ChanelMuslim.com – Tanya Ustaz, apakah guru ngaji atau pengajar TPQ/TPA dan pengisi pengajian rutin jamaah dan khotib Jumat berhak menerima zakat fitrah, dengan dasar mereka sebagai salah satu 8 asnaf yaitu fiisabilllah?
Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Bismillahirrahmanirrahim. Ya, itu memang salah satu pendapat di antara dua pendapat ulama. Menurut mereka, semua bentuk kebaikan dan syiar Islam adalah makna fisabilillah.
Baca Juga: Sembako untuk Guru Ngaji di Sumbawa
Guru Ngaji termasuk Fii Sabilillah
Makna fisabilillah tidak hanya terbatas pada mujahidin.
Imam ar Razi Rahimahullah menjelaskan:
واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: وفي سبيل الله لا يوجب القصر على كل الغزاة، فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل.
Ketahuilah bahwa secara zahir, lafaz firman-Nya: “dan fi sabilillah” tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang,
karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat,
membangun bangunan yang kokoh, memakmurkan masjid, karena makna firman-Nya: “dan fi sabilillah” adalah umum pada segala hal.
(Imam Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 16/87. Cet. 3, 1420H. Ihya’ut Turats Al ‘Arabi, Beirut)
Syaikh Yusuf al Qaradhawi Hafizhahullah berkata dalam salah satu fatwa di website resminya:
لقد فصلت الحديث في كتابي عن مصرف “في سبيل الله” وآراء المذاهب والعلماء في تفسيره وتحديد مدلوله، من المتقدمين والمتأخرين، ولا ريب أن منهم من حمل “سبيل الله” على معناه اللغوي العام، الذي يشمل كل طريق موصل إلى مرضاة الله؛ وعلى هذا يدخل في مضمونه كل عمل من أعمال القرب أو الخيرات
Saya telah jelaskan secara rinci hadits itu dalam buku saya tentang fisabilillah, serta bagaimana berbagai pendapat mazhab dan ulama dalam tafsirnya
tentang batasan dan maknanya baik ulama terdahulu dan belakangan.
Tidak ragu lagi, bahwa di antara mereka ada yang memaknai “sabilillah” itu dengan makna bahasanya yang lebih umum melingkupi semua jalan untuk mencapai ridha Allah.
Oleh karena itu, kata ini mencakup di dalamnya seluruh aktivitas pendekatan diri kepada Allah dan berbagai kebaikan. (selesai)
Baca Juga: Rendy Saputra, Cerita Mantan CEO Keke Busana yang Minta Dipanggil Guru Ngaji
Kegiatan Memperjuangkan Agama Allah
Oleh karenanya, semua bentuk upaya memperjuangkan agama Allah Ta’ala, meninggikan kedudukannya, dan memperluas syiarnya,
seperti membangun masjid, mencetak kitab-kitab para ulama, membendung Kristenisasi, membangun pesantren,
membuat Islamic Center, membangun media Islam, menggaji para ulama, ustadz dan da’i, dan yang lainnya semisalnya, itu termasuk makna “fi sabilillah”.
Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah berikut ini:
ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد
الأنام وقد كان علماء الصحابة يأخذون من العطاء ما يقوم بما يحتاجون إليه
Dan di antara keumuman makna “fi sabilillah” adalah menyerahkan zakat kepada para ulama yang memperjuangkan kemaslahatan agama kaum muslimin,
karena sesungguhnya mereka punya hak terhadap harta dari Allah, sama saja apakah mereka kaya atau faqir, bahkan memberikan zakat kepada bagian ini
termasuk perkara yang paling penting karena para ulama adalah pewaris para nabi, pengusung agama,
merekalah yang menjaga kemurnian agama Islam dan syariat sayyidul anam (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam).
Dahulu para sahabat nabi mengambil dari pemberian zakat untuk memenuhi apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka. (Ar Raudhah An Nadiyah, 1/207)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]