MARAKNYA kasus perceraian yang terjadi di negara ini menimbulkan pertanyaan baru.
Bagaimanakah tanggung jawab utang dan etika finansial dalam rumah tangga pasca perceraian?
Saya mau, curhat apakah suami masih bertanggung jawab terhadap utang istri ketika dia sudah bercerai?
Saat berhutang statusnya masih suami istri dan apakah istri berdosa jika memberikan utang ke orang lain tanpa sepengetahuan suami karena takut akan masalah atau berantem? Terima kasih jawabannya.
Menurut Motivator Parenting dari Rumah Pintar Aisha Randy Insyaha, untuk pertanyaan pertama, apakah uang hasil utang itu untuk kepentingan keluarga atau kepentingan pribadi.
Misalnya untuk kepentingan keluarga berarti untuk makan, membayar sekolah anak, biaya listrik, biaya kontrakan dan sebagainya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jika utang itu untuk keperluan keluarga maka suami berkewajiban turut serta untuk melunasinya.
Jadi bagi para istri jika berhutang kepada orang lain untuk keperluan rumah tangganya suami wajib diberitahu.
Jika utang itu utang pribadi misalnya untuk membangun rumah milik istri, untuk membantu orang tua istri maka suami tidak berkewajiban untuk melunasinya.
Pertanyaan kedua, berdosakah jika seorang istri tanpa sepengetahuan suami memberikan utang kepada orang lain.
Tanggung Jawab Utang dan Etika Finansial dalam Rumah Tangga Pasca Perceraian
Baca juga: Utang Orang Meninggal dalam Syariat Islam
Jawabannya tergantung pada sumber dananya dari mana.
Kalau uangnya milik suami, lalu istri tanpa sepengetahuan suami memberikan utang kepada orang lain maka sang istri bersalah.
Namun jika uang itu milik sang istri karena mungkin sang istri juga seorang ibu bekerja maka sang istri bebas dan boleh memberikan utang kepada orang lain dengan uangnya sendiri.
Begitulah jawaban singkat dari kami terima kasih.[Sdz]