• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

11/05/2024
in Syariah
Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Foto: Pixabay

90
SHARES
689
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM menyambung rambut adalah haram. Namun dalam Mazhab Hanafi dinyatakan bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau dengan selain rambut manusia maka hukumnya halal.

Jika tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan, serta tidak adanya penggunaan bagian mana pun dari tubuh manusia.

Baca juga: Tujuh Fashion Gaya Hijab Casual Kekinian

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam

Buku Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman al-Khasyat, para ulama baik dari Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum menyambung rambut adalah haram.

Dari Asma RA, ia berkata, “datang seorang perempuan menghadap Nabi Muhammad seraya berkata, ‘Putriku akan menikah, tetapi ia terkena demam tinggi sehingga rambutnya rontok, bolehkan aku menyambung rambutnya?’.

Beliau menjawab, ‘Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan juga orang yang membantunya’.

Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Mu’awiyah tiba di Madinah dalam kunjungannya yang terakhir. Dia lalu berkhutbah di hadapan kami, lalu ia mengeluarkan kepangan rambut yang dibawanya”.

Lalu berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seorang yang memakai ini selain orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi SAW menamakan ini dengan az-Zur, yakni rambut sambungan’, (HR Bukhari).

Rasulullah melarang menyambung rambut karena mengandung unsur pengelabuan (pemalsuan). Sementara Islam tidak menghendaki umatnya menjadi seorang penipu.

Wanita yang melakukan hal itu mirip dengan seekor landak betina yang memiliki bermacam-macam warna. Sehingga bisa menipu dan mengecoh pandangan kaum laki-laki.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menipu kami, ia tidak termasuk golongan kami.”

Bahaya menyambung rambut tidak berhenti di sini. Steve O’Bryan, ahli kesehatan rambut, mengungkapkan beberapa kerugian saat seseorang menyambung rambut.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia mengatakan, saat rambut asli disambung dengan rambut lain, folikel rambut (bagian kulit kepala yang memproduksi rambut) akan menipis dan mengalami stres sehingga menimbulkan radang pada lapisan terluar rambut. Akibatnya, rambut mudah rapuh dan patah.

Bahkan penggunaan perekat untuk menyambung rambut juga berefek negatif bagi kandungan di dalamnya sehingga berpotensi merusak kesehatan alami rambut. Jadi, sebelum terjadi dampak yang buruk, biarkan saja rambut tumbuh secara alami. [Din]

Tags: Hukum Menyambung Rambut dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makanan yang Tepat Dikonsumsi Setelah Workout

Next Post

Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Next Post
Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Cara Mengatasi Bayi Bingung Puting, Tidak Mau Menyusu Langsung dari Payudara

Cara Mudah Membuat Masker Wajah dari Buah Durian

Cara Mudah Membuat Masker Wajah dari Buah Durian

Orang Qona'ah Adalah Orang yang Paling Bahagia

Orang Qona'ah Adalah Orang yang Paling Bahagia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1766 shares
    Share 706 Tweet 442
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8022 shares
    Share 3209 Tweet 2006
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11184 shares
    Share 4474 Tweet 2796
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4476 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2948 shares
    Share 1179 Tweet 737
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3535 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Diskon Tiket Masuk Taman Safari Prigren, Bisa Pesan Melalui WhatsApp

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga