• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

10/06/2021
in Ekonomi
Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

Foto: Ilustrasi barang dagangan (Pixabay/EmAji)

92
SHARES
708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sembako akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sebelumnya, sembako termasuk ke dalam barang yang tidak dikenai PPN.

Akan tetapi, seperti yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUP sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Jakarta Timur Dapat 487 Paket Sembako dari PKS

Skema PPN 12 Persen Memberatkan Pedagang

Daftar barang sembako yang akan dikenai PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Selain itu, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi juga termasuk di dalamnya.

Banyak pedagang yang mengaku keberatan dengan skema ini.

Dilansir dari Kompas.com Rabu, (9/6/2021), salah satu pedagang sembako di Pasar Koja Baru, Eko menyatakan bahwa kondisi tersebut dapat menurunkan daya jual pedagang.

Mau tidak mau, para pedagang harus menaikkan harga jual sembako.

Terlebih lagi, pada masa Covid-19 seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Eko berharap pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan terdampak langsung akan adanya rencana tersebut.

Baca Juga: Salurkan 100 Paket Sembako dan Hygine Kit, MTT Sumbagut Bantu Penyintas Banjir Kota Medan

Kritik Anggota Komisi XI DPR RI

Sementara itu, kritik datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Brywati.

Dilansir dari cnnIndonesia.com Selasa, (8/6/2021) Menurutnya, langkah tersebut berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah.

Selain itu, hal ini merupakan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

“Kalau itu dihilangkan (dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN) jelas merugikan karena barang kebutuhan pokok untuk masyarakat banyak.

Kalau jadi objek pajak, harganya akan jadi tinggi,” ujarnya.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felilppa Ann Amanta juga menyatakan bahwa rencana pengenaan pajak terhadap sembako juga bisa mengancam ketahanan pangan, khususnya kepada masyarakat yang memiliki pendapatan rendah. [Cms]

Tags: Daftar sembako yang kena ppnSembako kena ppn
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Transjakarta Borong Penghargaan di BUMN Marketeer Awards 2021

Next Post

Tips Memilih Kurma Ajwa Asli

Next Post
tips memilih

Tips Memilih Kurma Ajwa Asli

Silaturahim Majelis Taklim Masjid Istiqlal

Silaturahim Majelis Taklim Masjid Istiqlal

saatnya mengenakan

Saatnya Mengenakan Fashion Ramah Lingkungan

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9288 shares
    Share 3715 Tweet 2322
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4789 shares
    Share 1916 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11747 shares
    Share 4699 Tweet 2937
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga