• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengkhitbah Wanita di Masa Iddah

18/01/2022
in Syariah
Hukum Mengkhitbah Wanita di Masa Iddah

Foto: Pixabay

129
SHARES
990
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum, Ustaz bagaimana hukumnya mengkhitbah seorang wanita yang masih dalam masa iddah?

Jawaban:

Wa’alaihimussalam wa Rahmatullah ..

Masalah ini perlu dirinci dulu:

1. ‘Iddah karena suami wafat, atau thalaq ba’in (thalaq 3), atau fasakh (pembatalan nikah).

Maka yang seperti ini boleh dikhitbah TAPI dengan bahasa sindiran, seperti “Wanita sepertimu tidak sewajarnya hidup sendiri,” .. “Saya ingin nikah, adakah wanita yang mau?” Bukan dengan bahasa yang lugas, seperti: “Saya mau melamar kamu”, ini tidak boleh.

Baca Juga: Sebelum Mengkhitbah Perhatikan Hal-Hal Berikut

Hukum Mengkhitbah Wanita di Masa Iddah

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan (yang di masa ‘Iddah itu) dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. (QS. Al-Baqarah: 235)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy berkata:

فيحرم على غير مبينها (زوجها) أن يصرح لها في الخطبة, وهو المراد بقوله : ( وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا )
وأما التعريض, فقد أسقط تعالى فيه الجناح.

Diharamkan bagi selain suaminya secara terang-terangan hendak mengkhitbahnya. Inilah maksud firman-Nya: “Dan janganlah kamu membuat perjanjian (hendak nikah) dengan mereka secara diam-diam.”

Ada pun jika dengan sindiran, maka Allah telah hilangkan larangannya. (Tafsir As Sa’diy, Hlm. 106)

2. ‘Iddah karena thalaq raj’iy, yaitu thalaq yang masih bisa kembali (thalaq 1 dan 2).

Ini TIDAK BOLEH dikhitbah saat masih ‘iddahnya, baik dengan bahasa sindiran atau terang-terangan, sebab masih ada kemungkinan kembalinya suami kepadanya.

Dalilnya:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحا

Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. (QS. Al-Baqarah: 228)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

إن كانت المرأة معتدة من طلاق رجعي ، فلا يجوز التعريض لها بالخطبة ؛ لأن الرجعية لا تزال زوجة

Jika seorang wanita ‘Iddah karena thalaq raj’iy (1 dan 2), maka tidak boleh meminangnya dengan bahasa sindiran, sebab wanita yang di-thalaq raj’iy masih statusnya sebagai istri.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 93237)

Masih sebagai istri maksudnya suaminya masih bisa merujuknya. Walau demikian, mereka tidak boleh seranjang dan tidak boleh berhubungan badan sebelum rujuk.

Demikian. Wallahu a’lam

(ind/alfahmu)

Tags: Hukum Mengkhitbah Wanita di Masa Iddah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bosan dengan Kondisi Dapur yang Gitu-Gitu Aja? Yuk Bunda, Kita Dekor Ulang Dapur Agar Lebih Modern

Next Post

DKI Lepas Saham Miras, Fahira: Bahagianya Punya Pemimpin Amanah

Next Post

DKI Lepas Saham Miras, Fahira: Bahagianya Punya Pemimpin Amanah

Adegan Kerlingan Mata, Aktris di India Dianggap Lecehkan Islam

Turki Alami Musim Dingin Terpanas Sejak Tahun 1971

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Jangan Terbawa Arus

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Resep Singkong Keju Goreng

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1642 shares
    Share 657 Tweet 411
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga