• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

25/05/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam (foto: pixabay)

256
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum memiliki hobi yang mahal dan membutuhkan biaya yang sangat tinggim misal hobi burung atau sepeda yang harganya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta? Apakah hukumnya mubah/makruh/haram?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu ada dua sisi yang perlu dibahas.

Baca Juga: Hobi Mahal Warga Saudi, Pelihara Elang untuk Berburu

Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

1. Hukum Syar’i

Pada prinsipnya, hobi duniawi dihukumi sesuai kontennya. Jika hobinya pada konten atau aktivitas yang halal, maka dinilai halal.

Jika pada yang makruh atau haram, maka tentu hobi tersebut juga makruh dan haram.

Ini sesuai kaidah:

الحكم يدور مع علته

Hukum itu berjalan mengikuti sebabnya

Jadi, jika sebabnya memunculkan hukum halal, atau makruh, atau haram, maka begitulah hukumnya.

Untuk hobi sepeda, memelihara burung, pada prinsipnya keduanya adalah hobi yang halal. Sahabat Nabi pun ada yang memelihara burung seperti Abu Numair, burungnya bernama Nughair.

Sepeda bisa dijadikan sebagai sarana olah raga. Di sisi ini, maka tidak masalah dan baik-baik saja.

2. Sisi Kadar dan Kepantasan

Hobi itu hanya dekorasi kehidupan. Ibarat makanan, itu hanya sambel atau kerupuk saja. Bukan hal yang pokok dan prinsip.

Maka, memposisikan hobi seolah seperti prinsip, primer, adalah sikap berlebihan dan tidak dibenarkan.

Seseorang bisa dianggap tercela jika sampai mengabaikan yang lebih penting dan utama hanya karena hobi.

Banyak manusia yang tertipu oleh halusinasi kepuasan sesaat dari sebuah hobi.

Untuk hobi, dia rela merogoh kantong sampai juta-jutaan bahkan ada yang milyaran (tergantung jenis hobi dan kemampuannya), sementara untuk hewan qurban, mukena anak dan istri, nafkah, sedekah, zakat, umrah, haji, tetangga kesusahan, apalagi memikirkan Uighur, Palestina, Rohingya,.. tidak terbersit sama sekali.

Orang-orang seperti ini memang ada.

Tenggelam dalam panggung dunia yang sesaat sekadar transit, tapi hal-hal bermanfaat hanya sporadis saja.

من حسن الإسلام المرء تركه ما لا يعنيه

Di antara ciri baik keislaman seseorang adalah dia meninggalkan yang tidak bermanfaat. (HR. At Tirmidzi)

Manfaat apa yang bisa dipetik dari hobi-hobi yang justru mengorbankan hal-hal yang lebih penting?

Ini bukan hanya membicarakan satu jenis hobi, tapi hobi apa pun ketika sudah sampai berlebihan dengan pengorbanan biaya yang tidak wajar di mata manusia adalah tidak baik, dan kurang peka sosial.

Walau dia triliuner, uang ratusan juta itu hanyalah sekali bersin saja bagi dia, tetaplah tidak dibenarkan tabdzir (pemborosan) dengan manfaatkan harta untuk hobi yang akhirnya dia bosan sendiri dalam waktu yang dekat.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan ustaz mengenai hukum memiliki hobi yang mahal ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kala Cemara, Rekomendasi Tempat Nongkrong Bareng Bestie

Next Post

Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Next Post
Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Sungai sampah jadi objek wisata

Warga Klaten ini Rogoh Uang Pribadi sampai 3 Miliar untuk Membersihkan Sungai

5 Kunci Mendidik Anak yang Harus Ibu Miliki

5 Kunci Mendidik Anak yang Harus Ibu Miliki

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Resep Singkong Keju Goreng

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Jangan Terbawa Arus

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1639 shares
    Share 656 Tweet 410
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga