ChanelMuslim.com – Tafsir surat al baqarah ayat 286 tentang kelemahlembutan Allah kepada hamba-Nya dijelaskan oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal.
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.”
Sebelumnya, telah dibahas faedah dari dua ayat terakhir surat Al Baqarah. Namun yang baru dikaji adalah ayat 285. Sekarang kita bahas ayat 286.
Allah Ta’ala berfirman,
آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ
أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)
“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya.
(Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.”
(Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.”
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
(Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286)
Baca Juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 48, Allah Tidak Mengampuni dan juga Mengampuni Dosa
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 286 tentang Kelemahlembutan Allah kepada Hamba-Nya
Ayat di atas maksudnya adalah manusia tidak akan diberi beban kecuali sesuai kemampuannya. Inilah bentuk kelemahlembutan dan bentuk berbuat baik Allah pada hamba-Nya.
Ketika turut ayat sebelumnya,
وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ
“Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.” (QS. Al-Baqarah: 284).
Ketika para sahabat mendengar ayat ini, mereka merasa berat dan susah karena segala yang terbetik dalam hati akan dihisab atau diperhitungkan. Namun ayat 286 ini menjawabnya.
Allah tidaklah membebankan sesuatu kecuali sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Sedangkan sesuatu yang tidak mungkin manusia cegah seperti sesuatu yang terbetik dalam hati tentu tidak jadi beban baginya.
Allah akan membalas orang yang berbuat baik dan membalas yang berbuat jelek.
Kemudian Allah akan memberi petunjuk pada manusia untuk meminta pada-Nya dalam doa,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”
Do’a di atas kita rinci satu per satu.
Doa pertama:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.
Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak disiksa karena lupa atau keliru. Lupa (nisyan) adalah setelah adanya ilmu.
Sedangkan keliru (khotho’) adalah ketika belum mengetahui ilmu. Khotho’ yang dimaksud dalam doa pertama adalah tidak tahu.
Disebutkan dalam hadits,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku ketika ia keliru, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Doa kedua:
رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا
Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Maksudnya: Kita meminta pada Allah supaya tidak dibebani dengan beban yang berat seperti yang dialami oleh orang Yahudi dan Nashrani yang ada sebelum umat Islam.
Contohnya: Umat sebelum Islam ketika tidak ada air, mereka tidaklah shalat. Mereka tidak diperintahkan mengganti dengan tayamum.
Yang ada, mereka masih punya kewajiban untuk menanggung shalat tersebut. Jika sebulan penuh tidak dapat air, lalu mendapatinya setelah itu, maka shalat-shalat yang ada tadi harus diqadha’.
Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Muhammad, ketika tidak mendapati air seperti itu, maka diganti dengan tayamum sebagaimana disebutkan dalam ayat,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6)
Begitu pula umat sebelum Islam tidaklah boleh mengerjakan shalat di sembarang tempat. Mereka harus shalat di tempat yang khusus seperti gereja, atau di tempat yang disebut bai’, atau shawami’.
Ini sungguh berat. Sedangkan pada umat Islam, tempat mana pun bisa dijadikan tempat untuk shalat selain kamar mandi dan daerah pekuburan. Disebutkan dalam hadits,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438)
Tentang tata cara tayamum disebutkan dalam riwayat berikut dari hadits ‘Ammar bin Yasir berikut ini,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.”
‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat.
Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan kelakuanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.”
Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tangan tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.”[ind]
Referensi:
Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.
Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
Tafsir As-Sa’di. Cetakan ketiga tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar Risalah.
Sumber: muslim.or.id