• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Edit Foto Supaya Terlihat Lebih Cantik

Januari 25, 2025
in Syariah, Unggulan
Shariffa Carlo Direkrut untuk Hancurkan Islam Tapi Justru Menjadi Muslim

Shariffa Carlo Direkrut untuk Hancurkan Islam Tapi Justru Menjadi Muslim (ilustrasi: pixabay)

117
SHARES
902
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustazah, mau tanya apa hukumnya edit foto menggunakan faceapp sehingga hasil fotonya lebih cantik dari aslinya?

Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.

Jawaban: Mengenai hukum mengedit foto makhluk bernyawa, maka kita perlu memahami beberapa hal sebagai berikut.

Pertama; jika aktivitas mengedit tersebut mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa,

misalnya memenggal kepala manusia dalam foto sehingga tubuhnya menjadi seperti pohon, mengubah foto ayam menjadi seperti guci, membuat foto ular menjadi seperti aliran sungai dan semisalnya, maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya mubah.

Baca Juga: 5 Tips Edit Foto dengan Preset agar Lebih Menarik

Hukum Edit Foto Supaya Terlihat Lebih Cantik

Hal itu karena aktivitas mengedit seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam pengertian menggambar sebagaimana tidak bisa dimasukkan dalam cakupan makna menggambar yang dilarang oleh syariat.

Kedua; jika aktivitas mengedit foto itu tidak mengubah makhluk bernyawa yang ada dalam foto, namun hanya mengubah warnanya, atau mengatur pencahayaannya, atau menambah bayangan, atau menghilangkan kerutan-kerutannya, atau menghilangkan/menambah tahi lalat, menambahi topi, menambahi baju, menambahi kerudung dan yang semakna dengan ini maka aktivitas mengedit seperti ini juga masih mubah.

Ketiga; jika aktivitas mengedit foto itu dilakukan dengan mengubah makhluk yang ada dalam foto menjadi makhluk bernyawa yang lain, seperti manusia diedit menjadi kera atau yang mirip dengannya, ular diedit menjadi jerapah, gajah diedit menjadi tikus dan yang semakna dengan ini, maka aktivitas mengedit jenis inilah yang lebih dekat pada larangan menggambar.

Hal itu karena mengedit jenis ini bermakna melakukan aktivitas menggambar suatu makhluk bernyawa dengan memanfaatkan citra yang tercetak pada foto.

Fakta seperti ini lebih dekat pada fakta menggambar makhluk bernyawa daripada fakta menggambar sesuatu yang tidak bernyawa.

Dengan demikian, mengedit jenis ini terlarang. Larangannya tidak membedakan apakah aktivitas mengedit tersebut dilakukan secara manual dengan tangan maupun dengan komputer melalui perantaraan mouse dan keyboard.

Semuanya dihukumi menggambar yang terlarang secara syar’i.

Untuk masalah mengedit foto dengan menggunakan aplikasi dengan tujuan agar nampak lebih cantik, lebih ganteng atau lebih bagus atau bahkan lebih buruk dari aslinya maka dihukumi dua hal.

Pertama, jika mengedit foto tujuannya itu untuk membohongi, menipu orang, maka itu menjadi terlarang. Dosanya adalah karena menipu bukan karena mengubah gambar.

Kedua, untuk menyakiti orang. Jadi asal tidak untuk mengejek atau merendahkan orang dan tidak untuk membohongi orang adalah wajar, dan mubah.

Namun menjadi terlarang jika diniatkan untuk mengejek atau merendahkan orang lain.

Alangkah baiknya jika kita tidak melakukan hal semacam itu. Apalagi jika edit foto digunakan untuk membohongi orang lain, atau mengejek orang lain.

Yang sangat perlu kita lakukan adalah menjaga akhlak kita untuk tidak merendahkan dan tidak menyakiti orang lain. Wallaahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Edit Foto Supaya Terlihat Lebih Cantik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanya Pak Cah: Suami Saya Sibuk

Next Post

Uni Emirat Arab Mengubah Limbah Makanan Menjadi Bahan Bakar Pesawat

Next Post
Uni Emirat Arab Mengubah Limbah Makanan Menjadi Bahan Bakar Pesawat

Uni Emirat Arab Mengubah Limbah Makanan Menjadi Bahan Bakar Pesawat

suami dan

Suami dan Istri Saling Memberi Hadiah

Mengenal Fibroadenoma, Tumor Jinak di Payudara

Mengenal Fibroadenoma, Tumor Jinak di Payudara

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7594 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3182 shares
    Share 1273 Tweet 796
  • Barakallah, Nabila LIDA dan Ilyas Bachtiar Resmi Menikah

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5116 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2049 shares
    Share 820 Tweet 512
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga