• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zina Bukan Hal Besar dalam Hukum Indonesia

Oktober 12, 2016
in Berita
90
SHARES
695
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images-32Chanelmuslim.com- Indonesia merupakan negeri muslim yang bisa dibilang surga untuk para pezina. Di Indonesia, zina baru masuk wilayah pidana jika pelaku sudah bersuami atau beristeri. Itu pun kalau ada tuntutan dari pihak terkait.

Jangan heran jika begitu banyak kasus zina di negeri mayoritas muslim ini. Istilah zina pun diperhalus dengan berbagai kata yang ringan didengar. Mulai dari selingkuh, kumpul kebo, dan sebagainya.

Zina baru dianggap melanggar hukum jika dilakukan oleh pelaku yang sudah bersuami atau beristeri. Dan itu pun akan dipidana jika pihak suami atau isteri melakukan gugatan terhadap pasangan yang berzina.

Hukumannya pun tergolong sangat ringan. Paling lama, dihukum penjara selama 9 bulan. Persis seperti usia kandungan bayi dalam perut ibu.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 284 sampai 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dalam bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.

Dengan kata lain, hukum di Indonesia baru menganggap zina sebagai pelanggaran jika merugikan orang lain. Dalam hal ini suami atau isteri. Jika tidak, tak ada hukuman sama sekali.

Dalam peraturan daerah tertentu, para pelaku bisa lepas dari kurungan jika membayar denda sebesar satu juta rupiah.
Jadi, jika perzinahan dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, dan dilakukan suka sama suka, maka tidak ada hukuman sama sekali. Termasuk, gugatan dari pihak orang tua.

Islam Memandang Perzinahan

Zina dalam Islam tergolong sebagai dosa besar. Karena zina sangat merusak kesucian dan kehormatan nasab anak manusia. Selain itu, zina juga bisa menghancurkan bangunan keluarga yang merupakan miniatur sebuah masyarakat manusia.

Dalam Islam, seorang anak yang terlahir dari perzinahan tidak memiliki nasab. Ia tidak punya ayah dan tidak diibolehkan dinasabkan kepada seseorang, walaupun orang tersebut bapak biologis sang anak. Termasuk tidak diperbolehkan mendapatkan hak waris dari seseorang.

Bayangkan jika si anak tersebut seorang wanita yang suatu saat membutuhkan wali sebagai wali nikahnya. Dan seterusnya.

Islam menghukum berbeda antara pelaku zina yang belum menikah dengan yang sudah menikah. Untuk mereka yang belum menikah, hukumannya cambuk. Sementara yang sudah menikah, hukumannya rajam sampai mati.

Hukuman ini terkesan seperti begitu kejam. Namun, inilah hukum Allah swt. Yang Maha Adil dan Bijaksana. Islam mengorbankan satu atau dua orang yang “berpenyakit” dengan menyelamatkan jutaan lain yang masih “sehat”.

Hukuman ini pula menunjukkan betapa Islam begitu menghormati pernikahan dan keluarga. Karena dengan pernikahan dan keluarga inilah, umat manusia berkembang dengan sangat beradab. Tidak seperti hewan yang di mana ia suka, di situ pula menumpahkan hasratnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.. Bahwa, Umar bin Khaththab r.a. pernah berkhutbah. “Sesungguhnya, Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan cara yang haq. Dan, Dia telah menurunkan kepadanya kitab Alquran. Di antara ayat Alquran yang diturunkan Allah ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, merenungkannya, dan menghafalnya.

“Rasulullah saw. pernah merajam dan kami pun sepeninggal beliau saw. merajam. Saya khawatir, jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan.

“’Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam kitabullah.’ Sehingga, mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu.

“Padahal, ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang wajib dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil, atau ada pengakuan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Inilah potret Indonesia. Negeri yang mayoritas muslim, tapi berada dalam keterasingan yang sangat jauh dengan hukum Islam.
Jika keadaan ini terus berlanjut, suatu saat, naudzubillah min dzalik, mungkin akan ada orang yang berkata, “Emang masih perlu nikah?” (mh/foto:beritagar )

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Produk Kecantikan yang Wajib Ada di Mobil

Next Post

Pasca Keluarnya Rekomendasi MUI, Polri Baiknya Panggil Ahok

Next Post

Pasca Keluarnya Rekomendasi MUI, Polri Baiknya Panggil Ahok

Ini Antusias Santri Dalam Pencanangan Budaya Menulis Mushaf Alquran

Juventus Rekrut Bocah Berbakat Palestina

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7369 shares
    Share 2948 Tweet 1842
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3003 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4915 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5061 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1975 shares
    Share 790 Tweet 494
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga