang melakukan hal itu mirip dengan seekor landak betina yang memiliki bermacam-macam warna. Sehingga bisa menipu dan mengecoh pandangan kaum laki-laki.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menipu kami, ia tidak termasuk golongan kami.”

Bahaya menyambung rambut tidak berhenti di sini. Steve O’Bryan, ahli kesehatan rambut, mengungkapkan beberapa kerugian saat seseorang menyambung rambut.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia mengatakan, saat rambut asli disambung dengan rambut lain, folikel rambut (bagian kulit kepala yang memproduksi rambut) akan menipis dan mengalami stres sehingga menimbulkan radang pada lapisan terluar rambut. Akibatnya, rambut mudah rapuh dan patah.

Bahkan penggunaan perekat untuk menyambung rambut juga berefek negatif bagi kandungan di dalamnya sehingga berpotensi merusak kesehatan alami rambut. Jadi, sebelum terjadi dampak yang buruk, biarkan saja rambut tumbuh secara alami. [Din]

Tags: Hukum Menyambung Rambut dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makanan yang Tepat Dikonsumsi Setelah Workout

Next Post

Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Next Post
Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Orang Qona'ah Adalah Orang yang Paling Bahagia

Orang Qona'ah Adalah Orang yang Paling Bahagia

Tim Kuning Semur Hati Ayam Untuk Anak Usia 9-11 Bulan

Tim Kuning Semur Hati Ayam Untuk Anak Usia 9-11 Bulan

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3736 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8301 shares
    Share 3320 Tweet 2075
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11299 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4256 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Khutbah Jumat: Persiapan Bekal 10 Hari Pertama Dzulhijjah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3328 shares
    Share 1331 Tweet 832
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga