NAMA Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama PPDB menjadi SPMB bukan sekadar nama baru tetapi bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang terbaik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan ada perubahan dalam aturan masing-masing jalur masuk. Perubahan yang sudah diumumkan adalah kuota.
Ada empat jalur masuk SPMB 2025. Pertama jalur domisili gantinya PPDB zonasi, kedua jalur afirmasi, ketiga jalur prestasi, dan keempat jalur mutasi. Masing-masing kuota ini berubah. Kecuali jenjang SD.
Saat ini belum diumumkan tanggal resmi SPMB 2025 di semua daerah. Tetapi dari tahun-tahun sebelumnya pelaksanaan PPDB diselenggarakan mulai bulan Mei.
Baca juga: Simak Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Tahun 2025
Prakiraan Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
Tak semua daerah menyelenggarakan PPDB mulai Mei. Ada yang dimulai bulan Juni. Tahap awal PPDB yaitu validasi data untuk jalur zonasi, afirmasi, dan jalur lainnya. Kemudian siswa bisa mendaftar pada bulan Juni-Juli sesuai jalur masuk yang dipilih.
Kemungkinan ada perubahan jadwal. Sebab mulai tahun 2025 semua sekolah SD, SMP, SMA hanya boleh membuka jalur masuk satu gelombang.
Berikut prakiraan jadwal SPMB atau dulu PPDB berdasarkan tahun-tahun sebelumnya:
DKI Jakarta, Mulai bulan Juni-Juli
Jawa Tengah, Mulai bulan Mei – Juli
Jawa Barat, Mulai bulan Juni – Juli
Jawa Timur, Mulai bulan Mei – Juli
Banten, Mulai bulan Juni – Juli
Persyaratan minimal usia SPMB 2025 Syarat usia ini memang belum dijelaskan secara rinci. Namun Prof Abdul Mu’ti mengatakan peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan, hanya terdapat perubahan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Itupun, berkaitan dengan kuota dan tambahan syarat siswa berprestasi non-akademik yang bisa daftar. Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berikut ketentuan umum untuk syarat usia tiap jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Persyaratan usia Jenjang SD
Ketentuan umum bagi calon murid pada Kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun; atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon Murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan usia Jenjang SMP
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia Jenjang SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. [Din]