• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Membuang Hajat Menghadap Kiblat

25/12/2022
in Syariah
6 Hak Muslim atas Muslim lainnya

Foto: Unsplash/Taliwang Mengaji

130
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan menjelaskan tentang larangan membuang hajat menghadap kiblat. Dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Jika kalian datang ke tempat BAB maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, tetapi hendaknya ke Timur atau ke Barat. (HR. Bukhari no. 394)

Hadits ini menunjukkan larangan buang hajat, istinja, sambil menghadap kiblat atau membelakanginya. Tapi, apakah makna larangan ini?

Baca Juga: Melindungi Diri Atau Menjauh Jika Buang Hajat

Larangan Membuang Hajat Menghadap Kiblat

Kalangan Hanafiyah mengatakan itu sebagai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) secara mutlak, dan larangan ini juga berlaku untuk cebok, yang juga makruh tahrim menghadap atau membelakangi kiblat. (Syaikh Abdurrahman Al Jaziyri, Al Fiqhu ‘Alal Madzaahib Al Arba’ah, 1/77)

Sementara Imam Al Karmani menyebut madzhab-nya Abu Ayyub Al Ansari Radhiallahu ‘Anhu, adalah mengharamkan hal ini, baik buang hajatnya di bangunan atau di gurun, sama saja. (Imam Al Karmani, Al Kawakib Ad Durariy, 4/57)

Ini juga pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri. (Imam Al Khatabi, Ma’alim As Sunan, 1/16)

Sedangkan mayoritas ulama justru mengatakan bahwa tidak apa-apa (boleh) buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya, yaitu jika ada penghalang atau tembok, dalilnya karena Nabi pernah melakukan juga sebagaimana dalam riwayat Imam At Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah. Berikut ini haditsnya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ، فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا.

“Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; Nabi ﷺ melarang menghadap arah kiblat ketika hendak kencing, namun aku melihat beliau setahun sebelum wafat menghadap arah kiblat.” (HR. At Tirmidzi no. 9)

Bagi mereka, larangan pada hadits Abu Ayyub yg diriwayatkan Imam Bukhari di atas adalah jika melakukannya di bangunan yang tidak dirancang untuk BAB, atau tanpa penghalang seperti di gurun, sehingga langsung menghadap atau membelakangi kiblat. (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/311)

Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal tetap menyatakan terlarangnya menghadap kiblat walau terhalang dinding, tapi jika membelakangi boleh.

Imam At Tirmidzi Rahimahullah menjelaskan:

قَالَ أَبُو الْوَلِيدِ الْمَكِّيُّ: قَالَ أَبُو عَبْدِ اللهِ الشَّافِعِيُّ: إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا، إِنَّمَا هَذَا فِي الْفَيَافِي، فَأَمَّا فِي الْكُنُفِ الْمَبْنِيَّةِ لَهُ رُخْصَةٌ فِي أَنْ يَسْتَقْبِلَهَا، وَهَكَذَا قَالَ إِسْحَاقُ.
وقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: إِنَّمَا الرُّخْصَةُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اسْتِدْبَارِ الْقِبْلَةِ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، فَأَمَّا اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ فَلاَ يَسْتَقْبِلُهَا، كَأَنَّهُ لَمْ يَرَ فِي الصَّحْرَاءِ وَلاَ فِي الْكُنُفِ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ.

“Abu Al Walid Al Makki berkata; Abu Abdullah Muhammad bin bin Idris Asy Syafi’i berkata; “Hanya saja makna dari sabda Nabi : “Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar atau kecil” adalah di tempat yang terbuka.

Adapun jika di dalam bangunan yang tertutup maka di sana ada keringanan untuk menghadap ke arah kiblat.” Seperti ini pula yang dikatakan oleh Ishaq bin Ibrahim.

Sedangkan Ahmad bin Hanbal Rahimahullah mengatakan; “Keringanan ketika buang air besar atau kecil dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam itu hanya untuk membelakanginya, adapun menghadap ke arahnya tetap tidak diperbolehkan.”

Seakan-akan Imam Ahmad tidak membedakan di padang pasir atau dalam bangunan yang tertutup untuk menghadap ke arah kiblat.” (Sunan At Tirmidzi no. 8)

Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan: “Menurut Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, larangan tersebut adalah jika buang hajatnya di gurun (lapang terbuka), ada pun jika di bangunan tidak apa-apa menghadap kiblat. Ini juga pendapat Malik dan Asy Syafi’i.” (Imam Al Khathabi, Ma’alim As Sunan, 1/16

Lalu Al Khathabi berkata: “Aku berkata: pendapat yang diikuti oleh Ibnu Umar dan para fuqaha adalah lebih utama diikuti, sebab pendapat itu menggabungkan beragam riwayat yang berbeda, dan menggunakan beragam perspektif. Ada pun pendapat Abu Ayyub dan Sufyan Ats Tsauri telah menafikan sebagian riwayat dan menggugurkannya.”

Maka, menurut jumhur (mayoritas) ulama tidak apa-apa menghadap kiblat atau membelakanginya jika kita melakukannya di dalam WC yang saat ini kita kenal, sebab itu dirancang untuk BAB dan ada dinding penghalangnya, sehingga tidak langsung menghadap atau membelakangi kiblat sebagaimana di lapangan terbuka, sawah, dan gurun.

Demikian. Wallahu A’lam. [Ind/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terbukalah Vaksin Abal-abal Cina

Next Post

OREO Siapkan Lebih Banyak Keseruan di Awal Tahun

Next Post
OREO Siapkan Lebih Banyak Keseruan di Awal Tahun

OREO Siapkan Lebih Banyak Keseruan di Awal Tahun

Usia 40 bagi Muslim

Makna Usia 40 bagi Seorang Muslim

Salimah Kudus Gelar Sekolah Ibu Salimah Terpadu

Salimah Kudus Gelar Sekolah Ibu Salimah Terpadu

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9598 shares
    Share 3839 Tweet 2400
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2486 shares
    Share 994 Tweet 622
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Muddassar Ahmed: Filantropis Muslim Asia, Bekerja untuk Mengatasi Kelaparan di London

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga