• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menjamak Shalat karena Terjebak Macet

28/11/2025
in Syariah
Hukum Menjamak Shalat karena Terjebak Macet

Foto: PIxabay

88
SHARES
677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum menjamak shalat karena macet? Ada sebuah pertanyaan tentang hal ini yang diajukan kepada Ustaz Bachtiar Nasir, Lc. Ustaz, saya terjebak macet dari jam 5 sampai jam 8 di tol, sehingga tidak sempat shalat Maghrib.

Yang ingin saya tanyakan, manakah yang lebih baik menjamak dengan Isya atau mengqadha Maghrib setelah Isya ustadz? Terima kasih ustadz.

Baca Juga: Menjamak Shalat saat Bepergian

Hukum Menjamak Shalat karena Terjebak Macet

Dijawab oleh Ustaz Bachtiar Nasir bahwa shalat merupakan kewajiban dan ibadah yang paling utama dalam Islam setelah syahadat yang waktunya telah ditentukan oleh Allah SWT.

Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. Al-Nisa` [4]: 103).

Allah SWT juga memerintahkan:

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 238).

Seorang muslim semestinya selalu melaksanakan ibadah shalat itu tepat pada waktunya, dan selalu menjaganya agar jangan sampai sekalipun ia meninggalkannya, khususnya bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita muslimah memang ada halangan syar’i yang menghalanginya untuk melakukan ibadah sholat, yaitu berupa haid dan nifas.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang lalai akan shalatnya atau termasuk golongan yang menyia-nyiakan shalat, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur`an:

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam [19]: 59).

Apabila telah masuk waktu shalat maka hendaknya kita melaksanakannya sebelum melakukan perjalanan, atau kita mempercepat perjalanan kita sehingga kita bisa melaksanakan sholat pada waktunya ketika sampai tujuan.

Kita juga bisa berusaha untuk berhenti terlebih dulu untuk melaksanakan shalat jika itu memungkinkan, apalagi jika kita mengendarai kendaraan sendiri.

Janganlah kita melakukan perjalanan setelah masuk waktu, padahal kita tidak yakin akan sampai sebelum waktu sholat itu habis.

Tetapi, jika memang seseorang melakukan perjalanan atau menaiki kendaraan sebelum masuk waktu shalat, dan dia memang tidak bisa berhenti untuk melaksanakan shalat yang telah masuk waktunya, serta menurut perkiraannya bahwa ia tidak mungkin sampai pada waktunya.

Maka, jika shalat itu adalah shalat yang bisa dijamak seperti shalat Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dan Isya maka ia boleh mengakhirkan shalat itu dan menjamaknya.

Seperti halnya menjamak Maghrib dan Isya sebagaimana yang Saudara tanyakan.

Jadi bukan mengqadha tapi menjamak antara Maghrib dan Isya dan dilakukan pada waktu Isya yang disebut jama’ ta`khir. Dan dalam jama’ ta`khir, maka diperbolehkan untuk mendahulukan sholat Isya dulu baru kemudian melaksanakan sholat Maghrib.

Namun, yang lebih baiknya adalah melakukannya sesuai urutan shalat tersebut, yaitu melakukan shalat Maghrib dulu baru kemudian shalat Isya.

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa jika memang keadaan mendesak, meskipun perjalanan kita tidak sampai jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat, kita diperbolehkan untuk menjama’ karena Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.

Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan.

Berkata Abu Zubair: saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorangpun dari umatnya.” [HR. Muslim].

Sedangkan jika shalat itu shalat yang tidak bisa dijama’ dengan yang setelahnya seperti Ashar dengan Maghrib, maka ia harus melaksanakan sholat itu sebelum keluar waktunya semampunya.

Hendaklah sebisa mungkin ia menghadap kiblat ketika takbiratul ihram, dan jika ia tidak bisa ruku’ dan sujud maka cukup dengan isyarat saja.

Jika ia tidak dalam keadaan berwudhu maka hendaklah ia bertayammum. Dalam hal ini, ia tidak boleh menunda shalatnya sampai habis waktu shalat itu.

Dan untuk kehati-hatian maka hendaklah ia mengulangi shalat itu ketika sudah sampai di tujuan atau pada kondisi sudah bisa melaksanakan shalat dengan benar, sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki.
Wallahu a’lam bish shawab. [aql/Cms/Sdz]

Tags: Hukum menjamak shalat karena macet
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

Next Post

Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat

Next Post
Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat

Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat

Korban Banjir di Aceh Mengungsi ke 35 Titik

Korban Banjir di Aceh Mengungsi ke 35 Titik

Cara Mengatasi Godaan yang Datang sebelum Pernikahan

Resep Pernikahan Langgeng hingga Hari Tua

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga