ChanelMuslim.com – Penjelasan hadits mengenai pernikahan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Aisyah ini ditulis oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan. Banyak hal-hal yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan/atau Imam Muslim, yang menurut akal manusia tidak rasional.
Seperti butanya mata malaikat maut karena dicolok oleh Nabi Musa ‘Alaihissalam pada saat Nabi Musa hendak dicabut nyawanya, perdebatan antara Nabi Adam dan Nabi Musa ‘Alaihismassalam tentang sebab apa Nabi Adam dikeluarkan dari surga,
Nabi Muhammad melihat Nabi Musa sedang shalat di dalam kuburnya, ibu yang membunuh bayinya maka si ibu dan bayinya masuk ke neraka; apa salah bayinya?
…….. dan masih banyak lagi, apakah serta merta semua ini langsung didhaifkan?
Apalagi hanya karena takut difitnah oleh orientalis barat, lalu supaya mereka tidak menuding lagi maka kita katakan secara apologetic:
“Sudah ya jangan fitnah kami lagi, kan hadits yang kalian jadikan alasan menyerang Islam itu ternyata dhaif lho!?”
Sesungguhnya, menggunakan hadits dhaif sama juga memasukkan ke dalam Islam sesuatu yang bukan berasal dari Islam.
Sebagaimana terburu-buru mendhaifkan hadits shahih sama juga menghapuskan sesuatu yang merupakan sebenarnya dari Islam.
Baca Juga: Pernikahan Rasulullah dan Aisyah (Bagian 1)
Penjelasan Hadits Mengenai Pernikahan Rasulullah dan Aisyah (Bagian 2)
Selanjutnya …. Hadits yang ditolak itu ….. Berikut ini hadits yang dimaksud:
حَدَّثَنِي فَرْوَةُ بْنُ أَبِي الْمَغْرَاءِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا
الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَج …..
(Imam Bukhari berkata) berkata kepadaku Farwah bin Abu Al Maghra’, berkata kepada kami Ali bin Mushir, dari Hisyam (bin ‘Urwah), dari ayahnya, dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku saat aku berusia enam tahun, lalu kami mendatangi Madinah dan kami singgah di Bani Al Harits bin Khazraj ………. dst. (HR. Bukhari No. 3894)
Riwayat lain:
وَنَكَحَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ثُمَّ بَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Nabi menikahi ‘Aisyah dan dia adalah seorang gadis berusia enam tahun kemudian dia membina rumah tangganya pada saat usia sembilan tahun.
(HR. Bukhari No. 3896, dengan sanad: ‘Ubaid bin Isma’il, Abu Usamah, Hisyam bin’Urwah, dan ayahnya yakni ‘Urwah bin Az Zubeir)
Dalam riwayat Imam Muslim:
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku saat itu aku berusia enam tahun, dan Beliau membina rumah tangga denganku saat aku sembilan tahun.
(HR. Muslim No. 1422, dengan dua sanad: Pertama, Yahya bin Yahya, Abu Mu’awiyah, Hisyam bin ‘Urwah, sanad kedua, Ibnu Numair, ‘Abdah bin Sulaiman, Hisyam bin ‘Urwah, ayahnya, ‘Aisyah)
Semua riwayat di atas melalui Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, lantaran Hisyam inilah hadits ini menjadi dhaif menurut mereka.[ind]
(bersambung)