• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

10/06/2021
in Ekonomi
Sembako akan Dikenai PPN 12 Persen, ini Daftar Barangnya

Foto: Ilustrasi barang dagangan (Pixabay/EmAji)

90
SHARES
690
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sembako akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sebelumnya, sembako termasuk ke dalam barang yang tidak dikenai PPN.

Akan tetapi, seperti yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUP sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga: Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Jakarta Timur Dapat 487 Paket Sembako dari PKS

Skema PPN 12 Persen Memberatkan Pedagang

Daftar barang sembako yang akan dikenai PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Selain itu, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi juga termasuk di dalamnya.

Banyak pedagang yang mengaku keberatan dengan skema ini.

Dilansir dari Kompas.com Rabu, (9/6/2021), salah satu pedagang sembako di Pasar Koja Baru, Eko menyatakan bahwa kondisi tersebut dapat menurunkan daya jual pedagang.

Mau tidak mau, para pedagang harus menaikkan harga jual sembako.

Terlebih lagi, pada masa Covid-19 seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Eko berharap pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan terdampak langsung akan adanya rencana tersebut.

Baca Juga: Salurkan 100 Paket Sembako dan Hygine Kit, MTT Sumbagut Bantu Penyintas Banjir Kota Medan

Kritik Anggota Komisi XI DPR RI

Sementara itu, kritik datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Brywati.

Dilansir dari cnnIndonesia.com Selasa, (8/6/2021) Menurutnya, langkah tersebut berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah.

Selain itu, hal ini merupakan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

“Kalau itu dihilangkan (dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN) jelas merugikan karena barang kebutuhan pokok untuk masyarakat banyak.

Kalau jadi objek pajak, harganya akan jadi tinggi,” ujarnya.

Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felilppa Ann Amanta juga menyatakan bahwa rencana pengenaan pajak terhadap sembako juga bisa mengancam ketahanan pangan, khususnya kepada masyarakat yang memiliki pendapatan rendah. [Cms]

Tags: Daftar sembako yang kena ppnSembako kena ppn
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Transjakarta Borong Penghargaan di BUMN Marketeer Awards 2021

Next Post

Tips Memilih Kurma Ajwa Asli

Next Post
tips memilih

Tips Memilih Kurma Ajwa Asli

Silaturahim Majelis Taklim Masjid Istiqlal

Silaturahim Majelis Taklim Masjid Istiqlal

saatnya mengenakan

Saatnya Mengenakan Fashion Ramah Lingkungan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8236 shares
    Share 3294 Tweet 2059
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3690 shares
    Share 1476 Tweet 923
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11264 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3300 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Menghina Allah dalam Hati

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga