Monday, April 12, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Dropshiper dalam Jual Beli Online

July 21, 2020
in Syariah
2 min read
0
65
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana status Dropshipper atau makelar dalam transaksi jual beli online? Apakah hal itu termasuk menjual barang yang bukan milik kita?

Jawaban:
Bismillah al hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ

”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”

(HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)

Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki.

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ.

“Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i.”

(Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)

Hadits tersebut adalah larangan untuk orang yang menjual barang milik orang lain, tapi hasilnya untuk dirinya. Misal seseorang punya sebidang tanah, lalu tanah tersebut saya jual, dan uangnya untuk saya jelas ini terlarang dan sama halnya dengan mencuri milik orang lain. Atau larangan itu berlaku untuk menjual barang orang lain tanpa seizin yang punya, ini pun juga pencurian hakikatnya.

Namun, jika kita membantu menjualkan barang milik orang lain (baik pribadi atau toko/agen/suplier), lalu barang tersebut pun benar-benar ada, dan sudah ada pembicaraan dan kesepakatan sebelumnya dengan pemiliknya dan antara kita dan orang tersebut sama-sama ridha, maka yang kita lakukan adalah boleh, baik copy darat atau online, seperti dropship misalnya. Dalam istilah fiqih itu adalah As Samsarah (makelar) dan orangnya disebut As Simsaar_
(juga disebut Ad Dalaal, atau Al Wasiith) sebuah aktivitas jasa yang membantu menjualkan barang orang lain, lalu dia mendapatkan upah karena jasanya.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:

السمسرة هي الوساطة بين البائع والمشتري لإجراء البيع

“As Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli untuk terlaksananya jual beli.”

(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)

Kita sebagai perantaranya boleh menerima komisi/upah yang telah disepakati antara kita dan suplier, atau ambil untung dari harga yang kita buat untuk dijual kepada konsumen, atas kesepakatan dengan suplier. Zaman ini ada yang melakukannya secara online, yaitu dropship, seorang menjual barang tapi dia tidak memiliki stok barang. Jika dia melakukan dengan seizin pemiliknya maka boleh, sebab dirinya berperan menjadi perantara (makelar).

Imam Bukhari Rahimahullah menuliskan dalam Shahihnya:

وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ ” وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ” وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ»

“Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, Al Hasan, berpendapat tidak apa-apa upah bagi perantara (makelar).”

Ibnu Abbas berkata: “Tidak apa-apa seseorang mengatakan, ‘Jual-lah pakaian ini, ada pun jika ada lebihnya sekian sekian, maka itu untuk anda.'”

Ibnu Sirin berkata: “Jika dia berkata, ‘Jual-lah dgn harga sekian, adapun lebihnya maka itu untuk Anda.” Atau: “ini adalah bagian saya dan ini bagian Anda.” maka, ini tidak apa-apa.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat di antara mereka.”

(Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Kitabul Ijarah, Bab Ajril Samsarah)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:

والسمسرة جائزة، والأجر الذي يأخذه السمسار حلال؛ لأنه أجر على عمل وجهد معقول

“As Samsarah (makelar) itu boleh, dan upah yang diambil oleh As Simsaar adalah halal. Sebab itu adalah upah atas pekerjaan dan jerih payah yang logis.”

(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)

Hanya saja, bagi yang melakukannya secara online di internet, cara ini rentan penipuan (Ghisy) dan ketidakjelasan (gharar), maka mesti dibarengi kejujuran dari perantara (simsaar) tentang keaslian barang dan kesesuaiannya dengan yang ditawarkan. Jangan sampai ada gharar dan ghisy , jika ada maka itu haram bagi Si Perantara.

Kesimpulan:

– Profesi sebagai makelar, termasuk secara online, adalah boleh selama dia memiliki izin atau kesepakatan dengan suplier/pemilik barang/agen

– Barangnya pun barang yang halal dan jelas, tidak boleh ada gharar dan ghisy

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Previous Post

Ekonom Prediksi Indonesia akan Dilanda Resesi

Next Post

Penjelasan Ilmiah FKUI soal Thermogun Inframerah

Related Posts

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
502
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
505
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
504
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
502
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
511
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
505
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Hukum Cuci Darah ketika Puasa

Hukum Cuci Darah ketika Puasa

April 5, 2021
507
Cara Membayar Fidyah

Cara Membayar Fidyah

April 5, 2021
507
Hukum Menggunakan Nebulizer pada saat Puasa

Hukum Menggunakan Nebulizer pada saat Puasa

April 5, 2021
503
Next Post

Penjelasan Ilmiah FKUI soal Thermogun Inframerah

Tidak Pernah Kecewa Mereka yang Meminta Kepada Allah

BRIsyariah Gelar Akad Serentak 2.500 Nasabah Rumah Bersubsidi Pemerintah

Terbaru

Nabeez, Minuman yang Cocok untuk Ramadan

Nabeez, Minuman yang Cocok untuk Ramadan

April 12, 2021
4 Cara Perbaiki Kualitas Tidur Saat Berpuasa

4 Cara Perbaiki Kualitas Tidur Saat Berpuasa

April 12, 2021
Stock Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

Stock Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

April 12, 2021
Tips Mendampingi Anak Puasa Ramadan

27 Kegiatan Alternatif Mengisi Ramadan

April 12, 2021
10 Hal yang Sia-Sia

19 Adab-Adab Ramadan Dalam Keluarga

April 12, 2021
Harapan Dewi Sandra pada Ramadan Tahun Ini

Harapan Dewi Sandra pada Ramadan Tahun Ini

April 12, 2021
Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

April 12, 2021
Olahan  Menu di Bulan Ramadan

Olahan Menu di Bulan Ramadan

April 12, 2021
Hukum Kuteks Dipakai Saat Shalat

Hukum Kuteks Dipakai Saat Shalat

April 12, 2021
Anton Bachrul Alam, Jenderal Polisi yang Hijrah

Anton Bachrul Alam, Jenderal Polisi yang Hijrah

April 12, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Raya Series Koleksi Terbaru Tepa Selira untuk Lebaran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ini Obat Alami Masuk Angin dan Mual ala Resep JSR

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga