• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menaikkan Harga Jual dari Barang yang Dijual

10/04/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menaikkan Harga Jual dari Barang yang Dijual

Foto: Pinterest

87
SHARES
673
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERTANYAAN mengenai boleh tidaknya menaikkan harga jual, khususnya dalam praktik dropshipping dan jasa perantara, kerap muncul di tengah masyarakat. Menjawab hal ini, Ustaz Oni Sahroni memberikan penjelasan berdasarkan prinsip-prinsip Fikih Muamalah.

Kebolehan Mengambil Keuntungan

Menurut Ustaz Oni Sahroni, pada dasarnya Islam membolehkan seseorang mengambil keuntungan dalam jual beli.

Tidak ada batasan tertentu selama dilakukan secara wajar, jujur, dan tidak mengandung unsur penipuan.

Keuntungan tersebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang sah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dropshipping: Menjual Barang yang Belum Dimiliki

Lebih lanjut, Ustaz Oni Sahroni menjelaskan bahwa menjual barang yang belum dimiliki, seperti dalam praktik dropshipping, diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Barang yang ditawarkan harus jelas, dapat diwujudkan, dan bisa diserahterimakan.

Model ini memiliki kesesuaian dengan konsep Akad Salam, yaitu transaksi di mana barang diserahkan di kemudian hari dengan spesifikasi yang telah disepakati sebelumnya.

Dengan demikian, menaikkan harga dari harga asli dalam praktik ini diperbolehkan sebagai bentuk margin keuntungan, selama tidak ada unsur penipuan atau ketidakjelasan.

Hukum Menaikkan Harga Jual dari Barang yang Dijual

Jasa Perantara dan Fee Marketing

Dalam kasus jasa, Ustaz Oni Sahroni juga menegaskan bahwa menjadi perantara atau broker diperbolehkan.

Seseorang dapat membantu memasarkan produk atau jasa, kemudian memperoleh imbalan berupa fee atau komisi.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Produk atau jasa yang dipasarkan halal
  • Akad kerja sama jelas
  • Tidak ada unsur manipulasi
  • Semua pihak memahami dan menyepakati transaksi

Fee yang diperoleh dalam hal ini bukan termasuk riba, melainkan upah atas jasa yang diberikan.

Baca juga: Hukum Jual Beli Buah yang Masih di Pohon

Tidak Termasuk Riba

Menurut penjelasan Ustaz Oni Sahroni, baik dalam praktik dropshipping maupun jasa perantara, tidak terdapat unsur riba selama transaksi dilakukan dalam kerangka jual beli atau jasa yang sah.

Riba sendiri berkaitan dengan tambahan dalam transaksi utang-piutang yang bersifat tidak adil, bukan dalam margin keuntungan atau komisi yang wajar.[Sdz]

Tags: Hukum Menaikkan Harga Jual dari Barang yang Dijual
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hindari Minum Obat Tanpa Resep Dokter

Next Post

Terharu dengan Perjuangan Ibu Penjual Jamu

Next Post
Terharu dengan Perjuangan Ibu Penjual Jamu

Terharu dengan Perjuangan Ibu Penjual Jamu

Jenis-Jenis Flek Hitam yang Perlu Kamu Ketahui

Jenis-Jenis Flek Hitam yang Perlu Kamu Ketahui

4 Manfaat Membawa Bekal bagi Kesehatan Keluarga

4 Manfaat Membawa Bekal bagi Kesehatan Keluarga

  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1954 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Siswa JISc, Ainun Nadhifia Jalil Torehkan Prestasi Taekwondo, Siap Berlaga di Kejuaraan Dunia Korea

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1364 shares
    Share 546 Tweet 341
  • Sedekah Diam-diam yang Menjadi Naungan di Padang Mahsyar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga