• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Sekolah

Syarat Mendapatkan Gelar Profesor Kehormatan

Juni 10, 2021
in Sekolah
Syarat Mendapatkan Gelar Profesor Kehormatan

Syarat Mendapatkan Gelar Profesor Kehormatan (Foto: Pexels/Ekrulila)

81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Hal ini disebabkan rencana pemberian gelar tersebut kepada Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri yang diberikan oleh Universitas Pertahanan.

Baca Juga: Jackie Ying, Muslimah Berhijab yang Menjadi Profesor Termuda di Massachusetts Institute of Technology

Karya Ilmiah Menjadi Syarat Pengukuhan Profesor Kehormatan

Dilansir dari Detik Edu Rabu, (9/6/2021), karya ilmiah merupakan syarat pengukuhan menjadi profesor kehormatan.

Kemudian, pemberian gelar profesor ini juga didasari oleh kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multidimensi di era pemerintahannya.

Selain syarat di atas, pemberian gelar ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012.

Detailnya adalah dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap.

Ayat 2 menjelaskan pengangkatan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat.

Baca Juga: Kepala BNPB Menerima Gelar Honoris Causa

Pasal 2 Terkait Penetapan Menteri

Sementara itu, dalam pasal 2, menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat.

Namun, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa seseorang yang dicalonkan menjadi guru besar tidak tetap bukan berasal dari kalangan akademisi.

Kemudian, harus mempunyai karya yang sifatnya “tacit knowledge” dan berpotensi dikembangkan menjadi “explicit knowledge” serta berguna bagi kesejahteraan manusia.

Selain itu, pemberian gelar harus diajukan oleh perguruan tinggi setelah rapat senat perguruan tinggi kepada menteri dengan melampirkan karya-karya yang bersangkutan.

Selain Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selaku Presiden Republik Indonesia ke-6 juga pernah menerima gelar ini dari Universitas Pertahanan pada Juni 2014.

Sementara itu, pengukuhan Megawati menjadi profesor kehormatan akan dilakukan Jum’at, (11/6/2021)

Pemberian gelar tersebut diwarnai oleh kontroversi terkait isi karya ilmiah yang membuat Megawati mendapatkan gelar ini, yaitu prestasi dirinya sendiri ketika menjabat menjadi presiden.

Koran Tempo Edisi 10 Juni menuliskan  penganugerahan gelar ini memberikan tren makin buruknya kebebasan-kebebasan akademik di kampus. [Cms]

Tags: Megawati terima gelar profesorProfesor kehormatan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Barakallah, Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa Resmi Menikah

Next Post

Pemberian Makanan Padat Pertama pada Bayi

Next Post
Pemberian Makanan Padat Pertama pada Bayi

Pemberian Makanan Padat Pertama pada Bayi

Transjakarta Borong Penghargaan di BUMN Marketeer Awards 2021

Transjakarta Borong Penghargaan di BUMN Marketeer Awards 2021

Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3160 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5135 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4861 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Ujian Orang Tua dari Anaknya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga