• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga (2)

06/11/2021
in Suami Istri, Unggulan
Membangun Rumah Tangga Harmonis tanpa Pacaran (5)

Ilustrasi, foto: abaoutislam.net

82
SHARES
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Hidup berumah tangga itu seperti menaiki perahu. Ada nakhoda, ada penumpangnya. Tapi, perahu tidak selalu berjalan mulus. Ada gelombang, ada juga badainya.

Banyak hal yang bisa “menggoyang” keharmonisan rumah tangga. Dan hal itu bisa datang mendadak, dan berasal dari mana saja.

Ada rumah tangga yang berhasil mengendalikan “goyangan” itu. Tapi, tidak sedikit juga yang akhirnya gagal.

Berikut ini tips bagaimana menyiasati keharmonisan rumah tangga. Tentu dengan pendekatan kasus yang muncul dan menjadi sebab.

Keinginan untuk Berpoligami

Poligami itu halal dan bisa menjadi solusi masalah rumah tangga. Tapi, ada sisi lain dari poligami yang juga bisa sebaliknya. Yaitu, menjadi penyebab goyangnya bahtera rumah tangga.

Karena itu, ada langkah untuk menyiasati masalah poligami ini. Antara lain:

Satu, meluruskan pemahaman tentang poligami. Suami atau istri kadang tidak sepenuhnya memahami poligami. Ada baiknya, suami istri berkonsultasi dengan pakar untuk mendalami tentang poligami.

Bahwa, poligami sebaiknya tidak dipahami sebagai sunnah dalam arti sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Jangankan tentang poligami, hukum nikah saja disepakati para ulama sebagai mubah. Bukan sunnah.

Jadi, kalau ada keinginan berpoligami, pastikan ada urgensi sebagai solusi masalah rumah tangga. Seperti, istri yang mengalami hambatan fisik sehingga terganggu berhubungan suami istri secara normal. Dan lainnya.

Atau, ada sebab lain yang memang bisa dibenarkan secara syariat. Karena syariat dalam Islam itu juga dimaksudkan sebagai solusi hidup.

Dua, sebaiknya berpoligami atas kesepakatan suami istri. Tidak sembunyi-sembunyi atau lewat “jalan belakang”.

Hal ini agar keharmonisan keluarga baru nantinya tidak meninggalkan “kehancuran” keluarga yang lama.

Kalau tidak ada kesepakatan, baiknya mencari pihak penengah yang disetujui kedua pihak. Dari penengah inilah kesepakatan untuk berpoligami atau tidak bisa diputuskan.

Tiga, jangan berpoligami karena hanya pengaruh lingkungan atau ikut-ikutan saja. Tapi atas dasar pertimbangan maslahat yang ingin diraih.

Kaidah fikih mengatakan bahwa menghindari mafsadat atau kerusakan harus lebih diutamakan dari meraih maslahat atau kebaikan.

Apalah arti poligami yang sekadar “gagah-gagahan” jika akhirnya membuat suram masa depan keluarga. Termasuk juga anak-anak.

Empat, jika taruhan atau konsekuensi dari langkah poligami adalah perceraian, sebaiknya dipertimbangkan lagi rencana itu baik-baik.

Apakah tidak ada solusi lain yang bisa diambil selain berpoligami. Kalaupun memang tidak ada solusi lain, pastikan langkah itu tidak memunculkan masalah baru.

Ada pepatah mengatakan, waktu merupakan bagian dari solusi. Artinya, tunggulah beberapa waktu untuk mencapai keseimbangan baru. Dan hal itu butuh kesabaran. [Mh/bersambung]

Tags: Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terik Panas di Gurun Dubai Jadi Daya Tarik Para Pesepeda

Next Post

Pahlawan dari Persi dan Strategi Perangnya (2)

Next Post
Pahlawan dari Persi dan Strategi Perangnya (2)

Pahlawan dari Persi dan Strategi Perangnya (2)

Gerakan Manipulatif dan Cara Stimulasinya

Gerakan Manipulatif dan Cara Stimulasinya

 Apabila Bacaan AI-Fatihah Kita Jelek

 Apabila Bacaan AI-Fatihah Kita Jelek

  • Wisuda Perdana Sekolah Lansia Salimah Bogor, 52 Lansia Tampil Aktif, Sehat, dan Menginspirasi

    Wisuda Perdana Sekolah Lansia Salimah Bogor, 52 Lansia Tampil Aktif, Sehat, dan Menginspirasi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8229 shares
    Share 3292 Tweet 2057
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11260 shares
    Share 4504 Tweet 2815
  • Aisyiyah Denasri Batang Gelar Pelatihan Keamanan Digital untuk Pelaku Usaha, Gandeng PPSW Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4218 shares
    Share 1687 Tweet 1055
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3297 shares
    Share 1319 Tweet 824
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2055 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Salimah Kalbar Gelar PKPS 1 Tanamkan Jiwa Kesalimahan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga