• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Edit Foto Supaya Terlihat Lebih Cantik

Januari 25, 2025
in Syariah, Unggulan
Shariffa Carlo Direkrut untuk Hancurkan Islam Tapi Justru Menjadi Muslim

Shariffa Carlo Direkrut untuk Hancurkan Islam Tapi Justru Menjadi Muslim (ilustrasi: pixabay)

116
SHARES
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustazah, mau tanya apa hukumnya edit foto menggunakan faceapp sehingga hasil fotonya lebih cantik dari aslinya?

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.

Jawaban: Mengenai hukum mengedit foto makhluk bernyawa, maka kita perlu memahami beberapa hal sebagai berikut.

Pertama; jika aktivitas mengedit tersebut mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa,

misalnya memenggal kepala manusia dalam foto sehingga tubuhnya menjadi seperti pohon, mengubah foto ayam menjadi seperti guci, membuat foto ular menjadi seperti aliran sungai dan semisalnya, maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya mubah.

Baca Juga: 5 Tips Edit Foto dengan Preset agar Lebih Menarik

Hukum Edit Foto Supaya Terlihat Lebih Cantik

Hal itu karena aktivitas mengedit seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam pengertian menggambar sebagaimana tidak bisa dimasukkan dalam cakupan makna menggambar yang dilarang oleh syariat.

Kedua; jika aktivitas mengedit foto itu tidak mengubah makhluk bernyawa yang ada dalam foto, namun hanya mengubah warnanya, atau mengatur pencahayaannya, atau menambah bayangan, atau menghilangkan kerutan-kerutannya, atau menghilangkan/menambah tahi lalat, menambahi topi, menambahi baju, menambahi kerudung dan yang semakna dengan ini maka aktivitas mengedit seperti ini juga masih mubah.

Ketiga; jika aktivitas mengedit foto itu dilakukan dengan mengubah makhluk yang ada dalam foto menjadi makhluk bernyawa yang lain, seperti manusia diedit menjadi kera atau yang mirip dengannya, ular diedit menjadi jerapah, gajah diedit menjadi tikus dan yang semakna dengan ini, maka aktivitas mengedit jenis inilah yang lebih dekat pada larangan menggambar.

Hal itu karena mengedit jenis ini bermakna melakukan aktivitas menggambar suatu makhluk bernyawa dengan memanfaatkan citra yang tercetak pada foto.

Fakta seperti ini lebih dekat pada fakta menggambar makhluk bernyawa daripada fakta menggambar sesuatu yang tidak bernyawa.

Dengan demikian, mengedit jenis ini terlarang. Larangannya tidak membedakan apakah aktivitas mengedit tersebut dilakukan secara manual dengan tangan maupun dengan komputer melalui perantaraan mouse dan keyboard.

Semuanya dihukumi menggambar yang terlarang secara syar’i.

Untuk masalah mengedit foto dengan menggunakan aplikasi dengan tujuan agar nampak lebih cantik, lebih ganteng atau lebih bagus atau bahkan lebih buruk dari aslinya maka dihukumi dua hal.

Pertama, jika mengedit foto tujuannya itu untuk membohongi, menipu orang, maka itu menjadi terlarang. Dosanya adalah karena menipu bukan karena mengubah gambar.

Kedua, untuk menyakiti orang. Jadi asal tidak untuk mengejek atau merendahkan orang dan tidak untuk membohongi orang adalah wajar, dan mubah.

Namun menjadi terlarang jika diniatkan untuk mengejek atau merendahkan orang lain.

Alangkah baiknya jika kita tidak melakukan hal semacam itu. Apalagi jika edit foto digunakan untuk membohongi orang lain, atau mengejek orang lain.

Yang sangat perlu kita lakukan adalah menjaga akhlak kita untuk tidak merendahkan dan tidak menyakiti orang lain. Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Edit Foto Supaya Terlihat Lebih Cantik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanya Pak Cah: Suami Saya Sibuk

Next Post

Uni Emirat Arab Mengubah Limbah Makanan Menjadi Bahan Bakar Pesawat

Next Post
Uni Emirat Arab Mengubah Limbah Makanan Menjadi Bahan Bakar Pesawat

Uni Emirat Arab Mengubah Limbah Makanan Menjadi Bahan Bakar Pesawat

suami dan

Suami dan Istri Saling Memberi Hadiah

Mengenal Fibroadenoma, Tumor Jinak di Payudara

Mengenal Fibroadenoma, Tumor Jinak di Payudara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7339 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4791 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • IPB University Kembangkan Lab Pusat ART dan Biobank untuk Habitat Badak Jawa-Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga