• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ikhtilat saat Kegiatan Belajar Mengajar

01/05/2025
in Syariah, Unggulan
Adab Pembina dalam Menasihati Murid

(foto: rawpixel)

115
SHARES
884
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAYA seorang mahasiswi baru di salah satu universitas di Jakarta. Bagaimana cara menyikapi kondisi ikhtilat saat belajar mengajar yang sulit dihindari?

Selain itu juga, saya berencana mengikuti organisasi mahasiswa untuk meningkatkan skill, tapi di sisi lain, saya takut dengan dosa Ikhtilat/khalwat yang kemungkinan besar akan terjadi.

Bagaimana saya menyikapi kondisi ini dengan benar?

Baca Juga: Tentang Khalwat dan Ikhtilat dalam Interaksi Laki-laki dan Perempuan

Pengurus PP Al-Irsyad Al-Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S. menjelaskan bahwa idealnya, memang seorang muslim bisa menjaga diri dari Ikhtilat di banyak sisi kehidupan.

Namun, jika ada kondisi sulit menghindarinya seperti di pasar, rumah sakit, bahkan sekolah, maka selama kita bisa menjaga pandangan, pakaian, adab, bicara, dan hati, maka tidak apa-apa.

Apalagi jika ada sisi maslahat yang bisa kita raih.

Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki, di antaranya mengobati bahkan menggotong para sahabat yang terluka.

Ikhtilat saat Kegiatan Belajar Mengajar

Artinya, saat itu terjadi ikhtilat antara sahabat dan shahabiyah yang sulit dihindari.

1. Bab Ghazwil Mar’ah fil Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)

2. Bab Hamli Ar Rajuli Imra’atahu fil Ghazwi Duna Ba’dhi Nisa’ihi (Laki-laki membawa istri dalam peperangan tanpa membawa istri lainnya)

3. Bab Ghazwin Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar Rijal (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)

4. Bab Hamlin Nisa’ Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)

5. Bab Mudawatin Nisa’ Al Jarha fil Ghazwi (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)

6. Bab Raddin Nisa’ Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)

Baca Juga: Anjuran Menggelar Pesta Pernikahan

Dalam kitab Shahih-nya pula, Imam Al Bukhari dalam Bab “Iyadatun Nisaa Ar Rijaal” yang artinya wanita menjenguk kaum laki-laki.

Tertera di sana:

وَعَادَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ، رَجُلًا مِنْ أَهْلِ المَسْجِدِ، مِنَ الأَنْصَارِ

Ummu Ad Darda menjenguk seorang laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar. (HR. Al Bukhari, 7/116)

Begitu pula ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau menjenguk ayahnya dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu yang sedang demam. Padahal Aisyah bukanlah mahramnya Bilal.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ وَبِلاَلٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا، قُلْتُ: يَا أَبَتِ كَيْفَ تَجِدُكَ؟ وَيَا بِلاَلُ كَيْفَ تَجِدُكَ؟

Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sampai di Madinah, Abu Bakar dan Bilal mengalami demam. Lalu aku masuk menemui keduanya.

Aku berkata: “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” (HR. Al Bukhari No. 5654)

Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118)

Oleh karena itu, Syaikh Isham Talimah menjelaskan bahwa Ikhtilat ada yang mamnu’ (terlarang), ada yang masyru’ (dibolehkan).

Mamnu’ itu jika bercampur baur laki perempuan tanpa hajat syar’i dan tanpa adab Islami (misal tidak menutup aurat, menjaga ucapan, tabarruj).

Seperti yang terjadi di diskotik, konser-konser, dan semisalnya.

Masyru itu jika ikhtilat tersebut terjadi karena hajat syar’i dan tetap menjaga adab-adab Islami. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Ikhtilat saat Kegiatan Belajar Mengajar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Agar Pengasuhan Orangtua Tidak Tergantikan oleh Teknologi Digital

Next Post

Hukum I’tidal Agak Membungkuk

Next Post
Hukum I'tidal Agak Membungkuk

Hukum I'tidal Agak Membungkuk

Bacaan Al-Qur'an: Percikan Petir bagi Otak Manusia

Bacaan Al-Qur'an: Percikan Petir bagi Otak Manusia

Cara Mengerjakan Shalat Witir setelah Shalat Isya

Hukum Shalat di Antara Dua Tiang

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resep Singkong Keju Goreng

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7821 shares
    Share 3128 Tweet 1955
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11103 shares
    Share 4441 Tweet 2776
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga