• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Copyright dalam Pandangan Islam

14/02/2026
in Syariah, Unggulan
Copyright dalam Pandangan Islam

(foto: pixabay)

87
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA pandangan Islam terhadap hak cipta atau hak kekayaan intelektual (copyrights and intellectual property)?

Karena berkaitan dengan dunia ilmu, banyak akhirnya yang harus memanfaatkan barang-barang bajakan (piracy) seperti CD Aplikasi, DVD Pembelajaran, Flasdisk Edukasi, buku/ebook dan media lainnya.

Dikutip dari channel Telegram Pustaka Digital Indonesia, sebagai dasar, kita harus mengetahui bahwa segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah, karena dari Allah-lah segala ilmu dan Allah pula yang mengajari manusia segala bentuk ilmu.

Sedangkan manusia hanya menguak (discovering) saja, bukan menciptakannya (creating). Allah menegaskan dalam kitab-Nya.

“Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (TQS Al-Alaq  [96]: 3-5)

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya.” (TQS Al-Baqarah [2]: 31)

“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” (TQS Az-Zumar [39]: 62)

Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu.

Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.

Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.

“Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya.” (HR. Al-Askari dari Anas RA)

Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah umat Islam lebih maju darinya.

Bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa berada di depan bila kita ditahan untuk maju ke depan?

Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau mengubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan.

Misal, menjiplak buku karya orang lain dan menisbatkan pada namanya, atau mengubah isi buku orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada nama orang itu.

Ini berarti penipuan dan fitnah, dan tentu saja hal semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam berdasar dalil-dalil umum tentang haramnya penipuan.

Maka di dalam Islam, merk (brand) dagang diperbolehkan, dan akan diatur supaya satu merk hanya diberikan pada satu penanggung jawab, untuk memudahkan bila ada yang ingin meminta pertanggungjawaban terhadap produk atau karya tersebut.

“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.” (HR Baihaqi dan Daruquthni)

Jadi, Islam sangatlah menghormati intelektualitas, bahkan menyuruh agar kaum Muslim berlomba-lomba untuk melakukan intellectual discovery via pendidikan, pembelajaran dan penelitian.

Dan kejayaan Islam dari abad 8–15 sudah menunjukkan hal itu. Dan penghargaan terhadap ilmuwan dan cendekiawan pun sangat istimewa dibandingkan peradaban lain pada zamannya, belum lagi penghargaan dari Allah.

“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (TQS Al-Mujaadilah [58]: 11)

“Barangsiapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga.” (HR. Muslim)

baca juga: Tanda Tangan Digital Jadi Solusi Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Copyright dalam Pandangan Islam

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku/ebook, aplikasi ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.

2. Haram hukumnya menjiplak (copycat) dengan mengubah isi atau mengklaim karya itu miliknya sendiri atau milik selain yang berkarya.

Tidak diperkenankan pula memakai merk (brand) yang sama yang telah digunakan oleh saudara kita yang lain.

3. Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya.

Tapi halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku dan CD/Flashdisk Edukasi misalnya).

Artinya yang dijual bukan ilmu, tapi produknya.

Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya.

Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya.

Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk umat. Wallahu a’lam. [ind]

 

Tags: Copyright dalam Pandangan Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bukan Islam Nusantara, Tapi Islam Rahmatan Lil Alamin

Next Post

Simak Manfaat Kacang Kedelai untuk Kecantikan Kulit

Next Post
Simak Manfaat Kacang Kedelai untuk Kecantikan Kulit

Simak Manfaat Kacang Kedelai untuk Kecantikan Kulit

Tetaplah Bersama Panduan Ulama

Tetaplah Bersama Panduan Ulama

Jelang Ramadan, Ustaz Muhammad Assad Ajak Umat Maksimalkan Ibadah dalam Kajian Makna Series 5.0

Jelang Ramadan, Ustaz Muhammad Assad Ajak Umat Maksimalkan Ibadah dalam Kajian Makna Series 5.0

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1903 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga