• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 30 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum COD dalam Bisnis Online

26/08/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum COD dalam Bisnis Online

Hukum COD dalam Bisnis Online (foto: pixabay)

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum COD dalam bisnis online? Jual beli barang secara online yang pembayarannya baru dilakukan saat barangnya sampai kepada pembeli (COD)?

Karena saya pernah membaca salah satu tulisan yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya haram. (Harits, Depok)

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjawab mengenai permasalahan ini yaitu sebagai berikut.

Pertama, hal tersebut diperkenankan. Berarti barang dan pembayarannya tidak tunai, di mana barangnya akan dikirim dan uangnya akan diserahkan pada saat barangnya sampai.

Hal ini merujuk pada pandangan sebagian ulama bahwa jual beli tersebut diperkenankan selama bisa diserahterimakan.

Jadi alat pembayaran itu boleh dilakukan cash ataupun tidak cash merujuk pada kesepakatan.

Jika yang disepakati adalah barang diserahterimakan tidak tunai atau tunai, sedangkan alat pembayaran cash on delivery, maka itu diperkenankan dalam Islam merujuk kepada komitmen atas kesepakatan tersebut sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alahi wa sallam:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالَا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)

Baca Juga: Hukum Dropshiper dalam Jual Beli Online

Hukum COD dalam Bisnis Online

Dan sebagaimana juga bentuk-bentuk transaksi lain yang alat pembayarannya diserahterimakan secara tunai seperti jual beli salam dan istishna’, keduanya itu transaksi yang halal dan diperkenankan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.

“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, hlm. 36)

Kedua, yang tidak diperkenankan adalah;

(a) jual beli cash on delivery, tetapi alat pembayarannya tidak dijelaskan menggunakan mata uang apa dan berapa nominalnya.

Karena itu berarti tidak pasti dan membuka konflik.

(b) Jual beli barang yang alat pembayarannya cash on delivery, tetapi barangnya tidak bisa diserahterimakan.

Seperti menjual sesuatu dari luar negeri yang sudah diketahui pasti bahwa barang tersebut tidak lolos bea cukai atau tidak lolos perizinan otoritas terkait.

Jadi kesimpulannya, menjual barang tidak tunai, tapi bisa diserahterimakan itu diperkenankan.[ind]

Tags: Hukum COD dalam Bisnis Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Mengatasi Kecanduan Gadget

Next Post

Membesarkan Anak Laki-laki yang Bisa Menghargai Perempuan

Next Post
Membesarkan Anak Laki-laki yang Bisa Menghargai Perempuan

Membesarkan Anak Laki-laki yang Bisa Menghargai Perempuan

BCA Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat BSya: Menemani Langkah Penuh Berkah

BCA Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat BSya: Menemani Langkah Penuh Berkah

Memilih Pasangan Harus Berdasarkan Agama

Memilih Pasangan Harus Berdasarkan Agama

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3611 shares
    Share 1444 Tweet 903
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8120 shares
    Share 3248 Tweet 2030
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Bukan Kita yang Mengatur Hidup Ini

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga