• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Juni 1, 2024
in Syariah, Unggulan
Adab Memasuki Kamar Orangtua

Adab Memasuki Kamar Orangtua (foto: pixabay)

178
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustazah, Saya mau tanya, bagaimana hukum istri menolak ajakan suami yang berpenyakit menular? Kalau menolak ajakan suami yang sedang sakit menular, bagaimana hukumnya?

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Pada dasarnya, hukum melayani suami mutlak wajib dilayani oleh istri sah. Menolak karena enggan dan tanpa alasan syar’i atau sebab sakit maka hukumnya dosa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul, hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.”

Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Impoten

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Adapun alasan karena penyakit menular. Maka Islam sangat menjaga keberlangsungan hidup manusia apalagi menyangkut nyawa, jadi perhatikan bagaimana pendapat medis tentang penyakit ini.

Apakah bisa tertular juga dengan hubungan badan? Apakah bisa dilakukan dengan menggunakan alat kondom?

Jika masih bisa diupayakan keamanan kesehatan istri dan tetap menjaga pelayanan terhadap suami, maka soal ini bisa dikonsultasikan dengan medis.

Tapi, jika tidak, maka yang lebih prioritas adalah mengobati penyakit suami terlebih dahulu.

Wallohu a’lam.

Selain HIV AIDS, Gonorrhea, atau Sifilis, masih ada banyak penyakit menular seksual (PMS) yang patut kamu waspadai. Salah satunya adalah chlamydia.

Chlamydia adalah penyakit menular seksual yang umum terjadi tapi kurang populer dibandingkan yang lain. Penyakit ini disebabkan oleh penularan bakteri bernama Chlamydia trachomatis.

Sekitar 23% populasi wanita di India dilaporkan telah terinfeksi penyakit ini. Yuk, mengenal Chlamydia, penyakit menular seksual yang tak populer.

Chlamydia sayangnya tidak hanya menginfeksi alat kelamin saja namun juga saluran kemih. Itulah sebabnya penyakit ini awalnya sering didiagnosis menjadi penyakit infeksi saluran kencing. [ind/Sharia Consulting Center]

Tags: hukum istri menolak ajakan suami yang berpenyakit menularMenolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular
Previous Post

Tahukah Kamu, Kata Serapan Berikut Ternyata Berasal dari Portugis

Next Post

Menjadi Insan Kamil

Next Post
Egois Itu Berlawanan dengan Islam

Menjadi Insan Kamil

Hadir di Bogor Akhir Mei, Pesta UMKM Muslim Gairahkan Pasar Produk Halal Lokal

Pesta UMKM Muslim LifeFair Hadir di Bogor, Gairahkan Pasar Produk Halal Lokal

Hukum Belajar Agama dengan Sarana Video tanpa Hadir ke Majelis karena Kesibukan

Hukum Belajar Agama dengan Sarana Video tanpa Hadir ke Majelis karena Kesibukan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga