• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengambil Dana Sosial untuk Biaya Operasional

23/10/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Mengambil Dana Sosial untuk Biaya Operasional

Hukum Mengambil Dana Sosial untuk Biaya Operasional (foto: pixabay)

232
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum lembaga sosial yang mengambil dana sosial beberapa persen untuk biaya operasional. Ustaz, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya, semisal lembaga atau komunitas yang menerima donasi kemanusiaan seperti Palestina atau bencana yang beberapa persen dananya itu dipakai untuk dana pengelola di lembaga, seperti operasional lembaga seperti sewa, air, listrik atau gaji pegawai? Apakah sesuai syariat?

Pertanyaan lain, seperti zakat ada hak amil 12,5%, kalau sedekah infak apakah ada juga haknya? Dan hukumnya infak umum yang tidak terikat yang digunakan untuk kafalah amil hukumnya bagaimana?

Bagaimana hukumnya bekerja d lembaga sosial dengann kondisi dalam sat kantor akhwat senderi, dan amanah kerjanya untuk menghitung dana yang harus disaksikan oleh pimpinan dan saksi yang semuanya ikhwan atau rapat dalam satu ruangan bercampur, syukron.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Lembaga Sosial Menjadi Laznas

Hukum Mengambil Dana Sosial untuk Biaya Operasional

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban: Para ulama membolehkan hal itu, tapi tidak banyak-banyak. Jika memang benar-benar dipakai biaya operasional. Mereka boleh diupah darinya karena telah memberikan segenap waktu, pikiran, tenaga, skill, untuk menghimpun dana umat.

Para ulama mengqiyaskannya dengan hadits ttg wali yatim, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ

“Makanlah sebagian dari harta anak yatimmu, tetapi janganlah berlebihan, tidak menggunakannya secara mubadzir, dan tidak mengambi harta pokoknya..” (HR. Abu Daud no. 2872, Hasan)

Imam Ibnu Hajar Al Hajtami Rahimahullah mengatakan:

و قيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي: مثلا فله َالْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ فَلَهُ أَقَلُّ اْلأَمْرَيْنِ

Dan diqiyaskan dengan wali yatim seperti yang telah disebutkan, bahwa orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk menebus membebaskan tawanan. Jika orang yang mengumpulkan itu miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua perkara yang paling sedikit. (Tuhfatul Muhtaj, 5/187)

Maksud dua hal dalam keterangan Imam Ibnu Hajar di atas adalah biaya nafkah atau mengambil ujrah al mitsli (upah yang pantas).

Baca Juga: Lembaga Sosial Solopeduli Bantu Penderita Atresia Bilier di Karanganyar

Mengenai Ikhtilath

Ikhtilath, secara bahasa artinya campur baur.

Syaikh Isham Talimah menyebut Ikhtilath ada dua macam:

1. Ikhtilath masyru’, yaitu ikhtilath yang boleh terjadi karena adanya hajat untuk itu asalkan tetap memenuhi syaratnya.

Dalilnya adalah:

– Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah berkunjung ke Bilal yg sedang sakit, dan mereka ngobrol. Saat itu Abu Bakar Radhiyallahu’ Anhu juga sakit. Ini Shahih Bukhari.

– Ummu Darda, pernah berkunjung ke seorang laki-laki Anshar, yg sakit. Ini juga Shahih Bukhari.

Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118).

– Dahulu datang seorang wanita ke Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat, yang sedang berkumpul di masjid, dan wanita itu menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ini juga Shahih Bukhari.

Syarat-syaratnya, selain aman dari fitnah dan menutup aurat, adalah percampuran itu memang tidak bisa dihindari, seperti di pasar, kampus, rumah sakit, swalayan, alat transportasi yang memang belum ada pemisahan laki-laki perempuan.

2. Ikhtilath mamnu’, yaitu Ikhtilath yang terlarang, jika tidak ada hajat dan tidak mengindahkan adab-adabnya.

Seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan di bioskop, diskotik, kolam renang yang bercampur, pantai.

Adapun khalwat, dari kata Al Khala, yang artinya sepi, kosong, dan jauh dari pandangan. Dengan demikian, larangan khalwat maksudnya adalah larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, di tempat sepi dan jauh dari pandangan mata orang lain. Misal, di kamar, hotel, gudang, ruang tamu berduaan,.. Ini terlarang, walau ditemani anak kecil, maka keberadaan anak itu tidak dianggap ada karena belum paham apa-apa.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: hukum mengambil dana sosial
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kado Hari Santri, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Next Post

Ayahku Harun, Pamanku Musa

Next Post
Ayahku Harun, Pamanku Musa

Ayahku Harun, Pamanku Musa

Ceritakan Mimpimu Kepada Orang-orang Tersayang

Ceritakan Mimpimu Kepada Orang-orang Tersayang

Antara Taat Orang Tua dan Allah

Ketaatan Istri pada Suami

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7773 shares
    Share 3109 Tweet 1943
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11086 shares
    Share 4434 Tweet 2772
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga