BAGAIMANA hukum COD dalam bisnis online? Jual beli barang secara online yang pembayarannya baru dilakukan saat barangnya sampai kepada pembeli (COD)?
Karena saya pernah membaca salah satu tulisan yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya haram. (Harits, Depok)
Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjawab mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.
Pertama, hal tersebut diperkenankan. Berarti barang dan pembayarannya tidak tunai, di mana barangnya akan dikirim dan uangnya akan diserahkan pada saat barangnya sampai.
Hal ini merujuk pada pandangan sebagian ulama bahwa jual beli tersebut diperkenankan selama bisa diserahterimakan.
Jadi alat pembayaran itu boleh dilakukan cash ataupun tidak cash merujuk pada kesepakatan.
Jika yang disepakati adalah barang diserahterimakan tidak tunai atau tunai, sedangkan alat pembayaran cash on delivery, maka itu diperkenankan dalam Islam merujuk kepada komitmen atas kesepakatan tersebut sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alahi wa sallam:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالَا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)
Baca Juga: Hukum Dropshiper dalam Jual Beli Online
Hukum COD dalam Bisnis Online
Dan sebagaimana juga bentuk-bentuk transaksi lain yang alat pembayarannya diserahterimakan secara tunai seperti jual beli salam dan istishna’, keduanya itu transaksi yang halal dan diperkenankan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.
“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, hlm. 36)
Kedua, yang tidak diperkenankan adalah;
(a) jual beli cash on delivery, tetapi alat pembayarannya tidak dijelaskan menggunakan mata uang apa dan berapa nominalnya.
Karena itu berarti tidak pasti dan membuka konflik.
(b) Jual beli barang yang alat pembayarannya cash on delivery, tetapi barangnya tidak bisa diserahterimakan.
Seperti menjual sesuatu dari luar negeri yang sudah diketahui pasti bahwa barang tersebut tidak lolos bea cukai atau tidak lolos perizinan otoritas terkait.
Jadi kesimpulannya, menjual barang tidak tunai, tapi bisa diserahterimakan itu diperkenankan.[ind]