• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 17 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Non Muslim

27/07/2026
in Syariah
Mau Nikah tapi Calon Suami Ingin Jadi Mualaf Dulu

Mau Nikah tapi Calon Suami Ingin Jadi Mualaf Dulu (foto: pixabay)

182
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, apa hukum menghadiri undangan pernikahan non muslim atau beragama Kristen. Bagaimana Ustaz? Dzikri, Lampung.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Menghadiri undangan pernikahan, jika muslim, wajib menghadirinya. (Mishbahuz Zhalam Syarh Bulugh al Maram, jilid. 4, hlm. 290), berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara.” Lalu beliau ditanya; ‘Apa yang enam perkara itu, ya Rasulullah? ‘ Jawab beliau:

(1) Bila engkau bertemu dengannya, ucapkankanlah salam kepadanya.

(2) Bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya.

(3) Bila dia minta nasihat, berilah dia nasihat.

(4) Bila dia bersin lalu dia membaca tahmid, doakanlah semoga dia beroleh rahmat.

(5) Bila dia sakit, kunjungilah dia.

(6) Dan bila dia meninggal, ikutlah mengantar jenazahnya ke kubur.

(HR. Muslim no. 2162)

Baca Juga: Kesusahan dalam Pernikahan Jalan Menuju Berkah

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Non Muslim

Namun, kewajiban ini terikat oleh KEISLAMANNYA, sebab hadits di atas sedang membicarakan hak muslim atas muslim lainnya.

Hak-hak ini terikat oleh keislaman, hak-hak ini hanya bagi mereka yang disifati sebagai muslim.

(Imam Ash Shan’ani, At Tanwir syarh al Jami’ ash Shaghir, Jilid. 5, hlm. 363. Lihat juga Imam Ibnu Muflih, Al Mubdi’ Syarh al Muqni’, 7167)

Oleh karena itu, MAYORITAS ulama mengatakan jika yang mengundang non muslim maka TIDAK WAJIB menghadirinya, baik menurut Malikiyah

(Hasyiyah ad Dusuqi, jilid. 2, hlm. 338), Syafi’iyah (Mughni al Muhtaj, jilid. 3, hlm. 246), dan Hambaliyah (Al Mubdi’ Syarh al Muqni’, 7167).

BOLEH HADIR jika sebagai berikut.

Tidak wajib hadir, bukan berarti tidak boleh hadir. Seorang muslim boleh saja menghadiri pernikahan Non Muslim sekadar mengucapkan selamat berbahagia bagi pengantin, apalagi jika ada maslahat dakwah dan ada hubungan kekerabatan dengannya.

Namun kebolehan ini terikat oleh syarat, yaitu:

– Dalam pesta tersebut tidak ada maksiat
– Tidak hadir pada saat ritual keagamaan
– Hindari makanan dan minuman yang haram

Dalam Syarh Riyadushshalihin, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan:

إن لم يكُنْ مُسلِمًا لم تجِبِ الإجابة، ولكنْ تجوزُ الإجابةُ لا سيما إذا كان في هذا مَصلحةٌ، يعني: لو دعاك كافِرٌ إلى وليمةِ عُرسٍ، فلا بأسَ أن تجيبَ، لا سيَّما إن كان في ذلك مصلحةٌ، كتأليفه إلى الإسلامِ، وقد ثبت عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّ يهوديًّا دعاه في المدينة، فأجابه.

Jika dia BUKAN MUSLIM, maka tidak wajib mendatanginya, tetapi BOLEH MENDATANGINYA apalagi jika ada maslahat.

Maknanya, seandainya orang kafir mengundang Anda tidak apa-apa Anda menghadirinya apalagi jika itu mengandung maslahat yaitu menghubungkan dia dengan Islam.

Telah shahih bahwa Rasullulah Shallallahu alaihi wa sallam diundang oleh Yahudi, dan Beliau menghadirinya.(Syarh Riyadh ash Shalihin, jilid. 3, hlm. 303). Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Non Muslim
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Doa Rasulullah untuk Hati yang Terhimpit dan Jiwa yang Sedang Berjuang

Next Post

Wardah Colour Circuit Hadirkan Immersive Beauty Experience Berbasis Colour Precision System Untuk Menemukan Penampilan Terbaik yang Autentik

Next Post
Wardah Colour Circuit Hadirkan Immersive Beauty Experience Berbasis Colour Precision System Untuk Menemukan Penampilan Terbaik yang Autentik

Wardah Colour Circuit Hadirkan Immersive Beauty Experience Berbasis Colour Precision System Untuk Menemukan Penampilan Terbaik yang Autentik

Jangan Sampai Anak Kehilangan Arah, Ini 10 Kepribadian Muslim yang Wajib Dibangun Orang Tua Sejak Dini

Jangan Sampai Anak Kehilangan Arah, Ini 10 Kepribadian Muslim yang Wajib Dibangun Orang Tua Sejak Dini

Bahaya Jangka Panjang Terlalu Sering Mengonsumsi Penyedap Rasa, Apa yang Perlu Diketahui?

Bahaya Jangka Panjang Terlalu Sering Mengonsumsi Penyedap Rasa, Apa yang Perlu Diketahui?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9338 shares
    Share 3735 Tweet 2335
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4809 shares
    Share 1924 Tweet 1202
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1289 shares
    Share 516 Tweet 322
  • Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11764 shares
    Share 4706 Tweet 2941
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga