• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Kerja Sampingan saat Jam Kerja

30/05/2026
in Syariah, Unggulan
Suami Tidak Memperbolehkan Istri Bekerja Karena Tidak Mau Istri Kelelahan

Suami Tidak Memperbolehkan Istri Bekerja Karena Tidak Mau Istri Kelelahan (foto: freepik)

228
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH kerja sampingan yang dilakukan saat jam kerja dibolehkan? Saya karyawan di sebuah perusahaan yang bekerja dari pagi hingga sore.

Untuk menambah penghasilan, saya ingin melakukan kerja sampingan sebagai dropshipper online untuk produk-produk kebutuhan rumah tangga atau investasi di efek-efek syariah. 

Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan, Ustaz.

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni (Anggota Dewan Syariah Nasional MUI)

Pertama, prinsip dasarnya adalah fokus menunaikan tugas selama jam kerja dan tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi melalaikan tugasnya.

Hal itu seperti kerja sampingan saat jam kerja, baik saat ada aturan perusahaan yang melarang karyawan kerja sampingan atau tidak, tetapi kelaziman menyimpulkan bahwa kerja sampingan itu mengganggu dan melalaikan tugasnya atau membuka kecemburuan sesama karyawan.

Kedua, bekerja sampingan diperbolehkan saat perusahaan tempat bekerja memperbolehkannya untuk jenis pekerjaan tertentu.

Selain itu, pekerjaannya halal dan tidak melalaikan tugas-tugasnya saat bekerja.

Dia juga tetap fokus saat bekerja dengan merujuk pada ketentuan internal perusahaan tempat bekerja.

Ketiga, memilih pilihan yang lebih hati-hati, yaitu walaupun bekerja sampingan, tetapi dilakukan di luar jam kerja.

Atau, memilih jenis penghasilan tambahan yang tidak menguras perhatian dan konsentrasi, seperti investasi dalam saham dan reksa dana syariah.

Baca Juga: Aduh, Kerja Sampingan Ibu Rumah Tangga di Karawang ini Jualan Narkoba

Hukum Kerja Sampingan saat Jam Kerja

Keempat, di antara hal-hal yang harus dipertimbangkan agar bisa fokus mengerjakan tugasnya sebagai seorang professional adalah:

a. Memilih jenis pekerjaan yang halal, dapat dijadikan sumber pendapatan, sesuai dengan passion, bisa mengembangkan skill atau kemampuannya, serta pekerjaan tersebut berkontribusi terhadap peran sosialnya agar pekerjaannya bisa dinikmati.

b. Meluangkan waktu dan perhatian yang cukup, serta tidak melakukan pekerjaan sampingan saat diprediksi akan menyita waktu dan melalaikan tugasnya

c. Bagi lembaga yang menerima jasa (pemberi pekerjaan) perlu memastikan bahwa hak-hak karyawannya, termasuk gaji terpenuhi, agar mereka bisa fokus melakukan pekerjaannya.

Kelima, hal ini merujuk pada tuntunan umum dalam melakukan sebuah pekerjaan, di antaranya hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu..” (H.R. Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan tentang kewajiban untuk menunaikan pekerjaan dengan penuh totalitas dan baik sesuai target perusahaan.

Sebaliknya, melakukan pekerjaan setengah-setengah dan tidak sesuai dengan tugasnya itu bertentangan dengan hadis tersebut.

Selain itu, merujuk kepada akad ijarah yang mendasari perjanjian antara pegawai dan perusahaan tempat bekerja, karyawan mendedikasikan waktunya saat bekerja untuk perusahaan dan sebagai kompensasinya perusahaan memenuhi hak-hak pegawainya.

Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “….Kaum muslimin terikat dengan syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R. Tirmidzi)

Kemudian, perlu ada kriteria dan parameter yang menunjukkan bahwa ini dikerjakan dalam bentuk ihsan dan ada perjanjian yang ditandatangani oleh si penerima pekerjaan dengan si pemberi pekerjaan.

Karena masing-masing pihak sudah terikat perjanjian, seluruhnya harus memenuhi apa yang disepakati, termasuk jam kerja, output pekerjaan, dan lainnya.

Sebagaimana kaidah, “Sesuatu yang diketahui (berlaku) secara adat (berdasarkan kebiasaan) sama statusnya dengan sesuatu yang ditetapkan sebagai syarat.” (Ali Haidar, Durar al-Hukkam, 233).

Wallahua’lam.[ind]

*artikel ini tayang di Koran Republika, Rabu 22 September 2021 hlm. 10.

Tags: Hukum Kerja Sampingan saat Jam Kerja
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Merawat Laptop agar Awet dan Tetap Optimal Digunakan

Next Post

Terapi Jus untuk Sakit Haid

Next Post
Terapi Jus untuk Sakit Haid

Terapi Jus untuk Sakit Haid

Tips Merebus Kacang Hijau agar Cepat Empuk dan Hemat Gas

Tips Merebus Kacang Hijau agar Cepat Empuk dan Hemat Gas

Mengenal Qarin, Teman Karib Kita dari Lahir hingga Wafat

Mengenal Qarin, Teman Karib Kita dari Lahir hingga Wafat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9558 shares
    Share 3823 Tweet 2390
  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Keajaiban Doa

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kelompok Islam Inggris Boikot Program ‘Pencegahan’

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Positif Covid, Aa Gym: Alhamdulillah ala kulli hal

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • China akan Promosikan Arab Saudi Sebagai Tujuan Wisata

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga