ChanelMuslim.com- Hidup berumah tangga itu seperti menaiki perahu. Ada nakhoda, ada penumpangnya. Tapi, perahu tidak selalu berjalan mulus. Ada gelombang, ada juga badainya.
Banyak hal yang bisa “menggoyang” keharmonisan rumah tangga. Dan hal itu bisa datang mendadak, dan berasal dari mana saja.
Ada rumah tangga yang berhasil mengendalikan “goyangan” itu. Tapi, tidak sedikit juga yang akhirnya gagal.
Berikut ini tips bagaimana menyiasati keharmonisan rumah tangga. Tentu dengan pendekatan kasus yang muncul dan menjadi sebab.
Keinginan untuk Berpoligami
Poligami itu halal dan bisa menjadi solusi masalah rumah tangga. Tapi, ada sisi lain dari poligami yang juga bisa sebaliknya. Yaitu, menjadi penyebab goyangnya bahtera rumah tangga.
Karena itu, ada langkah untuk menyiasati masalah poligami ini. Antara lain:
Satu, meluruskan pemahaman tentang poligami. Suami atau istri kadang tidak sepenuhnya memahami poligami. Ada baiknya, suami istri berkonsultasi dengan pakar untuk mendalami tentang poligami.
Bahwa, poligami sebaiknya tidak dipahami sebagai sunnah dalam arti sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Jangankan tentang poligami, hukum nikah saja disepakati para ulama sebagai mubah. Bukan sunnah.
Jadi, kalau ada keinginan berpoligami, pastikan ada urgensi sebagai solusi masalah rumah tangga. Seperti, istri yang mengalami hambatan fisik sehingga terganggu berhubungan suami istri secara normal. Dan lainnya.
Atau, ada sebab lain yang memang bisa dibenarkan secara syariat. Karena syariat dalam Islam itu juga dimaksudkan sebagai solusi hidup.
Dua, sebaiknya berpoligami atas kesepakatan suami istri. Tidak sembunyi-sembunyi atau lewat “jalan belakang”.
Hal ini agar keharmonisan keluarga baru nantinya tidak meninggalkan “kehancuran” keluarga yang lama.
Kalau tidak ada kesepakatan, baiknya mencari pihak penengah yang disetujui kedua pihak. Dari penengah inilah kesepakatan untuk berpoligami atau tidak bisa diputuskan.
Tiga, jangan berpoligami karena hanya pengaruh lingkungan atau ikut-ikutan saja. Tapi atas dasar pertimbangan maslahat yang ingin diraih.
Kaidah fikih mengatakan bahwa menghindari mafsadat atau kerusakan harus lebih diutamakan dari meraih maslahat atau kebaikan.
Apalah arti poligami yang sekadar “gagah-gagahan” jika akhirnya membuat suram masa depan keluarga. Termasuk juga anak-anak.
Empat, jika taruhan atau konsekuensi dari langkah poligami adalah perceraian, sebaiknya dipertimbangkan lagi rencana itu baik-baik.
Apakah tidak ada solusi lain yang bisa diambil selain berpoligami. Kalaupun memang tidak ada solusi lain, pastikan langkah itu tidak memunculkan masalah baru.
Ada pepatah mengatakan, waktu merupakan bagian dari solusi. Artinya, tunggulah beberapa waktu untuk mencapai keseimbangan baru. Dan hal itu butuh kesabaran. [Mh/bersambung]