• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Akad Nikah via Online atau Streaming

19/03/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Akad Nikah Jarak Jauh dengan HP atau Internet

Hukum Akad Nikah Jarak Jauh dengan HP atau Internet (foto: istimewa)

103
SHARES
794
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum akad nikah via online atau streaming? Apakah nikah online sah hukumnya dalam Islam?

Karena ada teman dan calonnya posisi di Melbourne Australia ingin menikah tetapi ayahnya di Jakarta tidak bisa terbang ke Melbourne karena kondisi pandemi.

Saya baca di salah satu negara tetangga, pernikahan online ini sudah diloloskan izinnya oleh pemerintahnya.
Jazakallahu khayran.

Baca Juga: Hukum Akad Nikah dengan Teleconference

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Dalam pernikahan, ada rukun-rukun yang mesti diwujudkan, yaitu: ijab qabul, calon istri, calon suami, wali, dua saksi. (al Fiqh al Manhaji, 2/51-70)

Adapun mahar adalah wajib, bukan rukun. (Ibid, 2/71)

Semua ini terjadi mesti terjadi dalam satu majelis. (Imam al Buhuti, Kasysyaf al Qina’, 5/41)

Lalu, apakah nikah online melanggar ketentuan ini? Ini yang menjadi masalah. Jika tidak melanggar, tentu tidak masalah. Jika melanggar maka menjadi masalah.

Hukum Akad Nikah via Online atau Streaming

Sebagian ulama melarang cara ini, sebab mirip dengan ketiadaan saksi dalam akad, juga cukup bahaya dan rentan terjadi penipuan dan penyalahgunaan.

Misal fatwa Al Lajnah ad Daimah (18/90) kerajaan Arab Saudi, juga keputusan Majma’ Fiqih al Islami no. 52, yang melarang hal ini demi kehati-hatian (ihtiyathan).

Namun, ada pula ulama yang membolehkan. Jika pernikahan online tersebut telah memenuhi semua syarat atau rukun pernikahan.

Mereka semua ada, terlihat, walau pakai video secara waktu bersamaan, baik dua pengantinnya, walinya, serta dua saksi, tidak ada kepalsuan, maka itu sah dan boleh.

Apalagi mereka bisa saling melihat dengan media live streaming. Itu sudah semakna dengan maksud “satu majelis.”

Karena tujuan adanya satu majelis adalah agar adanya kejelasan, jika kejelasan semua itu bisa terwujud dengan media ini, maka itu sudah cukup.

Di sisi lain, para ulama tidak pernah mensyaratkan pengantin harus saling melihat. Tidak ada ketentuan pria mesti lihat wanita atau sebaliknya. (Fatawa asy Syabakah Al Islamiyyah no. 96558)

Oleh karenanya, sebagian ulama membolehkan cara ini dengan syarat-syarat ketat, tidak boleh bermain-main, semua rukun dan unsur mesti terpenuhi. Seperti pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. (Majmu Fatawa, no. 2201)

Tentu menghindari kontroversi adalah lebih baik, bersabar saja sambil menunggu wabah selesai, serta bertakwalah kepada Allah dalam penantian.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum akad nikah via online atau streaming ini dapat dipahami dan bermanfaat.[ind]

Tags: Hukum Akad Nikah via Online atau Streaming
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengutamakan Kebahagiaan Pasangan

Next Post

Keutamaan Memberi Maaf

Next Post
Keutamaan Memberi Maaf

Keutamaan Memberi Maaf

3 Mitos Mengenai Ibu Menyusui yang Banyak Tersebar

3 Mitos Mengenai Ibu Menyusui yang Banyak Tersebar

Mengenal Fatty Liver atau Penyakit Perlemakan Hati

Mengenal Fatty Liver atau Penyakit Perlemakan Hati

  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8493 shares
    Share 3397 Tweet 2123
  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Egg Roll ala Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Keluarga

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4343 shares
    Share 1737 Tweet 1086
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11363 shares
    Share 4545 Tweet 2841
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2153 shares
    Share 861 Tweet 538
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga