• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Hak dan Kewajiban Istri

Januari 19, 2025
in Suami Istri
Mencegah sindrom peter pan

Foto: Pixabay/PublicDomainPictures

90
SHARES
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APA saja hak dan kewajiban istri? Dengan mengetahui hal ini, rumah tangga bisa lebih tenteram karena suami dan istri mengetahui kewajiban masing-masing.

Baca Juga: Hakikat Suami Istri Membangun Keluarga

Hak dan Kewajiban Istri

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:

Hak istri yang wajib (ditunaikan oleh suami) dan kewajiban istri (yang harus dia tunaikan terhadap suami) tidak disebutkan secara tertentu dalam syariat.

Hal ini kembali kepada kebiasaan (masyarakat setempat) berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (an-Nisa: 19)

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (al-Baqarah: 228)

Jadi, apa yang menurut kebiasaan setempat adalah hak istri, maka wajib (ditunaikan oleh suami).

Sebaliknya, sesuatu yang tidak dianggap wajib oleh kebiasaan masyarakat setempat, maka tidak wajib pula (ditunaikan).

Hanya saja, ketika kebiasaan setempat menyelisihi syariat, maka syariatlah yang diambil.

Misalnya, menurut kebiasaan setempat, seorang suami tidak memerintah keluarganya mendirikan shalat dan berakhlak yang baik.

Ini adalah kebiasaan yang batil. Adapun kebiasaan masyarakat setempat yang tidak menyelisihi syariat, Allah ‘azza wa jalla mengembalikan (hukum) kepadanya, sebagaimana disebutkan oleh ayat di atas.

Para pemegang kekuasaan dalam rumah tangga wajib bertakwa kepada Allah dalam hal orang-orang yang berada di bawah kekuasaan mereka, baik laki-laki maupun perempuan, dan memberi perhatian kepada mereka.

Terkadang kita dapati seorang ayah tidak memperhatikan anak-anaknya, baik yang lelaki maupun yang perempuan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dia tidak pernah menanyakan keadaan anaknya, baik yang ada di rumah maupun yang pergi. Tidak pernah pula ia duduk bercengkerama bersama anak-anaknya.

Terkadang pula seorang ayah tidak berkumpul bersama anak-anak atau istrinya selama satu-dua bulan. Ini adalah kesalahan yang besar.

Kami menasihati saudara-saudara kami agar bersemangat menyatukan kembali (anggota keluarga).

Hendaknya semuanya bisa menghadiri makan siang dan makan malam bersama.

Hanya saja, kaum perempuan dari lelaki yang bukan mahram harus dipisah. Hal ini telah menjadi kebiasaan yang mungkar dan menyelisihi syariat, mereka mengumpulkan lelaki dan perempuan yang bukan mahram ketika jamuan makan. [Cms/Sdz]

Durus wa Fatawa al-Haramil Makki, 3/245, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin; diambil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/544—545

Sumber: Majalah Asy Syariah Edisi 100

T.me/forumsalafy

Tags: Hak dan kewajiban istri
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya

Next Post

Menyiapkan Bekal untuk Kehidupan yang Kekal

Next Post
Dewasa Kita Palsu

Menyiapkan Bekal untuk Kehidupan yang Kekal

Ketahui Penyebab Melasma, Bintik Cokelat di Wajah

Ketahui Penyebab Melasma, Bintik Cokelat di Wajah

Ketika Rumah Tangga tanpa Cinta

Hadiah Terindah untuk Ibu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7684 shares
    Share 3074 Tweet 1921
  • Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nobby Hadirkan Family Collection Linara & Cendara, Gaet Cut Meyriska sebagai Muse

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5175 shares
    Share 2070 Tweet 1294
  • BPJPH Raih Anugerah Brand Populer Indonesia, Forum Pewarta Halal: Prestasi Membanggakan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2075 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Liga Padel Wanita Terbesar, NPURE Gelar National Women’s Padel Premiere 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga