• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Caleg Kasih Beras ke Masyarakat

Desember 26, 2023
in Syariah, Unggulan
Hukum Caleg Kasih Beras ke Masyarakat

foto: pixabay

76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, bagaimana hukum bila ada caleg atau aleg yang kasih beras atau memberikan semacamnya kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih aleg tersebut.

Dan masyarakat yang tidak memilih beliau tidak diberikan beras. Uang dari beliau bukan program dari pemerintah.

baca juga: Kisah Inspiratif Dwi Hariyadi, Tukang Sampah yang Jadi Caleg

Hukum Caleg Kasih Beras ke Masyarakat

Ustaz Farid Nu’man menjawab pertanyaan ini sebagai berikut.

Persoalan ini dirinci terlebih dahulu.

Jika seorang caleg atau sekelompok orang atau partai, tidak pernah melakukan amal-amal pelayanan ke publik, tapi begitu musim kampanye tumben dia mengadakan baksos, memberikan ini dan itu ..

Maka jelas, ini semua upaya “membeli” suara masyarakat dengan sumbangannya itu.. Ini sama dengan money politic atau suap. Dan UU Pemilu juga melarangnya.

Jika seorang caleg, sekelompok orang, atau partai, memang memiliki program baksos atau sumbangan secara rutin, fogging, atau lainnya, baik bulanan, dua bulanan, dst..baik Ada pemilu, atau tidak..

Ada kampanye atau tidak, memang sudah menjadi budaya mereka.. Maka itu bukan money politic, dan jangan sampai budaya baik ini berhenti gara-gara takut dibilang money politic sebab itu memang sudah kebiasaannya..

Namun demikian, karena Bawaslu tidak peduli itu kebiasaan atau tidak.. Yang mereka tahu jika dilakukan di masa kampanye adalah terlarang maka lebih baik dihindari, pakailah cara yang lain.

Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Caleg Kasih Beras ke Masyarakat
Previous Post

Potret Kebahagiaan 1.040 Pelajar Ikuti Happy Trip Akhir Tahun

Next Post

Yang Paling Enak Tetap di Rumah Sendiri

Next Post
Belajar Gaul dengan Tetangga (2)

Yang Paling Enak Tetap di Rumah Sendiri

Ibu Tempatmu Pulang

Ibu Tempatmu Pulang

Deretan Gagasan Cawapres Terkait UMKM

Deretan Gagasan Cawapres Terkait UMKM

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga