BENARKAH karena penggilingan, bakso bisa menyebabkan sulit mendapatkan sertifikasi halal?
Menyikapi hal ini LPPOM MUI mengadakan Bincang Halal yang dibersamai oleh Auditor Senior, Dr. Ir. Sugiarto, M.Si., serta dipandu oleh Service Quality Management, Ema Ervina.
Menjadi perhatian bersama karena pemerintah baru melahirkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal mewajibkan seluruh produk dan jasa yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, berlaku sejak 17 Oktober 2024 lalu.
Namun penggilingan menjadi batu sandungan pertama bagi penjual bakso melakukan sertifikasi halal karena belum adanya penggilingan yang khusus untuk daging-daging dan bahan-bahan yang halal.
Saat ini, hanya 1,5% pedagang yang bersertifikat, sementara 70% daging sapi diserap olehnya.
Sugiarto mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh penjual bakso untuk mendapat sertifikasi halal.
“Yang jelas bagaimana cara mereka mendapatkan daging untuk baksonya. Yang kedua adalah bagaimana pelaku usaha penggilingan bakso memastikan bahwa semua daging yang digiling adalah daging yang halal. Tidak ada peluang tercemar dengan daging babi atau daging celeng. Jangan sampai penggilingan bakso yang melayani penggilingan babi atau celeng digunakan secara bergantian dengan daging yang bersertifikat halal,” ungkapnya pada Kamis (16/01/2025).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sugiarto juga menambahkan yang perlu diperhatikan selain daging yang akan digiling yaitu kebersihan area penggilingan.
Karena untuk menghindari terjadinya kontaminasi. Contohnya adalah lalat.
Bisa jadi lalat membawa kotoran dari daerah yang najis kemudian hinggap pada alat penggilingan.
LPPOM saat ini hanya lembaga pemeriksa halal. Saat ini LPPOM aktif mengadakan edukasi.
Dengan begitu mereka berharap dapat menggugah masyarakat, paling tidak pelaku usaha kecil bagaimana mempersiapkan tempat usahanya supaya layak mendapat sertifikat halal.
Misalnya mulai dari melakukan pencatatan pembelian dan pencatatan produksi.
LPPOM ikut membersamai khususnya pedagang bakso untuk bersama-sama mewujudkan produk-produk Indonesia yang beredar tersertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, perlulah untuk memahami persyaratan sertifikasi halal.
Bisa dibaca dari UU JPH, kemudian peraturan-peraturan yang terkait. Jika mengalami kesulitan dengan hal itu bisa menghubungi LPPOM.
Mengapa Bakso Sulit Dapat Sertifikasi Halal? Begini Penjelasan LPPOM MUI
Baca juga: LPPOM Menegaskan Jasa Retailer Wajib Bersertifikat Halal
Sebagai penutup Sugiarto menyampaikan harapanya ke depan kepada pemerintah.
“Semoga Pemkot menyediakan RPH Ruminansia dan RPU yang bersertifikat halal. Itu dulu yang penting, karena belum semua kota atau kabupaten memiliki unit RPH Ruminansia ataupun RPU yang bersertifikat halal. Kedua adalah bagaimana membuka saluran daging halal. Terutama di pasar, dikelompokkan betul-betul mana daging yang halal dan tidak dan dijaga agar tidak terjadi kontaminasi silang.”
Jika pengelompokkan ini belum juga berhasil dilakukan, maka asosiasi pedagang bakso di kota-kota tertentu bisa bekerjasama untuk bersama-sama membeli daging sapi di RPH yang sudah bersertifikat halal.
Kemudian dibawa sendiri oleh asosiasi tersebut ke penggilingan yang dipastikan juga bahwa mereka bisa menjamin kehalalan hasil gilingan.
Sahabat Muslim bisa cek kehalalan suatu produk di www.halalmui.org dan juga bisa melalui aplikasi halal MUI yang dapat diunduh di Playstore ataupun di website BPJPH.
Selain ada bincang halal, LPPOM juga mengadakan kelas pengenalan sertifikasi halal yang rutin dilakukan setiap bulan di hari Selasa pekan kedua dan keempat.
Info lebih lanjut dapat dilihat melalui instagram @lppom_mui.[Sdz]