• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 25 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Berniat Murtad karena Utang

13/09/2026
in Syariah, Unggulan
Istri Menanggung Kehidupan Keluarga, Apakah Suami Berutang Kepada Istri?

(foto: pixabay)

121
SHARES
930
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BELUM lama ini ada postingan di media sosial seseorang yang berniat murtad untuk melunasi utang. Ia menulis, jika tidak ada orang yang membantunya dalam persoalan ekonominya, ia akan keluar dari agama Islam.

Lalu, bagaimana hukumnya orang yang berniat murtad? Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Kom.I. menjelaskan bahwa hukum “murtad” oleh para ulama dinilai sudah jatuh bagi mereka yang meniatkan di hatinya untuk murtad.

Walau di lisan dan perbuatan belum menyatakannya.

Baca Juga: Hati-Hati dengan 3 Jalur Kemurtadan

Berniat Murtad karena Utang

Para ulama menegaskan:

هي قَطعُ الإسلامِ بنِيَّةِ كُفرٍ، أو تَرْكُ جِنسِ العَمَلِ الصَّالحِ الذي لا يَصِحُّ الإيمانُ إلَّا به، لا سِيَّما الصَّلاةِ، أو قَولُ كُفْرٍ، أو فِعلُ كُفْرٍ، سواءٌ قاله أو فَعَله استهزاءً، أو عِنادًا، أو اعتِقادًا

Yaitu memutuskan hubungan dari Islam dengan meniatkan kufur, atau meninggalkan salah satu jenis amal shalih yang keimanan tidak sah kecuali dengannya,

apalagi shalat, atau perkataan kufur, atau perilaku kufur baik dia mengatakan atau melakukan karena mengolok-olok, pembangkangan, atau karena keyakinan.

(Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/238, Imam An Nawawi, Minhajut Thalibin, hlm. 293, Imam Ibnu Taimiyah, Ash Sharim Al Maslul, 3/865)

Maka, hendaknya seseorang yang sudah berniat murtad untuk bertobat dengan tobat sebenar-benarnya, bersyahadat dengan tulus, menyesali niatnya, dan bertekad tidak mengulangi lagi.

Lalu belajarlah agama dengan baik agar menjadi pribadi yang istiqamah.

Demikian. Wallahu a’lam. Berkaitan dengan melunasi utang, masih banyak cara lain untuk menyelesaikannya tanpa keluar dari agama Islam.

Sebagai pribadi muslim, tentu saja, sebaiknya kita menghindari utang yang dapat menjerumuskan kita berbuat maksiat seperti mencuri, riba, bahkan murtad.

Salah satu kewajiban kita juga, apabila dapat membantu atau mengetahui saudara, teman, atau kenalan kita yang terjerat utang, sebisa mungkin dapat menolongnya, minimal membantu mencarikan solusi terbaik.

Sebagai orang yang memiliki utang, berusahalah untuk melunasi utang dengan memperbanyak doa terhindar dari kemalasan dan diberikan kesanggupan untuk membayar utang, ditambah mencari penghasilan halal.

Semoga persoalan ekonomi ini tak sampai membuat seseorang keluar dari Islam, meskipun hanya meniatkannya.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Berniat Murtad karena Utang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Semua Punya Waktu dan Takdir Terbaik

Next Post

Masker Minyak Kacang Tanah dapat Digunakan Sebagai Anti-Aging

Next Post
Masker Minyak Kacang Tanah dapat Digunakan Sebagai Anti-Aging

Masker Minyak Kacang Tanah dapat Digunakan Sebagai Anti-Aging

Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Nasihat dan Pengingatan, Sumber Motivasi Keharmonisan Keluarga

Konferensi Keluarga Asia Pasifik 2026 Tekankan Peran Agama sebagai Benteng Ketahanan Keluarga

Konferensi Keluarga Asia Pasifik 2026 Tekankan Peran Agama sebagai Benteng Ketahanan Keluarga

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9601 shares
    Share 3840 Tweet 2400
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1397 shares
    Share 559 Tweet 349
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2488 shares
    Share 995 Tweet 622
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga