• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Adab Mulia Istri di Rumah

April 16, 2025
in Suami Istri
Tafsir surat Al-Kahfi ayat 1-5

Foto: Pixabay/josealbafotos

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SEBAGAI seorang istri, penting sekali untuk memiliki adab yang mulia di rumah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal seorang istri berpuasa sedang suaminya menyaksikannya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk di rumahnya kecuali dengan izinnya.

Dan apa saja yang disedekahkan oleh istrinya tanpa perintah suaminya maka suaminya akan mendapatkan separuh pahalanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Baca Juga: Cantik Itu Elok Adab dan Tinggi Ilmu

Adab Mulia Istri di Rumah

Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas untuk para istri dalam menjaga adab di rumahnya;

1. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami, karena memenuhi hak suami hukumnya wajib.

Adapun puasa wajib tidak memerlukan izin suami, karena hak Allah lebih besar. Kecuali puasa qodho dan waktunya masih lapang, maka boleh ditunda demi untuk memenuhi hak suami.

2. Istri tidak boleh mengizinkan seorang pun masuk ke rumah tanpa meminta izin suami, kecuali yang sudah dimaklumi bahwa telah diizinkan oleh suami dan tidak mengandung dosa, maka tidak perlu meminta izinnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Istri boleh bersedekah dengan harta suami apabila telah diketahui bahwa suaminya telah mengizinkan atau tidak melarang, walau tanpa diperintahkan suami, dengan syarat tidak memudaratkan.

Dan apabila sudah diketahui bahwa suaminya tidak mengizinkan maka tidak boleh.

4. Suami adalah pemimpin rumah tangga, keputusannya di rumah harus ditaati semua penghuni rumah selama tidak mengandung dosa.

5. Agungnya hak suami atas istri, melebihi hak orang tua istri sekali pun.

[Disarikan dari Syarhu Riyaadhis Shaalihin, 1/333] oleh Ustaz Sofyan Chalid Ruray hafidzahullah

[MAY/Cms/Sdz]

Previous Post

Salam-Salam dan makan Bersama, Halal Bihalal TK Jakarta Islamic School

Next Post

Banyak Istri Kini Jadi Tulang Punggung bukan Tulang Rusuk

Next Post
Banyak Istri Kini Jadi Tulang Punggung bukan Tulang Rusuk

Banyak Istri Kini Jadi Tulang Punggung bukan Tulang Rusuk

Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Fasilitas dan Layanan Musim Haji 2025

Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Fasilitas dan Layanan Musim Haji 2025

Negeri-negeri Akhir Zaman

Negeri-negeri Akhir Zaman

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga