• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Begini Cara Daftar Lembaga Sosial Menjadi Laznas

Juli 14, 2018
in Berita
106
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Muhammad Fuad Nasar mengatakan untuk menjadi Lembaga Amil Zakat Nasinal (Laznas) disahkan oleh pemerintah sangatlah mudah.

"Selama proses izin lembaga amil zakat itu sama sekali tidak ada biaya. Kementerian agama membiayai gratis. Begitu juga dalam pembentukan perwakilan di daerah-daerah. Dari sisi keadministrasian. Jika ada yang perlu dilengkapi, dilengkapi terlebih dahulu," katanya di Kantor PPPA Darul Quran, Jumat (13/7/2018).

Memang untuk menjadi Laznas, sebuah lembaga sosial sesuai dengan persyaratan KMA Nomo 333 Tahun 2015 minimal 50 miliar. Namun, kata Fuad Nasar, jika mau berusaha dan melengkapi pesyaratan. Apalagi kata dia, bahwa dengan menjadi Laznas yang resmi, lembaga tersebut bisa membantu dan memberi manfaat secara maksimal kepada mereka yang membutuhkan.

"Dengan dasar ini, merupakan modal yang sangat berharga untuk mengatasi kemiskinan material tetapi mentap sipritual. Ketika kita membesarkan orang-orang yang lemah maka akan dibesarkan oleh Alloh SWT,"katanya.

Untuk itu tidak perlu takut dan khawatir ketika melakukan pendaftaran menjadi Laznas. Yang terpenting memenuhi aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pertama memenuhi segala administrasi pertama rekomendasi dari baznas baik dari verifikasi administasi, teknis dan faktual. Yang membuktikan, memastikan badan, yayasan, lembaga itu mempunyai komitmen dalam mengelola zakat baik di nasional maupun kabupaten maupun kota. Dan keseriusan apa-apa yang telah,sedang, dan akan dilakukan," tambahnya.

Menurutnya setelah diresmikan sebagai Laznas. Lembaga tersebut harus menjaga kepercayaan yang telah diberikan. 

"Secara komitmen dalam periode tertentu lima tahun akan selalu dicek. Ini akan menjadi bahan bagi pengelola zakat untuk menjaga kepercayaan itu," katanya.

Ustaz Yusuf Mansyur membenarkan apa yang dikatakan oleh Fuad Nasar. Saat PPPA Darul Quran mendaftar sebagai lembaga zakat nasional memang tidak dipungut biaya. Saa

"Perjalanan mendapat izin itu seumur perjalanan darul quran.Namun, pendaftaran menjadi Laznasnya, empat sampai lima bulan untuk mengurus itu,"katanya.

Ia sangat mengapresiasi Kementerian Agama dalam proses perizinan karena terbilang cepat.

"Artinya tidak ada niat kementerian agama untuk menunda-nunda, mempersulit, itu tidak ada. Ini seperti filosofi, kalau bisa dimudahkan jangan dipersulit. Kalau tektok itu tidak masalah. Yang menjadi catatan penting ketika kami mengurus perizinan tidak pernah mempercayakan kepada konsultan. Ini penting, kami ingin semuanya bisa mengurus segala perizinan,"pungkasnya. (Ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PPPA Daarul Quran Resmi Berstatus LAZNAS

Next Post

Pulau Jawa Raih Penghargaan Pulau Terbaik di Dunia

Next Post

Pulau Jawa Raih Penghargaan Pulau Terbaik di Dunia

Sarapan Pagi dengan Telur Dadar Gulung Spesial

Masa Depan Populisme di Indonesia

  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7622 shares
    Share 3049 Tweet 1906
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Inginkah Masuk Surga?

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga