• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

27/01/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum I'tidal Agak Membungkuk

foto: pixabay

159
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum i’tidal yang tidak tegak, alias agak bungkuk, tapi tumakninah, apakah sah shalatnya atau tidak? Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjelaskan sebagai berikut.

I’tidal adalah berdiri kembali setelah ruku. Para ulama melarang bahwa gerakan i’tidal disertai thuma’ninah merupakan rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa melakukannya.

Pada dasarnya, posisi ideal dan sempurna I’tidal adalah berdiri tegak.

Namun jika berdirinya agak mirip, apalagi jika ada uzur syar’i, dan diserta thuma’ninah, maka hal tersebut ditolerir sepanjang dia sudah dianggap berdiri, bukan dianggap ruku.

Hanya saja, memang posisi tersebut tidak sempurna.

Baca Juga: Hukum Gusi Berdarah saat Shalat

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

Zakaria Al-Anshari tokoh ulama mazhab Syafii dalam kitabnya, Asnal-Mathalib, mengatakan,

(الرُّكْنُ السَّابِعُ وَالثَّامِنُ الِاعْتِدَالُ وَطُمَأْنِينَتُهُ) لِخَبَرِ «إذَا قُمْت إلَى الصَّلَاةِ» (وَلَيْسَ) الِاعْتِدَالُ مَقْصُودًا فِي نَفْسِهِ (بَلْ لِلْعَوْدِ إلَى مَا كَانَ) عَلَيْهِ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَإِنْ صَلَّى غَيْرَ قَائِمٍ وَلِهَذَا عُدَّ رُكْنًا قَصِيرًا

“(Rukun yang ketujuh adalah I’tidal dan thuma’ninah), berdasarkan hadits, ‘Jika engkau berdiri (setelah ruku) untuk melanjutkan shalat’.

I’tidal bukan yang dimaksud secara langsung, tapi yang dimaksud adalah kembali ke posisi semula sebelum ruku walaupun tidak tegak berdiri.

Karenanya I’tidal dianggap sebagai rukun yang pendek….” (Asnal-Mathalib, 1/157)

Hal senada juga diucapakn oleh Ar-Ruhaibany, ulama dari kalangan mazhab Hambali dalam kitabnya, ‘Mathalib Ulin Nuha.’ Beliau berkata,

“Tidak mengapa berdiri i’tidal jika sedikit membungkuk, disertai thuma’ninah, karena posisi itu seseorang dikatakan berdiri, bukan ruku.

Karena patokan berdiri selama tidak dianggap ruku, meskipun yang sempurna adalah berdiri tegak.” (Mathalib Ulin-Nuha, 1/196)

Kesimpulannya, seorang yang ingin i’tidal, bangun dari ruku’, maka dia sudah dianggap sah i’tidalnya jika sudah bangun dari ruku dan dianggap berdiri meski sedikit dilakukan sepanjang dilakukan dengan thuma’ninah.

Apalagi jika hal tersebut dilakukan karena ada uzur, seperti sakit dan semacamnya. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: bacaan shalatcara i'tidalcara rukukgerakan shalathukum i'tidalhukum shalatrukuk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Ulama Tak Harus Tua

Next Post

Sedekah Sampah ALW Terus Hadirkan Dampak Positif Pada Lingkungan Hidup dan Sosial

Next Post
Sedekah Sampah ALW Terus Hadirkan Dampak Positif Pada Lingkungan Hidup dan Sosial

Sedekah Sampah ALW Terus Hadirkan Dampak Positif Pada Lingkungan Hidup dan Sosial

Adab Pembina dalam Menasihati Murid

Ikhtilat saat Kegiatan Belajar Mengajar

Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Desain Kemasan Parfum Ramah Lingkungan ParagonCorp Raih Silver Award di Pentawards 2026

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9592 shares
    Share 3837 Tweet 2398
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga