• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menikah Tanpa Mahar

22/08/2026
in Syariah, Unggulan
Pujian untuk Istri

foto: pixabay

197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana hukum menikah tanpa mahar? Apakah begitu pentingnya mahar untuk menikahi wanita dan harus berwujud suatu yang bernilai, misalnya emas?

Jika tidak dinyatakan adanya mahar apakah pernikahan itu sah? Karena pernah denga,r kalau alat sholat itu belum bisa disebut mahar. Apakah benar demikian?

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dalam proses akad nikah, mahar itu hukumnya WAJIB.

Allah Ta’ala berfirman:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.

Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (Qs. An-Nisa’: 4)

Baca Juga: Hukum Menikah tanpa Wali

Hukum Menikah Tanpa Mahar

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

هذه الآية تدل على وجوب الصداق للمرأة وهو مجمع عليه ولا خلاف فيه

Ayat ini menunjukkan wajibnya memberikan mahar untuk wanita dan ini telah ijma’ (konsensus) para ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat tentang ini.

(Tafsir Al Qurthubi, 5/24)

Hanya saja, walau ini wajib, tapi menurut mayoritas ulama BUKAN-lah termasuk syarat sahnya nikah dan bukan pula rukun nikah.

Dengan kata lain, tetap sah pernikahannya tanpa mahar, namun dia (laki-laki) meninggalkan kewajiban dan berdosa karenanya.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

والمهر ليس شرطاً في عقد الزواج ولا ركنا عند جمهور الفقهاء، وإنما هو أثر من آثاره المترتبة عليه، فإذا تم العقد بدون ذكر مهر صح باتفاق الجمهور

Mahar itu bukanlah syarat dan rukun dalam pernikahan menurut mayoritas ahli fiqih. Itu hanyalah konsekuensi dari akad itu sendiri.

Jika akad nikah sudah sempurna tanpa menyebut mahar, maka itu SAH menurut mayoritas ulama.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/64)

Namun demikian, tidak sepantasnya kewajiban ini ditinggalkan.

Ada pun nilai mahar, apa pun yang memiliki harga tetap sah. Baik sedikit atau banyak.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

خير الصداق أيسره

Mahar terbaik adalah yang paling mudah. (HR. Al Hakim, Al Baihaqi. Shahih. Lihat Shahihul Jami’ no. 3279)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

ولم يحدد الشرع المهر بمقدار معين لا يزاد عليه . ومع ذلك فقد رَغَّب الشرع في تخفيف المهر وتيسيره

Tidak ada batasan syariat tentang ukuran mahar secara spesifik. Bersamaan dengan itu, syariat menganjurkan untuk yang ringan dan mudah dalam mahar.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 10525)

Maka, seperangkat alat shalat, buku, atau cincin emas, semua ini boleh jadi mahar, sesuaikan dengan kemampuan dan tradisi layak di sebuah daerah. Tidak ada dalil yang melarangnya.

Hanya saja, para ulama berselisih tentang mahar dengan hafalan Alquran semata, kebanyakan menyatakan tidak boleh, kecuali dibarengi oleh mahar yang lain.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan tentang mahar ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim, dan tidak lagi bingung dalam menentukan mahar pernikahan.[ind]

Tags: Hukum Menikah Tanpa Mahar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Tips Membersihkan Kompor Gas Tanam di Sini

Next Post

Ketahui Perbedaan Sandal Slides dan Mules

Next Post
Ketahui Perbedaan Sandal Slides dan Mules

Ketahui Perbedaan Sandal Slides dan Mules

Wanita Pun Bisa Berjihad Maksimal

Ujian Berat Seorang Istri

Kejadian dan Pengalaman Merupakan Sumber Motivasi Keharmonisan Keluarga

Kejadian dan Pengalaman Merupakan Sumber Motivasi Keharmonisan Keluarga

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9172 shares
    Share 3669 Tweet 2293
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11709 shares
    Share 4684 Tweet 2927
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga