• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Non Muslim

November 23, 2024
in Syariah
Mau Nikah tapi Calon Suami Ingin Jadi Mualaf Dulu

Mau Nikah tapi Calon Suami Ingin Jadi Mualaf Dulu (foto: pixabay)

156
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, apa hukum menghadiri undangan pernikahan non muslim atau beragama Kristen. Bagaimana Ustaz? Dzikri, Lampung.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Menghadiri undangan pernikahan, jika muslim, wajib menghadirinya. (Mishbahuz Zhalam Syarh Bulugh al Maram, jilid. 4, hlm. 290), berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara.” Lalu beliau ditanya; ‘Apa yang enam perkara itu, ya Rasulullah? ‘ Jawab beliau:

(1) Bila engkau bertemu dengannya, ucapkankanlah salam kepadanya.

(2) Bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya.

(3) Bila dia minta nasihat, berilah dia nasihat.

(4) Bila dia bersin lalu dia membaca tahmid, doakanlah semoga dia beroleh rahmat.

(5) Bila dia sakit, kunjungilah dia.

(6) Dan bila dia meninggal, ikutlah mengantar jenazahnya ke kubur.

(HR. Muslim no. 2162)

Baca Juga: Kesusahan dalam Pernikahan Jalan Menuju Berkah

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Non Muslim

Namun, kewajiban ini terikat oleh KEISLAMANNYA, sebab hadits di atas sedang membicarakan hak muslim atas muslim lainnya.

Hak-hak ini terikat oleh keislaman, hak-hak ini hanya bagi mereka yang disifati sebagai muslim.

(Imam Ash Shan’ani, At Tanwir syarh al Jami’ ash Shaghir, Jilid. 5, hlm. 363. Lihat juga Imam Ibnu Muflih, Al Mubdi’ Syarh al Muqni’, 7167)

Oleh karena itu, MAYORITAS ulama mengatakan jika yang mengundang non muslim maka TIDAK WAJIB menghadirinya, baik menurut Malikiyah

(Hasyiyah ad Dusuqi, jilid. 2, hlm. 338), Syafi’iyah (Mughni al Muhtaj, jilid. 3, hlm. 246), dan Hambaliyah (Al Mubdi’ Syarh al Muqni’, 7167).

BOLEH HADIR jika sebagai berikut.

Tidak wajib hadir, bukan berarti tidak boleh hadir. Seorang muslim boleh saja menghadiri pernikahan Non Muslim sekadar mengucapkan selamat berbahagia bagi pengantin, apalagi jika ada maslahat dakwah dan ada hubungan kekerabatan dengannya.

Namun kebolehan ini terikat oleh syarat, yaitu:

– Dalam pesta tersebut tidak ada maksiat
– Tidak hadir pada saat ritual keagamaan
– Hindari makanan dan minuman yang haram

Dalam Syarh Riyadushshalihin, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan:

إن لم يكُنْ مُسلِمًا لم تجِبِ الإجابة، ولكنْ تجوزُ الإجابةُ لا سيما إذا كان في هذا مَصلحةٌ، يعني: لو دعاك كافِرٌ إلى وليمةِ عُرسٍ، فلا بأسَ أن تجيبَ، لا سيَّما إن كان في ذلك مصلحةٌ، كتأليفه إلى الإسلامِ، وقد ثبت عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّ يهوديًّا دعاه في المدينة، فأجابه.

Jika dia BUKAN MUSLIM, maka tidak wajib mendatanginya, tetapi BOLEH MENDATANGINYA apalagi jika ada maslahat.

Maknanya, seandainya orang kafir mengundang Anda tidak apa-apa Anda menghadirinya apalagi jika itu mengandung maslahat yaitu menghubungkan dia dengan Islam.

Telah shahih bahwa Rasullulah Shallallahu alaihi wa sallam diundang oleh Yahudi, dan Beliau menghadirinya.(Syarh Riyadh ash Shalihin, jilid. 3, hlm. 303). Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Non Muslim
Previous Post

5 Tips Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak

Next Post

Tips Minum Teh agar Hasil Diet Lebih Maksimal

Next Post
Tips Minum Teh agar Hasil Diet Lebih Maksimal

Tips Minum Teh agar Hasil Diet Lebih Maksimal

Surat Snouck Hurgronje tentang Memperkarakan Ulama

Mengenal Ibnul Qayyim Al Jauzi dan Ibnu Taimiyah

Merealisasikan Kurikulum Merdeka Projek, SMP JISc Mengunjungi Pabrik Tahu

Merealisasikan Kurikulum Merdeka Projek, SMP JISc Mengunjungi Pabrik Tahu

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga