• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendikbud Jawab Kabar Peniadaan Pendidikan Agama di Sekolah

14/06/2017
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Beredar kabar bahwa pendidikan agama di sekolah akan ditiadakan. Kabar tersebut merujuk pada penjelasan Mendikbud, Muhadjir Effendy, usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji.

Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

Jawaban inilah yang ditafsirkan sebagian pihak bahwa pendidikan agama akan ditiadakan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, membantah tafsiran itu. Menurutnya, hal itu tidak benar.

“Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dan akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” jelas Ari Santoso usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6).

“Pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang (Selasa, 13/6, red),” jelas Ari.

Ari menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD. Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.

Menurut Ari, pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

“Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya,” pungkas Ari. (Mh/ind/foto: kemendikbud)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk Itikaf, Ini Masjid Recommended Gelar Itikaf Bareng Keluarga di Jabodetabek

Next Post

Resep Putri Salju Spesial, Kue Kering Istimewa di Hari Lebaran

Next Post

Resep Putri Salju Spesial, Kue Kering Istimewa di Hari Lebaran

Pagelaran SMESCO Halal Lifestyle Trend 2017, Gaya Hidup Halal Jadi Kebutuhan

Rasulullah Menyuruh Para Sahabat Agar Bersungguh-Sungguh Mencari Lailatul Qadar

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2007 shares
    Share 803 Tweet 502
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8152 shares
    Share 3261 Tweet 2038
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3629 shares
    Share 1452 Tweet 907
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga