• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum COD dalam Bisnis Online

Agustus 26, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum COD dalam Bisnis Online

Hukum COD dalam Bisnis Online (foto: pixabay)

186
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum COD dalam bisnis online? Jual beli barang secara online yang pembayarannya baru dilakukan saat barangnya sampai kepada pembeli (COD)?

Karena saya pernah membaca salah satu tulisan yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya haram. (Harits, Depok)

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjawab mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.

Pertama, hal tersebut diperkenankan. Berarti barang dan pembayarannya tidak tunai, di mana barangnya akan dikirim dan uangnya akan diserahkan pada saat barangnya sampai.

Hal ini merujuk pada pandangan sebagian ulama bahwa jual beli tersebut diperkenankan selama bisa diserahterimakan.

Jadi alat pembayaran itu boleh dilakukan cash ataupun tidak cash merujuk pada kesepakatan.

Jika yang disepakati adalah barang diserahterimakan tidak tunai atau tunai, sedangkan alat pembayaran cash on delivery, maka itu diperkenankan dalam Islam merujuk kepada komitmen atas kesepakatan tersebut sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alahi wa sallam:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالَا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)

Baca Juga: Hukum Dropshiper dalam Jual Beli Online

Hukum COD dalam Bisnis Online

Dan sebagaimana juga bentuk-bentuk transaksi lain yang alat pembayarannya diserahterimakan secara tunai seperti jual beli salam dan istishna’, keduanya itu transaksi yang halal dan diperkenankan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.

“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, hlm. 36)

Kedua, yang tidak diperkenankan adalah;

(a) jual beli cash on delivery, tetapi alat pembayarannya tidak dijelaskan menggunakan mata uang apa dan berapa nominalnya.

Karena itu berarti tidak pasti dan membuka konflik.

(b) Jual beli barang yang alat pembayarannya cash on delivery, tetapi barangnya tidak bisa diserahterimakan.

Seperti menjual sesuatu dari luar negeri yang sudah diketahui pasti bahwa barang tersebut tidak lolos bea cukai atau tidak lolos perizinan otoritas terkait.

Jadi kesimpulannya, menjual barang tidak tunai, tapi bisa diserahterimakan itu diperkenankan.[ind]

Tags: Hukum COD dalam Bisnis Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mengatasi Kecanduan Gadget

Next Post

Membesarkan Anak Laki-laki yang Bisa Menghargai Perempuan

Next Post
Membesarkan Anak Laki-laki yang Bisa Menghargai Perempuan

Membesarkan Anak Laki-laki yang Bisa Menghargai Perempuan

BCA Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat BSya: Menemani Langkah Penuh Berkah

BCA Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat BSya: Menemani Langkah Penuh Berkah

Memilih Pasangan Harus Berdasarkan Agama

Memilih Pasangan Harus Berdasarkan Agama

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7580 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • Ada Apa dengan Sudan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Muadz Bin Jabal, 1 dari 6 Sahabat Nabi yang Hafal Quran pada Masa Nabi

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga