• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum COD dalam Bisnis Online

Oktober 27, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum COD dalam Bisnis Online

Hukum COD dalam Bisnis Online (foto: pixabay)

178
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum COD dalam bisnis online? Jual beli barang secara online yang pembayarannya baru dilakukan saat barangnya sampai kepada pembeli (COD)?

Karena saya pernah membaca salah satu tulisan yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya haram. (Harits, Depok)

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjawab mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.

Pertama, hal tersebut diperkenankan. Berarti barang dan pembayarannya tidak tunai, di mana barangnya akan dikirim dan uangnya akan diserahkan pada saat barangnya sampai.

Hal ini merujuk pada pandangan sebagian ulama bahwa jual beli tersebut diperkenankan selama bisa diserahterimakan.

Jadi alat pembayaran itu boleh dilakukan cash ataupun tidak cash merujuk pada kesepakatan.

Jika yang disepakati adalah barang diserahterimakan tidak tunai atau tunai, sedangkan alat pembayaran cash on delivery, maka itu diperkenankan dalam Islam merujuk kepada komitmen atas kesepakatan tersebut sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alahi wa sallam:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالَا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)

Baca Juga: Hukum Dropshiper dalam Jual Beli Online

Hukum COD dalam Bisnis Online

Dan sebagaimana juga bentuk-bentuk transaksi lain yang alat pembayarannya diserahterimakan secara tunai seperti jual beli salam dan istishna’, keduanya itu transaksi yang halal dan diperkenankan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.

“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, hlm. 36)

Kedua, yang tidak diperkenankan adalah;

(a) jual beli cash on delivery, tetapi alat pembayarannya tidak dijelaskan menggunakan mata uang apa dan berapa nominalnya.

Karena itu berarti tidak pasti dan membuka konflik.

(b) Jual beli barang yang alat pembayarannya cash on delivery, tetapi barangnya tidak bisa diserahterimakan.

Seperti menjual sesuatu dari luar negeri yang sudah diketahui pasti bahwa barang tersebut tidak lolos bea cukai atau tidak lolos perizinan otoritas terkait.

Jadi kesimpulannya, menjual barang tidak tunai, tapi bisa diserahterimakan itu diperkenankan.[ind]

Tags: Hukum COD dalam Bisnis Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membesarkan Anak Laki-laki yang Bisa Menghargai Perempuan

Next Post

Sahabat Muslim, Ini Pertolongan Pertama saat Asam Lambung Kambuh

Next Post
Ramuan Sehat Liver

Sahabat Muslim, Ini Pertolongan Pertama saat Asam Lambung Kambuh

Enggak Mudah Didik Anak

Enggak Mudah Didik Anak

Menghina Allah dalam Hati

Tiga Hal yang Bisa Diminta Seorang Mukmin kepada Allah

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11103 shares
    Share 4441 Tweet 2776
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10972 shares
    Share 4389 Tweet 2743
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga