• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 19 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

Mei 1, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum I'tidal Agak Membungkuk

foto: pixabay

140
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum i’tidal yang tidak tegak, alias agak bungkuk, tapi tumakninah, apakah sah shalatnya atau tidak? Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjelaskan sebagai berikut.

I’tidal adalah berdiri kembali setelah ruku. Para ulama melarang bahwa gerakan i’tidal disertai thuma’ninah merupakan rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa melakukannya.

Pada dasarnya, posisi ideal dan sempurna I’tidal adalah berdiri tegak.

Namun jika berdirinya agak mirip, apalagi jika ada uzur syar’i, dan diserta thuma’ninah, maka hal tersebut ditolerir sepanjang dia sudah dianggap berdiri, bukan dianggap ruku.

Hanya saja, memang posisi tersebut tidak sempurna.

Baca Juga: Hukum Gusi Berdarah saat Shalat

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

Zakaria Al-Anshari tokoh ulama mazhab Syafii dalam kitabnya, Asnal-Mathalib, mengatakan,

(الرُّكْنُ السَّابِعُ وَالثَّامِنُ الِاعْتِدَالُ وَطُمَأْنِينَتُهُ) لِخَبَرِ «إذَا قُمْت إلَى الصَّلَاةِ» (وَلَيْسَ) الِاعْتِدَالُ مَقْصُودًا فِي نَفْسِهِ (بَلْ لِلْعَوْدِ إلَى مَا كَانَ) عَلَيْهِ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَإِنْ صَلَّى غَيْرَ قَائِمٍ وَلِهَذَا عُدَّ رُكْنًا قَصِيرًا

“(Rukun yang ketujuh adalah I’tidal dan thuma’ninah), berdasarkan hadits, ‘Jika engkau berdiri (setelah ruku) untuk melanjutkan shalat’.

I’tidal bukan yang dimaksud secara langsung, tapi yang dimaksud adalah kembali ke posisi semula sebelum ruku walaupun tidak tegak berdiri.

Karenanya I’tidal dianggap sebagai rukun yang pendek….” (Asnal-Mathalib, 1/157)

Hal senada juga diucapakn oleh Ar-Ruhaibany, ulama dari kalangan mazhab Hambali dalam kitabnya, ‘Mathalib Ulin Nuha.’ Beliau berkata,

“Tidak mengapa berdiri i’tidal jika sedikit membungkuk, disertai thuma’ninah, karena posisi itu seseorang dikatakan berdiri, bukan ruku.

Karena patokan berdiri selama tidak dianggap ruku, meskipun yang sempurna adalah berdiri tegak.” (Mathalib Ulin-Nuha, 1/196)

Kesimpulannya, seorang yang ingin i’tidal, bangun dari ruku’, maka dia sudah dianggap sah i’tidalnya jika sudah bangun dari ruku dan dianggap berdiri meski sedikit dilakukan sepanjang dilakukan dengan thuma’ninah.

Apalagi jika hal tersebut dilakukan karena ada uzur, seperti sakit dan semacamnya. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: bacaan shalatcara i'tidalcara rukukgerakan shalathukum i'tidalhukum shalatrukuk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ikhtilat saat Kegiatan Belajar Mengajar

Next Post

Bacaan Al-Qur’an: Percikan Petir bagi Otak Manusia

Next Post
Bacaan Al-Qur'an: Percikan Petir bagi Otak Manusia

Bacaan Al-Qur'an: Percikan Petir bagi Otak Manusia

Cara Mengerjakan Shalat Witir setelah Shalat Isya

Hukum Shalat di Antara Dua Tiang

Majes Resmi Diluncurkan di Indonesia dengan Slogan Science in Every Bite

Majes Resmi Diluncurkan di Indonesia dengan Slogan Science in Every Bite

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7632 shares
    Share 3053 Tweet 1908
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1570 shares
    Share 628 Tweet 393
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3205 shares
    Share 1282 Tweet 801
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5162 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • 8 Pesona Keindahan Masjid Raya Asmaul Husna Tangerang

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga