USTAZ, bagaimana hukum bila ada caleg atau aleg yang kasih beras atau memberikan semacamnya kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih aleg tersebut.
Dan masyarakat yang tidak memilih beliau tidak diberikan beras. Uang dari beliau bukan program dari pemerintah.
baca juga: Kisah Inspiratif Dwi Hariyadi, Tukang Sampah yang Jadi Caleg
Hukum Caleg Kasih Beras ke Masyarakat
Ustaz Farid Nu’man menjawab pertanyaan ini sebagai berikut.
Persoalan ini dirinci terlebih dahulu.
Jika seorang caleg atau sekelompok orang atau partai, tidak pernah melakukan amal-amal pelayanan ke publik, tapi begitu musim kampanye tumben dia mengadakan baksos, memberikan ini dan itu ..
Maka jelas, ini semua upaya “membeli” suara masyarakat dengan sumbangannya itu.. Ini sama dengan money politic atau suap. Dan UU Pemilu juga melarangnya.
Jika seorang caleg, sekelompok orang, atau partai, memang memiliki program baksos atau sumbangan secara rutin, fogging, atau lainnya, baik bulanan, dua bulanan, dst..baik Ada pemilu, atau tidak..
Ada kampanye atau tidak, memang sudah menjadi budaya mereka.. Maka itu bukan money politic, dan jangan sampai budaya baik ini berhenti gara-gara takut dibilang money politic sebab itu memang sudah kebiasaannya..
Namun demikian, karena Bawaslu tidak peduli itu kebiasaan atau tidak.. Yang mereka tahu jika dilakukan di masa kampanye adalah terlarang maka lebih baik dihindari, pakailah cara yang lain.
Wallahu a’lam.[ind]