• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Kerja Sampingan saat Jam Kerja

30/05/2026
in Syariah, Unggulan
Suami Tidak Memperbolehkan Istri Bekerja Karena Tidak Mau Istri Kelelahan

Suami Tidak Memperbolehkan Istri Bekerja Karena Tidak Mau Istri Kelelahan (foto: freepik)

220
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH kerja sampingan yang dilakukan saat jam kerja dibolehkan? Saya karyawan di sebuah perusahaan yang bekerja dari pagi hingga sore.

Untuk menambah penghasilan, saya ingin melakukan kerja sampingan sebagai dropshipper online untuk produk-produk kebutuhan rumah tangga atau investasi di efek-efek syariah. 

Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan, Ustaz.

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni (Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)

Pertama, prinsip dasarnya adalah fokus menunaikan tugas selama jam kerja dan tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi melalaikan tugasnya.

Hal itu seperti kerja sampingan saat jam kerja, baik saat ada aturan perusahaan yang melarang karyawan kerja sampingan atau tidak, tetapi kelaziman menyimpulkan bahwa kerja sampingan itu mengganggu dan melalaikan tugasnya atau membuka kecemburuan sesama karyawan.

Kedua, bekerja sampingan diperbolehkan saat perusahaan tempat bekerja memperbolehkannya untuk jenis pekerjaan tertentu.

Selain itu, pekerjaannya halal dan tidak melalaikan tugas-tugasnya saat bekerja.

Dia juga tetap fokus saat bekerja dengan merujuk pada ketentuan internal perusahaan tempat bekerja.

Ketiga, memilih pilihan yang lebih hati-hati, yaitu walaupun bekerja sampingan, tetapi dilakukan di luar jam kerja.

Atau, memilih jenis penghasilan tambahan yang tidak menguras perhatian dan konsentrasi, seperti investasi dalam saham dan reksa dana syariah.

Baca Juga: Aduh, Kerja Sampingan Ibu Rumah Tangga di Karawang ini Jualan Narkoba

Hukum Kerja Sampingan saat Jam Kerja

Keempat, di antara hal-hal yang harus dipertimbangkan agar bisa fokus mengerjakan tugasnya sebagai seorang professional adalah:

a. Memilih jenis pekerjaan yang halal, dapat dijadikan sumber pendapatan, sesuai dengan passion, bisa mengembangkan skill atau kemampuannya, serta pekerjaan tersebut berkontribusi terhadap peran sosialnya agar pekerjaannya bisa dinikmati.

b. Meluangkan waktu dan perhatian yang cukup, serta tidak melakukan pekerjaan sampingan saat diprediksi akan menyita waktu dan melalaikan tugasnya

c. Bagi lembaga yang menerima jasa (pemberi pekerjaan) perlu memastikan bahwa hak-hak karyawannya, termasuk gaji terpenuhi, agar mereka bisa fokus melakukan pekerjaannya.

Kelima, hal ini merujuk pada tuntunan umum dalam melakukan sebuah pekerjaan, di antaranya hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu..” (H.R. Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan tentang kewajiban untuk menunaikan pekerjaan dengan penuh totalitas dan baik sesuai target perusahaan.

Sebaliknya, melakukan pekerjaan setengah-setengah dan tidak sesuai dengan tugasnya itu bertentangan dengan hadis tersebut.

Selain itu, merujuk kepada akad ijarah yang mendasari perjanjian antara pegawai dan perusahaan tempat bekerja, karyawan mendedikasikan waktunya saat bekerja untuk perusahaan dan sebagai kompensasinya perusahaan memenuhi hak-hak pegawainya.

Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “….Kaum muslimin terikat dengan syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R. Tirmidzi)

Kemudian, perlu ada kriteria dan parameter yang menunjukkan bahwa ini dikerjakan dalam bentuk ihsan dan ada perjanjian yang ditandatangani oleh si penerima pekerjaan dengan si pemberi pekerjaan.

Karena masing-masing pihak sudah terikat perjanjian, seluruhnya harus memenuhi apa yang disepakati, termasuk jam kerja, output pekerjaan, dan lainnya.

Sebagaimana kaidah, “Sesuatu yang diketahui (berlaku) secara adat (berdasarkan kebiasaan) sama statusnya dengan sesuatu yang ditetapkan sebagai syarat.” (Ali Haidar, Durar al-Hukkam, 233).

Wallahua’lam.[ind]

*artikel ini tayang di Koran Republika, Rabu 22 September 2021 hlm. 10.

Tags: Hukum Kerja Sampingan saat Jam Kerja
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Merawat Laptop agar Awet dan Tetap Optimal Digunakan

Next Post

Terapi Jus untuk Sakit Haid

Next Post
Terapi Jus untuk Sakit Haid

Terapi Jus untuk Sakit Haid

Tips Merebus Kacang Hijau agar Cepat Empuk dan Hemat Gas

Tips Merebus Kacang Hijau agar Cepat Empuk dan Hemat Gas

Mengenal Qarin, Teman Karib Kita dari Lahir hingga Wafat

Mengenal Qarin, Teman Karib Kita dari Lahir hingga Wafat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8589 shares
    Share 3436 Tweet 2147
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4394 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3397 shares
    Share 1359 Tweet 849
  • Ummu Hisyam binti Haritsah, Shahabiyah yang Menjaga Warisan Ilmu Rasulullah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga