• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aduh, Kerja Sampingan Ibu Rumah Tangga di Karawang ini Jualan Narkoba

Oktober 1, 2017
in Berita
79
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Karawang ditangkap karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (29/9).

Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro, di Karawang, Jumat (29/9), mengatakan, ibu rumah tangga berinisial Ssl alias Ayu yang merupakan warga Cikampek itu ditangkap bersama seorang temannya berinisial Ja alias Gendut, warga Tirtamulya, Karawang.

“Dua pelaku ditangkap pada Selasa (26/9) malam di salah satu rumah kontrakan di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang,” kata dia dilansir Antaranews.

Tertangkapnya kedua pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Atas dasar informasi itu, petugas kemudian menindaklanjutinya hingga melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa 33 paket narkoba jenis sabu yang siap edar seberat 12 gram. Barang bukti lainnya ialah dua buah kartu ATM, korek api gas, alat hisap atau bong, selembar kertas bukti transfer uang serta empat handphone.

Sesuai dengan pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang belum dikenal namanya.

Barang haram itu dibeli dengan cara transfer uang terlebih dahulu, selanjutnya pelaku diarahkan untuk mengambil sabu tersebut di suatu tempat yang ditentukan oleh orang yang belum dikenal itu.

“Saat ini, kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Karawang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenalkan Indonesia Tanpa JIL ke Masyarakat, ITJ Gelar Nobar Film Toedjoeh Kata

Next Post

Mak Inih Berjualan Opak Selama Lima Tahun untuk Penuhi Biaya Hidup

Next Post

Mak Inih Berjualan Opak Selama Lima Tahun untuk Penuhi Biaya Hidup

Sebanyak 122.490 Pengungsi Gunung Agung Membutuhkan Bantuan Logistik

Tahu Siapa KH Noer Alie Ulama Bekasi? Ini 12 Fakta Sosok Beliau

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36723 shares
    Share 14689 Tweet 9181
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11115 shares
    Share 4446 Tweet 2779
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10990 shares
    Share 4396 Tweet 2748
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7225 shares
    Share 2890 Tweet 1806
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga