• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Akad Nikah via Online atau Streaming

19/03/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Akad Nikah Jarak Jauh dengan HP atau Internet

Hukum Akad Nikah Jarak Jauh dengan HP atau Internet (foto: istimewa)

104
SHARES
798
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum akad nikah via online atau streaming? Apakah nikah online sah hukumnya dalam Islam?

Karena ada teman dan calonnya posisi di Melbourne Australia ingin menikah tetapi ayahnya di Jakarta tidak bisa terbang ke Melbourne karena kondisi pandemi.

Saya baca di salah satu negara tetangga, pernikahan online ini sudah diloloskan izinnya oleh pemerintahnya.
Jazakallahu khayran.

Baca Juga: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Dalam pernikahan, ada rukun-rukun yang mesti diwujudkan, yaitu: ijab qabul, calon istri, calon suami, wali, dua saksi. (al Fiqh al Manhaji, 2/51-70)

Adapun mahar adalah wajib, bukan rukun. (Ibid, 2/71)

Semua ini terjadi mesti terjadi dalam satu majelis. (Imam al Buhuti, Kasysyaf al Qina’, 5/41)

Lalu, apakah nikah online melanggar ketentuan ini? Ini yang menjadi masalah. Jika tidak melanggar, tentu tidak masalah. Jika melanggar maka menjadi masalah.

Hukum Akad Nikah via Online atau Streaming

Sebagian ulama melarang cara ini, sebab mirip dengan ketiadaan saksi dalam akad, juga cukup bahaya dan rentan terjadi penipuan dan penyalahgunaan.

Misal fatwa Al Lajnah ad Daimah (18/90) kerajaan Arab Saudi, juga keputusan Majma’ Fiqih al Islami no. 52, yang melarang hal ini demi kehati-hatian (ihtiyathan).

Namun, ada pula ulama yang membolehkan. Jika pernikahan online tersebut telah memenuhi semua syarat atau rukun pernikahan.

Mereka semua ada, terlihat, walau pakai video secara waktu bersamaan, baik dua pengantinnya, walinya, serta dua saksi, tidak ada kepalsuan, maka itu sah dan boleh.

Apalagi mereka bisa saling melihat dengan media live streaming. Itu sudah semakna dengan maksud “satu majelis.”

Karena tujuan adanya satu majelis adalah agar adanya kejelasan, jika kejelasan semua itu bisa terwujud dengan media ini, maka itu sudah cukup.

Di sisi lain, para ulama tidak pernah mensyaratkan pengantin harus saling melihat. Tidak ada ketentuan pria mesti lihat wanita atau sebaliknya. (Fatawa asy Syabakah Al Islamiyyah no. 96558)

Oleh karenanya, sebagian ulama membolehkan cara ini dengan syarat-syarat ketat, tidak boleh bermain-main, semua rukun dan unsur mesti terpenuhi. Seperti pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. (Majmu Fatawa, no. 2201)

Tentu menghindari kontroversi adalah lebih baik, bersabar saja sambil menunggu wabah selesai, serta bertakwalah kepada Allah dalam penantian.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum akad nikah via online atau streaming ini dapat dipahami dan bermanfaat.[ind]

Tags: Hukum Akad Nikah via Online atau Streaming
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengutamakan Kebahagiaan Pasangan

Next Post

Keutamaan Memberi Maaf

Next Post
Keutamaan Memberi Maaf

Keutamaan Memberi Maaf

3 Mitos Mengenai Ibu Menyusui yang Banyak Tersebar

3 Mitos Mengenai Ibu Menyusui yang Banyak Tersebar

Mengenal Fatty Liver atau Penyakit Perlemakan Hati

Mengenal Fatty Liver atau Penyakit Perlemakan Hati

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8648 shares
    Share 3459 Tweet 2162
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11448 shares
    Share 4579 Tweet 2862
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4413 shares
    Share 1765 Tweet 1103
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Banjir Jakarta, Rumah Bunda Neno Warisman Ikut Tenggelam

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga