• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

Mei 1, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum I'tidal Agak Membungkuk

foto: pixabay

139
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum i’tidal yang tidak tegak, alias agak bungkuk, tapi tumakninah, apakah sah shalatnya atau tidak? Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjelaskan sebagai berikut.

I’tidal adalah berdiri kembali setelah ruku. Para ulama melarang bahwa gerakan i’tidal disertai thuma’ninah merupakan rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa melakukannya.

Pada dasarnya, posisi ideal dan sempurna I’tidal adalah berdiri tegak.

Namun jika berdirinya agak mirip, apalagi jika ada uzur syar’i, dan diserta thuma’ninah, maka hal tersebut ditolerir sepanjang dia sudah dianggap berdiri, bukan dianggap ruku.

Hanya saja, memang posisi tersebut tidak sempurna.

Baca Juga: Hukum Gusi Berdarah saat Shalat

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

Zakaria Al-Anshari tokoh ulama mazhab Syafii dalam kitabnya, Asnal-Mathalib, mengatakan,

(الرُّكْنُ السَّابِعُ وَالثَّامِنُ الِاعْتِدَالُ وَطُمَأْنِينَتُهُ) لِخَبَرِ «إذَا قُمْت إلَى الصَّلَاةِ» (وَلَيْسَ) الِاعْتِدَالُ مَقْصُودًا فِي نَفْسِهِ (بَلْ لِلْعَوْدِ إلَى مَا كَانَ) عَلَيْهِ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَإِنْ صَلَّى غَيْرَ قَائِمٍ وَلِهَذَا عُدَّ رُكْنًا قَصِيرًا

“(Rukun yang ketujuh adalah I’tidal dan thuma’ninah), berdasarkan hadits, ‘Jika engkau berdiri (setelah ruku) untuk melanjutkan shalat’.

I’tidal bukan yang dimaksud secara langsung, tapi yang dimaksud adalah kembali ke posisi semula sebelum ruku walaupun tidak tegak berdiri.

Karenanya I’tidal dianggap sebagai rukun yang pendek….” (Asnal-Mathalib, 1/157)

Hal senada juga diucapakn oleh Ar-Ruhaibany, ulama dari kalangan mazhab Hambali dalam kitabnya, ‘Mathalib Ulin Nuha.’ Beliau berkata,

“Tidak mengapa berdiri i’tidal jika sedikit membungkuk, disertai thuma’ninah, karena posisi itu seseorang dikatakan berdiri, bukan ruku.

Karena patokan berdiri selama tidak dianggap ruku, meskipun yang sempurna adalah berdiri tegak.” (Mathalib Ulin-Nuha, 1/196)

Kesimpulannya, seorang yang ingin i’tidal, bangun dari ruku’, maka dia sudah dianggap sah i’tidalnya jika sudah bangun dari ruku dan dianggap berdiri meski sedikit dilakukan sepanjang dilakukan dengan thuma’ninah.

Apalagi jika hal tersebut dilakukan karena ada uzur, seperti sakit dan semacamnya. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: bacaan shalatcara i'tidalcara rukukgerakan shalathukum i'tidalhukum shalatrukuk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ikhtilat saat Kegiatan Belajar Mengajar

Next Post

Bacaan Al-Qur’an: Percikan Petir bagi Otak Manusia

Next Post
Bacaan Al-Qur'an: Percikan Petir bagi Otak Manusia

Bacaan Al-Qur'an: Percikan Petir bagi Otak Manusia

Cara Mengerjakan Shalat Witir setelah Shalat Isya

Hukum Shalat di Antara Dua Tiang

Majes Resmi Diluncurkan di Indonesia dengan Slogan Science in Every Bite

Majes Resmi Diluncurkan di Indonesia dengan Slogan Science in Every Bite

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7558 shares
    Share 3023 Tweet 1890
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4562 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5088 shares
    Share 2035 Tweet 1272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Sedekah Kuah Sayur

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3975 shares
    Share 1590 Tweet 994
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga