• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengkhitbah Wanita di Masa Iddah

Januari 18, 2022
in Syariah
Hukum Mengkhitbah Wanita di Masa Iddah

Foto: Pixabay

127
SHARES
979
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum, Ustaz bagaimana hukumnya mengkhitbah seorang wanita yang masih dalam masa iddah?

Jawaban:

Wa’alaihimussalam wa Rahmatullah ..

Masalah ini perlu dirinci dulu:

1. ‘Iddah karena suami wafat, atau thalaq ba’in (thalaq 3), atau fasakh (pembatalan nikah).

Maka yang seperti ini boleh dikhitbah TAPI dengan bahasa sindiran, seperti “Wanita sepertimu tidak sewajarnya hidup sendiri,” .. “Saya ingin nikah, adakah wanita yang mau?” Bukan dengan bahasa yang lugas, seperti: “Saya mau melamar kamu”, ini tidak boleh.

Baca Juga: Sebelum Mengkhitbah Perhatikan Hal-Hal Berikut

Hukum Mengkhitbah Wanita di Masa Iddah

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan (yang di masa ‘Iddah itu) dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. (QS. Al-Baqarah: 235)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy berkata:

فيحرم على غير مبينها (زوجها) أن يصرح لها في الخطبة, وهو المراد بقوله : ( وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا )
وأما التعريض, فقد أسقط تعالى فيه الجناح.

Diharamkan bagi selain suaminya secara terang-terangan hendak mengkhitbahnya. Inilah maksud firman-Nya: “Dan janganlah kamu membuat perjanjian (hendak nikah) dengan mereka secara diam-diam.”

Ada pun jika dengan sindiran, maka Allah telah hilangkan larangannya. (Tafsir As Sa’diy, Hlm. 106)

2. ‘Iddah karena thalaq raj’iy, yaitu thalaq yang masih bisa kembali (thalaq 1 dan 2).

Ini TIDAK BOLEH dikhitbah saat masih ‘iddahnya, baik dengan bahasa sindiran atau terang-terangan, sebab masih ada kemungkinan kembalinya suami kepadanya.

Dalilnya:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحا

Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. (QS. Al-Baqarah: 228)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

إن كانت المرأة معتدة من طلاق رجعي ، فلا يجوز التعريض لها بالخطبة ؛ لأن الرجعية لا تزال زوجة

Jika seorang wanita ‘Iddah karena thalaq raj’iy (1 dan 2), maka tidak boleh meminangnya dengan bahasa sindiran, sebab wanita yang di-thalaq raj’iy masih statusnya sebagai istri.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 93237)

Masih sebagai istri maksudnya suaminya masih bisa merujuknya. Walau demikian, mereka tidak boleh seranjang dan tidak boleh berhubungan badan sebelum rujuk.

Demikian. Wallahu a’lam

(ind/alfahmu)

Tags: Hukum Mengkhitbah Wanita di Masa Iddah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bosan dengan Kondisi Dapur yang Gitu-Gitu Aja? Yuk Bunda, Kita Dekor Ulang Dapur Agar Lebih Modern

Next Post

DKI Lepas Saham Miras, Fahira: Bahagianya Punya Pemimpin Amanah

Next Post

DKI Lepas Saham Miras, Fahira: Bahagianya Punya Pemimpin Amanah

Adegan Kerlingan Mata, Aktris di India Dianggap Lecehkan Islam

Turki Alami Musim Dingin Terpanas Sejak Tahun 1971

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7467 shares
    Share 2987 Tweet 1867
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3078 shares
    Share 1231 Tweet 770
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1451 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4964 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5090 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Yakin dalam Bersedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4827 shares
    Share 1931 Tweet 1207
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga