USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum memiliki hobi yang mahal dan membutuhkan biaya yang sangat tinggim misal hobi burung atau sepeda yang harganya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta? Apakah hukumnya mubah/makruh/haram?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu ada dua sisi yang perlu dibahas.
Baca Juga: Hobi Mahal Warga Saudi, Pelihara Elang untuk Berburu
Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam
1. Hukum Syar’i
Pada prinsipnya, hobi duniawi dihukumi sesuai kontennya. Jika hobinya pada konten atau aktivitas yang halal, maka dinilai halal.
Jika pada yang makruh atau haram, maka tentu hobi tersebut juga makruh dan haram.
Ini sesuai kaidah:
الحكم يدور مع علته
Hukum itu berjalan mengikuti sebabnya
Jadi, jika sebabnya memunculkan hukum halal, atau makruh, atau haram, maka begitulah hukumnya.
Untuk hobi sepeda, memelihara burung, pada prinsipnya keduanya adalah hobi yang halal. Sahabat Nabi pun ada yang memelihara burung seperti Abu Numair, burungnya bernama Nughair.
Sepeda bisa dijadikan sebagai sarana olah raga. Di sisi ini, maka tidak masalah dan baik-baik saja.
2. Sisi Kadar dan Kepantasan
Hobi itu hanya dekorasi kehidupan. Ibarat makanan, itu hanya sambel atau kerupuk saja. Bukan hal yang pokok dan prinsip.
Maka, memposisikan hobi seolah seperti prinsip, primer, adalah sikap berlebihan dan tidak dibenarkan.
Seseorang bisa dianggap tercela jika sampai mengabaikan yang lebih penting dan utama hanya karena hobi.
Banyak manusia yang tertipu oleh halusinasi kepuasan sesaat dari sebuah hobi.
Untuk hobi, dia rela merogoh kantong sampai juta-jutaan bahkan ada yang milyaran (tergantung jenis hobi dan kemampuannya), sementara untuk hewan qurban, mukena anak dan istri, nafkah, sedekah, zakat, umrah, haji, tetangga kesusahan, apalagi memikirkan Uighur, Palestina, Rohingya,.. tidak terbersit sama sekali.
Orang-orang seperti ini memang ada.
Tenggelam dalam panggung dunia yang sesaat sekadar transit, tapi hal-hal bermanfaat hanya sporadis saja.
من حسن الإسلام المرء تركه ما لا يعنيه
Di antara ciri baik keislaman seseorang adalah dia meninggalkan yang tidak bermanfaat. (HR. At Tirmidzi)
Manfaat apa yang bisa dipetik dari hobi-hobi yang justru mengorbankan hal-hal yang lebih penting?
Ini bukan hanya membicarakan satu jenis hobi, tapi hobi apa pun ketika sudah sampai berlebihan dengan pengorbanan biaya yang tidak wajar di mata manusia adalah tidak baik, dan kurang peka sosial.
Walau dia triliuner, uang ratusan juta itu hanyalah sekali bersin saja bagi dia, tetaplah tidak dibenarkan tabdzir (pemborosan) dengan manfaatkan harta untuk hobi yang akhirnya dia bosan sendiri dalam waktu yang dekat.
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan ustaz mengenai hukum memiliki hobi yang mahal ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]