• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Februari, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

Januari 17, 2023
in Syariah, Unggulan
Hukum I'tidal Agak Membungkuk

foto: pixabay

72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

BAGAIMANA hukum i’tidal yang tidak tegak, alias agak bungkuk, tapi tumakninah, apakah sah shalatnya atau tidak? Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjelaskan sebagai berikut.

I’tidal adalah berdiri kembali setelah ruku. Para ulama melarang bahwa gerakan i’tidal disertai thuma’ninah merupakan rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa melakukannya.

Pada dasarnya, posisi ideal dan sempurna I’tidal adalah berdiri tegak.

Namun jika berdirinya agak mirip, apalagi jika ada uzur syar’i, dan diserta thuma’ninah, maka hal tersebut ditolerir sepanjang dia sudah dianggap berdiri, bukan dianggap ruku.

Hanya saja, memang posisi tersebut tidak sempurna.

Baca Juga: Hukum Gusi Berdarah saat Shalat

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

Zakaria Al-Anshari tokoh ulama mazhab Syafii dalam kitabnya, Asnal-Mathalib, mengatakan,

(الرُّكْنُ السَّابِعُ وَالثَّامِنُ الِاعْتِدَالُ وَطُمَأْنِينَتُهُ) لِخَبَرِ «إذَا قُمْت إلَى الصَّلَاةِ» (وَلَيْسَ) الِاعْتِدَالُ مَقْصُودًا فِي نَفْسِهِ (بَلْ لِلْعَوْدِ إلَى مَا كَانَ) عَلَيْهِ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَإِنْ صَلَّى غَيْرَ قَائِمٍ وَلِهَذَا عُدَّ رُكْنًا قَصِيرًا

“(Rukun yang ketujuh adalah I’tidal dan thuma’ninah), berdasarkan hadits, ‘Jika engkau berdiri (setelah ruku) untuk melanjutkan shalat’.

I’tidal bukan yang dimaksud secara langsung, tapi yang dimaksud adalah kembali ke posisi semula sebelum ruku walaupun tidak tegak berdiri.

Karenanya I’tidal dianggap sebagai rukun yang pendek….” (Asnal-Mathalib, 1/157)

Hal senada juga diucapakn oleh Ar-Ruhaibany, ulama dari kalangan mazhab Hambali dalam kitabnya, ‘Mathalib Ulin Nuha.’ Beliau berkata,

“Tidak mengapa berdiri i’tidal jika sedikit membungkuk, disertai thuma’ninah, karena posisi itu seseorang dikatakan berdiri, bukan ruku.

Karena patokan berdiri selama tidak dianggap ruku, meskipun yang sempurna adalah berdiri tegak.” (Mathalib Ulin-Nuha, 1/196)

Kesimpulannya, seorang yang ingin i’tidal, bangun dari ruku’, maka dia sudah dianggap sah i’tidalnya jika sudah bangun dari ruku dan dianggap berdiri meski sedikit dilakukan sepanjang dilakukan dengan thuma’ninah.

Apalagi jika hal tersebut dilakukan karena ada uzur, seperti sakit dan semacamnya. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: bacaan shalatcara i'tidalcara rukukgerakan shalathukum i'tidalhukum shalatrukuk
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Apa yang Perlu Diperjuangkan dan Dicari dalam Keluarga?

Next Post

Titik Kritis Kehalalan Ramen dan Rekomendasi Ramen Halal di Indonesia

Next Post
Titik Kritis Kehalalan Ramen dan Rekomendasi Ramen Halal di Indonesia

Titik Kritis Kehalalan Ramen dan Rekomendasi Ramen Halal di Indonesia

LPPOM MUI Kuatkan Peran dalam Ekosistem Halal Indonesia

LPPOM MUI Kuatkan Peran dalam Ekosistem Halal Indonesia

Larangan Seorang Wali Mempersulit Pernikahan Wanita yang Sudah Dicerai

Larangan Seorang Wali Mempersulit Pernikahan Wanita yang Sudah Dicerai

FOKUS+

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    25254 shares
    Share 10102 Tweet 6314
  • 5 Pro dan Kontra Media Sosial

    2321 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Filatosofi, Filosofi di Balik Lato-lato

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    7493 shares
    Share 2997 Tweet 1873
  • Membaca Alfatihah setelah Shalat Bukan Bid’ah

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    2152 shares
    Share 861 Tweet 538
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga