BAGAIMANA hukumnya bayar fidyah tanpa melalui lembaga amil? Seperti diketahui, fidyah adalah denda yang harus dibayarkan apabila seorang Muslim melanggar ketentuan dalam ibadah puasa.
Ada pertanyaan tentang hal ini yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan. Ustaz, saya mau bertanya terkait bayar fidyah, misal kita niat fidyah langsung untuk orang prasejahtera seperti yang dibuat rumah zakat itu bisa tidak, lalu secara fikih hitungan jumlah yang difidyahkan bagaimana?
Baca Juga: Kapan Waktu Membayar Fidyah yang Tepat
Bayar Fidyah Tanpa Melalui Lembaga Amil
Memberikan fidyah, pada prinsipnya memang langsung ke fakir miskinnya. Dahulu tidak ada amil fidyah, adanya amil zakat. Tapi, saat ini mereka merangkap juga, itu tidak masalah.
Ada beberapa cara membayarkannya:
1. Mengumpulkan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan (misal 30 orang, karena puasa yang ditinggalkan 30 hari). Untuk mereka makan di rumah kita sepuasnya. Ini cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.
2. Kita berikan makanan pokok, misal beras, banyaknya adalah 1/2 sha’, alias 2 mud, masing-masing fakir miskin.
Yaitu setara kira-kira 0,75kg (dalam masalah takaran ini para ulama berbeda pendapat).
3. Serahkan uangnya ke orang yang kita amanahi, lalu dia yang memberikan berasnya. Ini boleh sebagaimana difatwakan Syaikh Abdullah Al Faqih.
Ada pun bayar fidyah langsung bentuknya uang ke fakir miskin, ini tidak boleh menurut jumhur ulama. Sebagian Syafi’iyah dan Hanafiyah membolehkan.
Wallahu A’lam.[ind/Cms]