• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menjamak Shalat karena Terjebak Macet

28/11/2025
in Syariah
Hukum Menjamak Shalat karena Terjebak Macet

Foto: PIxabay

89
SHARES
683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum menjamak shalat karena macet? Ada sebuah pertanyaan tentang hal ini yang diajukan kepada Ustaz Bachtiar Nasir, Lc. Ustaz, saya terjebak macet dari jam 5 sampai jam 8 di tol, sehingga tidak sempat shalat Maghrib.

Yang ingin saya tanyakan, manakah yang lebih baik menjamak dengan Isya atau mengqadha Maghrib setelah Isya ustadz? Terima kasih ustadz.

Baca Juga: Menjamak Shalat saat Bepergian

Hukum Menjamak Shalat karena Terjebak Macet

Dijawab oleh Ustaz Bachtiar Nasir bahwa shalat merupakan kewajiban dan ibadah yang paling utama dalam Islam setelah syahadat yang waktunya telah ditentukan oleh Allah SWT.

Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. Al-Nisa` [4]: 103).

Allah SWT juga memerintahkan:

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 238).

Seorang muslim semestinya selalu melaksanakan ibadah shalat itu tepat pada waktunya, dan selalu menjaganya agar jangan sampai sekalipun ia meninggalkannya, khususnya bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita muslimah memang ada halangan syar’i yang menghalanginya untuk melakukan ibadah sholat, yaitu berupa haid dan nifas.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang lalai akan shalatnya atau termasuk golongan yang menyia-nyiakan shalat, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur`an:

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam [19]: 59).

Apabila telah masuk waktu shalat maka hendaknya kita melaksanakannya sebelum melakukan perjalanan, atau kita mempercepat perjalanan kita sehingga kita bisa melaksanakan sholat pada waktunya ketika sampai tujuan.

Kita juga bisa berusaha untuk berhenti terlebih dulu untuk melaksanakan shalat jika itu memungkinkan, apalagi jika kita mengendarai kendaraan sendiri.

Janganlah kita melakukan perjalanan setelah masuk waktu, padahal kita tidak yakin akan sampai sebelum waktu sholat itu habis.

Tetapi, jika memang seseorang melakukan perjalanan atau menaiki kendaraan sebelum masuk waktu shalat, dan dia memang tidak bisa berhenti untuk melaksanakan shalat yang telah masuk waktunya, serta menurut perkiraannya bahwa ia tidak mungkin sampai pada waktunya.

Maka, jika shalat itu adalah shalat yang bisa dijamak seperti shalat Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dan Isya maka ia boleh mengakhirkan shalat itu dan menjamaknya.

Seperti halnya menjamak Maghrib dan Isya sebagaimana yang Saudara tanyakan.

Jadi bukan mengqadha tapi menjamak antara Maghrib dan Isya dan dilakukan pada waktu Isya yang disebut jama’ ta`khir. Dan dalam jama’ ta`khir, maka diperbolehkan untuk mendahulukan sholat Isya dulu baru kemudian melaksanakan sholat Maghrib.

Namun, yang lebih baiknya adalah melakukannya sesuai urutan shalat tersebut, yaitu melakukan shalat Maghrib dulu baru kemudian shalat Isya.

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa jika memang keadaan mendesak, meskipun perjalanan kita tidak sampai jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat, kita diperbolehkan untuk menjama’ karena Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.

Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan.

Berkata Abu Zubair: saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorangpun dari umatnya.” [HR. Muslim].

Sedangkan jika shalat itu shalat yang tidak bisa dijama’ dengan yang setelahnya seperti Ashar dengan Maghrib, maka ia harus melaksanakan sholat itu sebelum keluar waktunya semampunya.

Hendaklah sebisa mungkin ia menghadap kiblat ketika takbiratul ihram, dan jika ia tidak bisa ruku’ dan sujud maka cukup dengan isyarat saja.

Jika ia tidak dalam keadaan berwudhu maka hendaklah ia bertayammum. Dalam hal ini, ia tidak boleh menunda shalatnya sampai habis waktu shalat itu.

Dan untuk kehati-hatian maka hendaklah ia mengulangi shalat itu ketika sudah sampai di tujuan atau pada kondisi sudah bisa melaksanakan shalat dengan benar, sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki.
Wallahu a’lam bish shawab. [aql/Cms/Sdz]

Tags: Hukum menjamak shalat karena macet
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arti Bekerja untuk Orang Jepang

Next Post

Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat

Next Post
Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat

Manfaat dan Batasan Mengonsumsi Belut yang Tepat

Korban Banjir di Aceh Mengungsi ke 35 Titik

Korban Banjir di Aceh Mengungsi ke 35 Titik

Cara Mengatasi Godaan yang Datang sebelum Pernikahan

Resep Pernikahan Langgeng hingga Hari Tua

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3432 shares
    Share 1373 Tweet 858
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7899 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
  • Ketika Presiden Korea Selatan ‘Mengamalkan’ Al-Qur’an

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga