ChanelMuslim.com – Sembako akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sebelumnya, sembako termasuk ke dalam barang yang tidak dikenai PPN.
Akan tetapi, seperti yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengacu Pasal 4A RUU KUP sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Jakarta Timur Dapat 487 Paket Sembako dari PKS
Skema PPN 12 Persen Memberatkan Pedagang
Daftar barang sembako yang akan dikenai PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.
Selain itu, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi juga termasuk di dalamnya.
Banyak pedagang yang mengaku keberatan dengan skema ini.
Dilansir dari Kompas.com Rabu, (9/6/2021), salah satu pedagang sembako di Pasar Koja Baru, Eko menyatakan bahwa kondisi tersebut dapat menurunkan daya jual pedagang.
Mau tidak mau, para pedagang harus menaikkan harga jual sembako.
Terlebih lagi, pada masa Covid-19 seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Eko berharap pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan terdampak langsung akan adanya rencana tersebut.
Baca Juga: Salurkan 100 Paket Sembako dan Hygine Kit, MTT Sumbagut Bantu Penyintas Banjir Kota Medan
Kritik Anggota Komisi XI DPR RI
Sementara itu, kritik datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Brywati.
Dilansir dari cnnIndonesia.com Selasa, (8/6/2021) Menurutnya, langkah tersebut berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah.
Selain itu, hal ini merupakan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.
“Kalau itu dihilangkan (dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN) jelas merugikan karena barang kebutuhan pokok untuk masyarakat banyak.
Kalau jadi objek pajak, harganya akan jadi tinggi,” ujarnya.
Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felilppa Ann Amanta juga menyatakan bahwa rencana pengenaan pajak terhadap sembako juga bisa mengancam ketahanan pangan, khususnya kepada masyarakat yang memiliki pendapatan rendah. [Cms]