USTAZ, apa benar bir pletok Haram? Katanya, nama makanan atau minuman jika dinamakan dengan yang haram-haram maka jadi Haram juga, apa benar begitu?
Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, bir pletok adalah minuman khas Betawi, sebagai minuman penghangat badan dan kesehatan, yang bahannya adalah jahe, kapulaga, lada, sereh, dan lainnya.
Bir pletok sama sekali tidak mengandung Alkohol dan tidak pula memabukkan.
Mengharamkan bir pletok, atau minuman-makanan apa pun, hanya karena namanya, bukan karena komposisi zatnya adalah pengharaman yang terlalu berani dan nekat.
Pengharaman itu bukan karena namanya, tapi karena substansinya, atau zat, atau isinya. Hal ini sebagaimana kaidah:
العبرة بالمسميات لا بالاسماء
Yang dinilai adalah substansinya, bukan nama (bungkus)-nya.
Baca Juga: Bir Pletok yang Bukan Bir, Minuman Penyegar Khas Betawi
Apakah Bir Pletok Haram? Ini Penjelasan Ustaz
Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengadopsi istilah “ruhbaniyah” (Kependetaan) dengan isi yang Beliau ubah. Padahal istilah ruhbaniyah itu dicela dalam Al Quran. (Lihat At Taubah: 31, 34)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ رَهْبَانِيَّةً، وَرَهْبَانِيَّةُ هَذِهِ الْأُمَّةِ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ
Sesungguhnya setiap umat ada ruhbaniyah (kependetaan), dan kependetaan umat ini (Islam) adalah Jihad Fiisabilillah.
(HR. Ibnul Mubarak, Kitab Al Jihad, hlm. 35, no. 16)
Dari sini, apakah jihad menjadi haram karena semata-mata oleh Rasulullah digunakan istilah Ruhbaniyah? Tentu tidak ada orang Islam mengharamkan ibadah agung; jihad.
Pengharaman hanya karena nama minuman-makanan dengan nama-nama sesuatu yang terlarang dimakan, berdampak pada banyak sekali makanan halal menjadi haram pula. Seperti:
– Kue Lumpur
– Pempek Kapal Selam
– Tong seng
– Kacang Garuda
– DLL
Lumpur, kapal selam, tong, seng, adalah benda-benda yang terlarang di makan karena bahaya. Tapi apakah ketika menjadi nama atau merk makanan maka makanan itu jadi haram?
Burung garuda (elang, rajawali), termasuk burung yang terlarang dimakan, tapi ketika menjadi nama merk makanan, apakah serta-merta makanan tersebut menjadi haram? Tentunya ini ngawur.
Alangkah baiknya, nama-nama makanan dan minuman menggunakan nama yang bagus karena nama itu doa dan syiar.
Tapi, sikap mengharamkan makanan minuman sebatas karena nama atau merk, bukan karena isinya, tentu ini sikap berlebihan yang tidak dibenarkan.
Demikian. Wallahu a’lam. [ind]