• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Syarat Mendapatkan Gelar Profesor Kehormatan

Juni 10, 2021
in Sekolah
Syarat Mendapatkan Gelar Profesor Kehormatan

Syarat Mendapatkan Gelar Profesor Kehormatan (Foto: Pexels/Ekrulila)

81
SHARES
623
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Hal ini disebabkan rencana pemberian gelar tersebut kepada Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri yang diberikan oleh Universitas Pertahanan.

Baca Juga: Jackie Ying, Muslimah Berhijab yang Menjadi Profesor Termuda di Massachusetts Institute of Technology

Karya Ilmiah Menjadi Syarat Pengukuhan Profesor Kehormatan

Dilansir dari Detik Edu Rabu, (9/6/2021), karya ilmiah merupakan syarat pengukuhan menjadi profesor kehormatan.

Kemudian, pemberian gelar profesor ini juga didasari oleh kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multidimensi di era pemerintahannya.

Selain syarat di atas, pemberian gelar ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012.

Detailnya adalah dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap.

Ayat 2 menjelaskan pengangkatan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat.

Baca Juga: Kepala BNPB Menerima Gelar Honoris Causa

Pasal 2 Terkait Penetapan Menteri

Sementara itu, dalam pasal 2, menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat.

Namun, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seseorang yang dicalonkan menjadi guru besar tidak tetap bukan berasal dari kalangan akademisi.

Kemudian, harus mempunyai karya yang sifatnya “tacit knowledge” dan berpotensi dikembangkan menjadi “explicit knowledge” serta berguna bagi kesejahteraan manusia.

Selain itu, pemberian gelar harus diajukan oleh perguruan tinggi setelah rapat senat perguruan tinggi kepada menteri dengan melampirkan karya-karya yang bersangkutan.

Selain Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selaku Presiden Republik Indonesia ke-6 juga pernah menerima gelar ini dari Universitas Pertahanan pada Juni 2014.

Sementara itu, pengukuhan Megawati menjadi profesor kehormatan akan dilakukan Jum’at, (11/6/2021)

Pemberian gelar tersebut diwarnai oleh kontroversi terkait isi karya ilmiah yang membuat Megawati mendapatkan gelar ini, yaitu prestasi dirinya sendiri ketika menjabat menjadi presiden.

Koran Tempo Edisi 10 Juni menuliskan  penganugerahan gelar ini memberikan tren makin buruknya kebebasan-kebebasan akademik di kampus. [Cms]

Tags: Megawati terima gelar profesorProfesor kehormatan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Barakallah, Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa Resmi Menikah

Next Post

Pemberian Makanan Padat Pertama pada Bayi

Next Post
Pemberian Makanan Padat Pertama pada Bayi

Pemberian Makanan Padat Pertama pada Bayi

Transjakarta Borong Penghargaan di BUMN Marketeer Awards 2021

Transjakarta Borong Penghargaan di BUMN Marketeer Awards 2021

Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7480 shares
    Share 2992 Tweet 1870
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3088 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3955 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inilah Kenapa Israel Begitu Ambisius Kuasai Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga