• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Tetap Tunggal atau Menerima Pasangan Baru (5)

Agustus 2, 2021
in Suami Istri, Unggulan
Tetap Tunggal atau Menerima Pasangan Baru (5)

Ilustrasi, foto: spiritualray.com

75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Angka dua itu sepertinya sakral. Kalau lebih, tidak stabil. Berkurang pun bisa bikin suasana labil.

Semua pasangan suami istri tentu ingin bersama selamanya. Suka dan duka. Sedih atau pun bahagia. Tapi, jalan hidup itu kadang bukan pilihan. Mau tidak mau, suami atau istri harus “pergi” duluan.

Saat itu juga, ada ketidakseimbangan muncul. Siapa pun yang “pergi” duluan, istri atau suami. Sejumlah kegamangan pun mondar-mandir. Tetap menjadi orang tua tunggal, atau membuka datangnya sosok baru untuk menjadi dua lagi.

Yang jelas, menimbang antara dua pilihan itu bukan perkara mudah. Butuh ketenangan dan kehati-hatian agar pilihan yang diambil menjadi solusi, bukan masalah baru.

Menjaga Hijab Dua Keluarga

Pernikahan pria dan wanita tidak berarti menyamakan hubungan dua keluarga di belakang mereka.  Karena yang terikat itu adalah pria dan wanita dengan orang-orang di belakangnya. Bukan antara orang-orang yang sama-sama di belakangnya.

Contoh, ketika seorang lajang pria dan wanita terikat dalam akad nikah, maka yang terikat adalah pasangan itu dan antara mereka dengan kedua orang tuanya. Maka, sejak itu orang tua masing-masing juga menjadi mahram bagi keduanya.

Namun tidak begitu antara orang tua dengan orang tua. Begitu pun dengan kakak atau adik dari pria dan wanita itu, atau ipar-ipar mereka. Tetap saja, antara besan tidak menjadi mahram. Begitu pu dengan saudara ipar.

Hal yang sama juga terjadi antara anak-anak dari ayah atau ibu yang menikah. Meski ayah atau ibu mereka terikat dalam suami istri, hubungan antar anak-anak keduanya tidak otomatis menjadi mahram.

Hubungan dengan yang bukan mahram berarti sama dengan hubungan pria dan wanita pada umumnya. Antara lain, bisa dinikahi, harus menutup aurat, haram bersentuhan, dan lainnya.

Pemahaman tentang ini menjadi perlu agar tidak terjadi pelanggaran syariah secara terus-menerus, karena menganggap sudah menjadi saudara.

Karena itu, perlu perhatian khusus bagi ayah ibu yang baru menikah tentang ruangan anak-anak di dalam rumah. Terlebih ketika usia anak-anak sudah remaja atau di atasnya.

Tidak ada salahnya memahamkan mereka tentang pemahaman hijab ini. Bahwa, mereka memang sudah menjadi saudara atau kakak adik, tapi tetap bukan mahram yang berarti harus menjaga hijab dan lainnya.

Meski begitu, tidak berarti hubungan mereka menjadi kaku dan tidak akrab. Persis seperti hubungan antar besan yang meski menjaga hijab tapi bisa luwes dan akrab. [Mh]

 

Tags: mencari pasangan baruorang tua tunggalsingle parent
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sekilas Sejarah Bekam dan Pesan Nabi untuk Berbekam

Next Post

Resep Kimbap untuk Temani Anak Daring

Next Post
resep kimbap

Resep Kimbap untuk Temani Anak Daring

Pandemi Tak Menyurutkan Semangat untuk Berbagi Kebahagiaan di Momentum Idul Adha

Pandemi Tak Menyurutkan Semangat untuk Berbagi Kebahagiaan di Momentum Idul Adha

stigma anak

Stigma Anak Perempuan Pertama

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1541 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7583 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5107 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga