• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 24 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

11/05/2024
in Syariah
Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Foto: Pixabay

86
SHARES
659
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menyambung rambut adalah haram. Namun dalam Mazhab Hanafi dinyatakan bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau dengan selain rambut manusia maka hukumnya halal.

Jika tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan, serta tidak adanya penggunaan bagian mana pun dari tubuh manusia.

Baca juga: Tujuh Fashion Gaya Hijab Casual Kekinian

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Buku Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman al-Khasyat, para ulama baik dari Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum menyambung rambut adalah haram.

Dari Asma RA, ia berkata, “datang seorang perempuan menghadap Nabi Muhammad seraya berkata, ‘Putriku akan menikah, tetapi ia terkena demam tinggi sehingga rambutnya rontok, bolehkan aku menyambung rambutnya?’.

Beliau menjawab, ‘Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan juga orang yang membantunya’.

Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Mu’awiyah tiba di Madinah dalam kunjungannya yang terakhir. Dia lalu berkhutbah di hadapan kami, lalu ia mengeluarkan kepangan rambut yang dibawanya”.

Lalu berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seorang yang memakai ini selain orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi SAW menamakan ini dengan az-Zur, yakni rambut sambungan’, (HR Bukhari).

Rasulullah melarang menyambung rambut karena mengandung unsur pengelabuan (pemalsuan). Sementara Islam tidak menghendaki umatnya menjadi seorang penipu.

Wanita yang melakukan hal itu mirip dengan seekor landak betina yang memiliki bermacam-macam warna. Sehingga bisa menipu dan mengecoh pandangan kaum laki-laki.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menipu kami, ia tidak termasuk golongan kami.”

Bahaya menyambung rambut tidak berhenti di sini. Steve O’Bryan, ahli kesehatan rambut, mengungkapkan beberapa kerugian saat seseorang menyambung rambut.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia mengatakan, saat rambut asli disambung dengan rambut lain, folikel rambut (bagian kulit kepala yang memproduksi rambut) akan menipis dan mengalami stres sehingga menimbulkan radang pada lapisan terluar rambut. Akibatnya, rambut mudah rapuh dan patah.

Bahkan penggunaan perekat untuk menyambung rambut juga berefek negatif bagi kandungan di dalamnya sehingga berpotensi merusak kesehatan alami rambut. Jadi, sebelum terjadi dampak yang buruk, biarkan saja rambut tumbuh secara alami. [Din]

Tags: Hukum Menyambung Rambut dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makanan yang Tepat Dikonsumsi Setelah Workout

Next Post

Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Next Post
Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Cara Mudah Membuat Masker Wajah dari Buah Durian

Cara Mudah Membuat Masker Wajah dari Buah Durian

Orang Qona'ah Adalah Orang yang Paling Bahagia

Orang Qona'ah Adalah Orang yang Paling Bahagia

  • Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    Wisata Baru Sekitar Pantai Drini GunungKidul Hadirkan Pintu Masuk Membelah Pegunungan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7747 shares
    Share 3099 Tweet 1937
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3305 shares
    Share 1322 Tweet 826
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Islam Rahmatan Lil Alamin, Mengenal Islam Lebih Dekat

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga