ChanelMuslim.com – Assalamualaikum Ustazah, mau tanya apa hukumnya edit foto menggunakan faceapp sehingga hasil fotonya lebih cantik dari aslinya?
Oleh: Ustazah Husna Hidayati, M.HI.
Jawaban: Mengenai hukum mengedit foto makhluk bernyawa, maka kita perlu memahami beberapa hal sebagai berikut.
Pertama; jika aktivitas mengedit tersebut mengubah gambar bernyawa yang ada pada foto menjadi sesuatu yang tidak bernyawa,
misalnya memenggal kepala manusia dalam foto sehingga tubuhnya menjadi seperti pohon, mengubah foto ayam menjadi seperti guci, membuat foto ular menjadi seperti aliran sungai dan semisalnya, maka aktivitas mengedit seperti ini hukumnya mubah.
Baca Juga: 5 Tips Edit Foto dengan Preset agar Lebih Menarik
Hukum Edit Foto Supaya Terlihat Lebih Cantik
Hal itu karena aktivitas mengedit seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam pengertian menggambar sebagaimana tidak bisa dimasukkan dalam cakupan makna menggambar yang dilarang oleh syariat.
Kedua; jika aktivitas mengedit foto itu tidak mengubah makhluk bernyawa yang ada dalam foto, namun hanya mengubah warnanya, atau mengatur pencahayaannya, atau menambah bayangan, atau menghilangkan kerutan-kerutannya, atau menghilangkan/menambah tahi lalat, menambahi topi, menambahi baju, menambahi kerudung dan yang semakna dengan ini maka aktivitas mengedit seperti ini juga masih mubah.
Ketiga; jika aktivitas mengedit foto itu dilakukan dengan mengubah makhluk yang ada dalam foto menjadi makhluk bernyawa yang lain, seperti manusia diedit menjadi kera atau yang mirip dengannya, ular diedit menjadi jerapah, gajah diedit menjadi tikus dan yang semakna dengan ini, maka aktivitas mengedit jenis inilah yang lebih dekat pada larangan menggambar.
Hal itu karena mengedit jenis ini bermakna melakukan aktivitas menggambar suatu makhluk bernyawa dengan memanfaatkan citra yang tercetak pada foto.
Fakta seperti ini lebih dekat pada fakta menggambar makhluk bernyawa daripada fakta menggambar sesuatu yang tidak bernyawa.
Dengan demikian, mengedit jenis ini terlarang. Larangannya tidak membedakan apakah aktivitas mengedit tersebut dilakukan secara manual dengan tangan maupun dengan komputer melalui perantaraan mouse dan keyboard.
Semuanya dihukumi menggambar yang terlarang secara syar’i.
Untuk masalah mengedit foto dengan menggunakan aplikasi dengan tujuan agar nampak lebih cantik, lebih ganteng atau lebih bagus atau bahkan lebih buruk dari aslinya maka dihukumi dua hal.
Pertama, jika mengedit foto tujuannya itu untuk membohongi, menipu orang, maka itu menjadi terlarang. Dosanya adalah karena menipu bukan karena mengubah gambar.
Kedua, untuk menyakiti orang. Jadi asal tidak untuk mengejek atau merendahkan orang dan tidak untuk membohongi orang adalah wajar, dan mubah.
Namun menjadi terlarang jika diniatkan untuk mengejek atau merendahkan orang lain.
Alangkah baiknya jika kita tidak melakukan hal semacam itu. Apalagi jika edit foto digunakan untuk membohongi orang lain, atau mengejek orang lain.
Yang sangat perlu kita lakukan adalah menjaga akhlak kita untuk tidak merendahkan dan tidak menyakiti orang lain. Wallaahu a’lam.[ind]