• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Cek Khodam Online dari Kacamata Syariah Islam

Juni 4, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Cek Khodam Online dari Kacamata Syariah Islam

(foto: pixabay)

91
SHARES
701
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ASSALAMUALAIKUM. Apakah hukum cek khodam online melalui web/aplikasi yang mana aplikasi itu ditujukan untuk lucu-lucuan? (Hifni, Banjarmasin)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim.

Khodam yang biasa dipahami dalam dunia klenik dan perdukunan adalah jin yang ada pada seseorang yang melayani kehidupan orang tersebut. Dia membuatnya kebal, berani, merasa aman, dll.

Di beberapa medsos, seperti tiktok, ada video yang menampilkan suara seorang wanita yang menceritakan adanya khodam pada pihak yang bertanya di kolom komentar secara live.

Saudara fulan, khodam Anda adalah ini .. Saudara Alan, khodam Anda adalah itu..

Hal ini membuat orang-orang yang mampir ke video tersebut jadi penasaran dan ingin membuktikan apakah dirinya ada khodam.

Baik dia bertanya dengan tujuan untuk benar-benar mengetahui dan mempercayai, ada pula yang main-main, iseng, bahkan ingin ngetes dan ngejailin.

baca juga: Tidak Bisa Lepas dari Khodam

Hukum Cek Khodam Online dari Kacamata Syariah Islam

Bertanya hal ini sama dengan bertanya perkara yang ghaib, yang mana hanya Allah Ta’ala yang tahu. Allah Ta’ala berfirman:

قُل لَّا يَعۡلَمُ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ ٱلۡغَيۡبَ إِلَّا ٱللَّهُۚ وَمَا يَشۡعُرُونَ أَيَّانَ يُبۡعَثُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.” [Surat An-Naml: 65]

Dari pihak penjawab, maka posisinya adalah sama dengan peramal, dukun, dan paranormal. Ini salah satu profesi diharamkan dan kufur bagi pelakunya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, shahih)

Sebagian ulama ada yang mengartikan kufur di sini duna kufrin (kafir di bawah kekafiran, yaitu kafir yang belum sampai murtad).

Sebagian lain mengatakan murtad alias keluar dari Islam. Dalam hadits di atas, jika orang yang bertanya dan mempercayainya saja disebut kufur maka apalagi si peramal itu sendiri.

Syaikh Abdullah al Faqih mengatakan:

فإذا كان الذي يأتي الكاهن ويصدقه كافرًا بالإسلام، فكيف بمن يتعاطاها، ويدعيها؟!

Jika orang yang mendatangi dukun dan membenarkannya adalah kafir terhadap Islam maka bagaimana dengan mereka yang mengklaim tahu perkara ghaibnya (yaitu dukunnya)?! (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 313477)

Hadits lainnya:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barang siapa yang mendatangi peramal, lalu dia menanyainya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam. (HR. Muslim No. 2230)

Ada pun posisi pihak yang bertanya, jika maksudnya untuk benar-benar bertanya dan mempercayainya maka dia kafir ‘amali (kafir perbuatannya) bukan aqidahnya, dia masih muslim namun fasiq.

Sebab, di hadits atas disebutkan shalatnya sia-sia selama 40 hari, artinya dia masih diakui keislamannya tapi shalat yang dilakukan tidak ada nilai pahala sama sekali sebagaimana penjelasan Imam An Nawawi sebagai berikut:

وَأَمَّا عَدَمُ قَبُولِ صلاته فمعناه أنه لاثواب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَةً فِي سُقُوطِ الفرض عنه ولايحتاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة

Ada pun maksud tidak diterimanya Shalatnya adalah tidak ada pahala pada shalatnya walau shalatnya sah, itu hanya menggugurkan kewajiban saja, dan dia tidak perlu mengulangi shalatnya (Syarh Shahih Muslim, jilid. 14, hlm. 227)

Adapun melihat video ramalan (cek khodam) itu secara tidak sengaja, atau sengaja tapi bukan untuk mempercayai tapi untuk membuktikan kebohongan dukun tersebut maka tidak apa-apa, namun hal ini jangan dilakukan oleh orang awam dan lemah agamanya.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: cek khodam online
Previous Post

5 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol

Next Post

Hukum Membaca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat

Next Post
Lebih Penting Mana, Ibadah atau Merawat Anak?

Hukum Membaca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat

Nikmati Prosesnya, Nikmati Hikmahnya

Jangan Gampang Putus Asa

Mengetahui Impian dan Harapan Anak

Mengetahui Impian dan Harapan Anak

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga