• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Berniat Murtad karena Utang

04/11/2025
in Syariah, Unggulan
Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

(foto: pixabay)

119
SHARES
915
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BELUM lama ini ada postingan di media sosial seseorang yang berniat murtad untuk melunasi utang. Ia menulis, jika tidak ada orang yang membantunya dalam persoalan ekonominya, ia akan keluar dari agama Islam.

Lalu, bagaimana hukumnya orang yang berniat murtad? Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Kom.I. menjelaskan bahwa hukum “murtad” oleh para ulama dinilai sudah jatuh bagi mereka yang meniatkan di hatinya untuk murtad.

Walau di lisan dan perbuatan belum menyatakannya.

Baca Juga: Hati-Hati dengan 3 Jalur Kemurtadan

Berniat Murtad karena Utang

Para ulama menegaskan:

هي قَطعُ الإسلامِ بنِيَّةِ كُفرٍ، أو تَرْكُ جِنسِ العَمَلِ الصَّالحِ الذي لا يَصِحُّ الإيمانُ إلَّا به، لا سِيَّما الصَّلاةِ، أو قَولُ كُفْرٍ، أو فِعلُ كُفْرٍ، سواءٌ قاله أو فَعَله استهزاءً، أو عِنادًا، أو اعتِقادًا

Yaitu memutuskan hubungan dari Islam dengan meniatkan kufur, atau meninggalkan salah satu jenis amal shalih yang keimanan tidak sah kecuali dengannya,

apalagi shalat, atau perkataan kufur, atau perilaku kufur baik dia mengatakan atau melakukan karena mengolok-olok, pembangkangan, atau karena keyakinan.

(Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/238, Imam An Nawawi, Minhajut Thalibin, hlm. 293, Imam Ibnu Taimiyah, Ash Sharim Al Maslul, 3/865)

Maka, hendaknya seseorang yang sudah berniat murtad untuk bertobat dengan tobat sebenar-benarnya, bersyahadat dengan tulus, menyesali niatnya, dan bertekad tidak mengulangi lagi.

Lalu belajarlah agama dengan baik agar menjadi pribadi yang istiqamah.

Demikian. Wallahu a’lam. Berkaitan dengan melunasi utang, masih banyak cara lain untuk menyelesaikannya tanpa keluar dari agama Islam.

Sebagai pribadi muslim, tentu saja, sebaiknya kita menghindari utang yang dapat menjerumuskan kita berbuat maksiat seperti mencuri, riba, bahkan murtad.

Salah satu kewajiban kita juga, apabila dapat membantu atau mengetahui saudara, teman, atau kenalan kita yang terjerat utang, sebisa mungkin dapat menolongnya, minimal membantu mencarikan solusi terbaik.

Sebagai orang yang memiliki utang, berusahalah untuk melunasi utang dengan memperbanyak doa terhindar dari kemalasan dan diberikan kesanggupan untuk membayar utang, ditambah mencari penghasilan halal.

Semoga persoalan ekonomi ini tak sampai membuat seseorang keluar dari Islam, meskipun hanya meniatkannya.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Berniat Murtad karena Utang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Babymoon ke Jepang Ala Zaskia Sungkar dan Irwansyah

Next Post

BPBD Malang Catat 112 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Next Post
BPBD Malang Catat 112 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

BPBD Malang Catat 112 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Setiap Jiwa Tidak Akan Mati kecuali dengan Izin Allah

Setiap Jiwa Tidak Akan Mati kecuali dengan Izin Allah

UIN Jakarta Salurkan Beasiswa Dosen hingga Tenaga Pendidik

UIN Jakarta Salurkan Beasiswa Dosen hingga Tenaga Pendidik

  • Nama potongan rambut pria agar tidak qaza

    5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1947 shares
    Share 779 Tweet 487
  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9175 shares
    Share 3670 Tweet 2294
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11711 shares
    Share 4684 Tweet 2928
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • 3 Kreasi Olahan Sagu Tinggi Protein untuk Segala Usia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga