• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berwudhu dengan Air Musta’mal dan Air yang Sedikit

Desember 26, 2021
in Syariah
Hukum Berwudhu dengan Air Musta’mal dan Air yang Sedikit
96
SHARES
741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum berwudhu dengan air musta’mal dan air yang sedikit. Ada pertanyaan. Assalamualaikum, Ustaz. Saya mau bertanya. Apa hukum air musta’mal untuk bersuci lagi?

Kemudian, apakah sah berwudhu dengan air dari satu gayung saja dan air di gayung itu diciduk berulang-ulang untuk membasuh masing-masing anggota wudhu?

Dijawab Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah

Baca Juga: Tidak Bisa Mandi dan Berwudhu, Bolehkah Bertayamum?

Hukum Berwudhu dengan Air Musta’mal dan Air yang Sedikit

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah. Status air musta’mal adalah air bekas, yaitu air bekas dipakai bersuci baik wudhu atau mandi oleh orang lain.

Mayoritas ulama mengatakan air musta’mal sah untuk bersuci. Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah menjelaskan:

وذهب جماعة من العلماء كعطاء وسفيان الثوري والحسن البصري والزهري والنخعي وأبي ثور وجميع أهل الظاهر ومالك والشافعي وأبي حنيفة في إحدى الروايات عن الثلاثة المتأخرين إلى طهارة الماء المستعمل للوضوء

Jemaah para ulama seperti ‘Atha, Sufyan Ats Tsauri, Al Hasan Al Bashri, Az Zuhri, An Nakha’i, Abu Tsaur, semua ahli zhahir (tekstualis), Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah pada salah satu riwayat dari tiga riwayat kalangan generasi muta’akhirin (belakangan), mereka berpendapat bahwa sucinya air musta’mal untuk berwudhu. (‘Aunul Ma’bud, 1/93)

Alasannya adalah hadits Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang menceritakan para sahabat menggunakan air bekas wudhu Nabi untuk mengusap diri mereka, juga dari Abu Musa dan Bilal, bahwa Nabi memerintahkan Abu Musa dan Bilal untuk meminum sisa wudhu Beliau, juga mengusap wajah mereka berdua dengannya. (Ibid, 1/93)

Pertanyaan kedua jawabannya adala sah. Tidak masalah, yang penting adalah kesuciannya. Nabi pernah bersuci dengan air lebih sedikit dari itu.

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudlu dengan satu mud. (H.R. Bukhari no. 201)

Satu mud itu sepenuh dua telapak tangan yang terbuka, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani dalam Subulussalam. Wallahu A’lam. [Cms]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.

Tags: Hukum berwudhu dengan sedikit air
Previous Post

Doa Bersama Salimah NTT untuk Ibu Indonesia

Next Post

Peringati Hari Ibu, Salimah Kota Sorong Gelar Nikah Massal

Next Post
Peringati Hari Ibu, Salimah Kota Sorong Gelar Nikah Massal

Peringati Hari Ibu, Salimah Kota Sorong Gelar Nikah Massal

Islamic Fashion Institute Meraih Penghargaan di #IHYA

Islamic Fashion Institute Meraih Penghargaan di #IHYA

Resep Massaman Beef Curry, Makanan Khas Muslim Thailand

Resep Massaman Beef Curry, Makanan Khas Muslim Thailand

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga